RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menilai ada perlakuan berbeda terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional, 2 stasiun televisi swasta yakni RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs mkri.id, berkas permohonan uji materi itu diterima pada Kamis (28/5). Sebagai pemohon, iNews diwakili oleh Direktur Utama David Fernando Audy dan Direktur Rafael Utomo. RCTI diwakili oleh Direktur Jarod Suwahjo dan Direktur Dini Ariyanti Putri.

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti Youtube hingga Netflix agar tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Pihak pemohon beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab tidak mengatur tentang penyelenggara penyiaran berbasis internet.

Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bisa digolongkan sebagai bentuk diskriminasi jika penyelenggara penyiaran berbasis internet tidak diatur di dalamnya.

Menurut pemohon, pasal tersebut dapat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet.

"Pasal 1 dan 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment)," tutur Pemohon.

"Di mana penyelenggara penyiaran konvensional terikat dan wajib melaksanakan segala macam ketentuan yang ada di dalam UU Penyiaran, sementara penyelenggara penyiaran menggunakan internet tidak terikat dan tidak diwajibkan," lanjut pernyataan itu.

Menurut pemohon, setidaknya ada enam ketentuan dalam UU penyiaran yang wajib dipatuhi stasiun televisi konvensional. Pertama, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; kedua, persyaratan penyelenggaraan penyiaran; ketiga, perizinan; keempat, pedoman isi dan bahasa; kelima, pedoman perilaku siaran; keenam, pengawasan.

Alhasil, penyelenggara siaran berbasis internet, misalnya, tak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Penyiaran (P3SPS).

Para Pemohon pun menyebut perkembangan layanan konten berbasis internet, over the top (OTT), seperti YouTube dan Netflix, seharusnya masuk kategori "siaran" dalam UU Penyiaran. Terlebih, jumlah pengguna internet terus berkembang.

Tag :

Berita Terbaru

Budiono Kawal Penyerahan  Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Budiono Kawal Penyerahan Sapi 1,2 Ton dari Presiden Prabowo

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyalurkan sapi kurban berbobot 1,2 ton untuk Pondok Pesantren Modern Al Fatimah…

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

IIMS Surabaya 2026, Produsen Tawarkan SUV 7-Seater Elektrifikasi untuk Segmen Keluarga

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Segmen kendaraan keluarga berbasis elektrifikasi semakin kompetitif seiring hadirnya berbagai model baru dalam ajang Indonesia I…

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Salurkan BLT DBHCHT, Ratusan Buruh Rokok di Bojonegoro Terima Bantuan

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:40 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (…

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Momentum Hari Raya Idul Adha Dongkrak Ekonomi Peternak, Stok Jatim Surplus

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:35 WIB

SurabayaPagi, Bojonegoro – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melakukan pengecekan langsung kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1…

Surabaya Kian Strategis Jadi Pusat Distribusi Otomotif Kawasan Timur Indonesia

Surabaya Kian Strategis Jadi Pusat Distribusi Otomotif Kawasan Timur Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 17:29 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bridgestone Tire Indonesia kembali berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 yang digelar p…

Terancam Dirumahkan di 2027, Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Gruduk DPRD dan Pemkab Ponorogo 

Terancam Dirumahkan di 2027, Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Gruduk DPRD dan Pemkab Ponorogo 

Selasa, 26 Mei 2026 15:48 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 15:48 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Gelombang keresahan melanda ribuan guru honorer di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak hampir 1.000 guru yang tergabung dalam F…