RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menilai ada perlakuan berbeda terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional, 2 stasiun televisi swasta yakni RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs mkri.id, berkas permohonan uji materi itu diterima pada Kamis (28/5). Sebagai pemohon, iNews diwakili oleh Direktur Utama David Fernando Audy dan Direktur Rafael Utomo. RCTI diwakili oleh Direktur Jarod Suwahjo dan Direktur Dini Ariyanti Putri.

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti Youtube hingga Netflix agar tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Pihak pemohon beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab tidak mengatur tentang penyelenggara penyiaran berbasis internet.

Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bisa digolongkan sebagai bentuk diskriminasi jika penyelenggara penyiaran berbasis internet tidak diatur di dalamnya.

Menurut pemohon, pasal tersebut dapat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet.

"Pasal 1 dan 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment)," tutur Pemohon.

"Di mana penyelenggara penyiaran konvensional terikat dan wajib melaksanakan segala macam ketentuan yang ada di dalam UU Penyiaran, sementara penyelenggara penyiaran menggunakan internet tidak terikat dan tidak diwajibkan," lanjut pernyataan itu.

Menurut pemohon, setidaknya ada enam ketentuan dalam UU penyiaran yang wajib dipatuhi stasiun televisi konvensional. Pertama, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; kedua, persyaratan penyelenggaraan penyiaran; ketiga, perizinan; keempat, pedoman isi dan bahasa; kelima, pedoman perilaku siaran; keenam, pengawasan.

Alhasil, penyelenggara siaran berbasis internet, misalnya, tak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Penyiaran (P3SPS).

Para Pemohon pun menyebut perkembangan layanan konten berbasis internet, over the top (OTT), seperti YouTube dan Netflix, seharusnya masuk kategori "siaran" dalam UU Penyiaran. Terlebih, jumlah pengguna internet terus berkembang.

Tag :

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…