RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menilai ada perlakuan berbeda terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional, 2 stasiun televisi swasta yakni RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs mkri.id, berkas permohonan uji materi itu diterima pada Kamis (28/5). Sebagai pemohon, iNews diwakili oleh Direktur Utama David Fernando Audy dan Direktur Rafael Utomo. RCTI diwakili oleh Direktur Jarod Suwahjo dan Direktur Dini Ariyanti Putri.

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti Youtube hingga Netflix agar tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Pihak pemohon beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab tidak mengatur tentang penyelenggara penyiaran berbasis internet.

Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bisa digolongkan sebagai bentuk diskriminasi jika penyelenggara penyiaran berbasis internet tidak diatur di dalamnya.

Menurut pemohon, pasal tersebut dapat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet.

"Pasal 1 dan 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment)," tutur Pemohon.

"Di mana penyelenggara penyiaran konvensional terikat dan wajib melaksanakan segala macam ketentuan yang ada di dalam UU Penyiaran, sementara penyelenggara penyiaran menggunakan internet tidak terikat dan tidak diwajibkan," lanjut pernyataan itu.

Menurut pemohon, setidaknya ada enam ketentuan dalam UU penyiaran yang wajib dipatuhi stasiun televisi konvensional. Pertama, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; kedua, persyaratan penyelenggaraan penyiaran; ketiga, perizinan; keempat, pedoman isi dan bahasa; kelima, pedoman perilaku siaran; keenam, pengawasan.

Alhasil, penyelenggara siaran berbasis internet, misalnya, tak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Penyiaran (P3SPS).

Para Pemohon pun menyebut perkembangan layanan konten berbasis internet, over the top (OTT), seperti YouTube dan Netflix, seharusnya masuk kategori "siaran" dalam UU Penyiaran. Terlebih, jumlah pengguna internet terus berkembang.

Tag :

Berita Terbaru

Calon Manajer Koperasi Desa Merah, Dikomcadkan

Calon Manajer Koperasi Desa Merah, Dikomcadkan

Senin, 04 Mei 2026 21:45 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:45 WIB

SURABAYAPAGI : Peserta seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih dan pegawai di Kampung Nelayan Merah Putih akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran komponen…

Cari Win-Win Solution, Kecamatan  Gelar Mediasi Gedung PT Wulandaya

Cari Win-Win Solution, Kecamatan Gelar Mediasi Gedung PT Wulandaya

Senin, 04 Mei 2026 21:03 WIB

Senin, 04 Mei 2026 21:03 WIB

Surabaya Pagi - Guna mencari jalan keluar atau Win-Win Solution terkait polemik pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari yang ada di Jalan Basuki…

Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan 

Jihanning dan Agus Pamuji Kompak Pilih Kabur Usai Pemeriksaan 

Senin, 04 Mei 2026 20:22 WIB

Senin, 04 Mei 2026 20:22 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, memilih menghindari awak media usai menja…

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Jaga Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Sekardangan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Puskesmas Sekardangan Kecamatan Sidoarjo Kota, menggelar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) setiap hari kerja untuk…

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di Grand City S…

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Program MBG Dipastikan Aman Konsumsi

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

Senin, 04 Mei 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sekitar pukul 10.30 wib dua rombongan mobil box dari SPPG (Santuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) membawa 1.214 paket MBG (Makan…