RCTI dan iNews Gugat UU Penyiaran ke MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menilai ada perlakuan berbeda terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional, 2 stasiun televisi swasta yakni RCTI dan iNews mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari situs mkri.id, berkas permohonan uji materi itu diterima pada Kamis (28/5). Sebagai pemohon, iNews diwakili oleh Direktur Utama David Fernando Audy dan Direktur Rafael Utomo. RCTI diwakili oleh Direktur Jarod Suwahjo dan Direktur Dini Ariyanti Putri.

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet seperti Youtube hingga Netflix agar tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Pihak pemohon beranggapan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebab tidak mengatur tentang penyelenggara penyiaran berbasis internet.

Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran bisa digolongkan sebagai bentuk diskriminasi jika penyelenggara penyiaran berbasis internet tidak diatur di dalamnya.

Menurut pemohon, pasal tersebut dapat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet.

"Pasal 1 dan 2 UU Penyiaran telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment)," tutur Pemohon.

"Di mana penyelenggara penyiaran konvensional terikat dan wajib melaksanakan segala macam ketentuan yang ada di dalam UU Penyiaran, sementara penyelenggara penyiaran menggunakan internet tidak terikat dan tidak diwajibkan," lanjut pernyataan itu.

Menurut pemohon, setidaknya ada enam ketentuan dalam UU penyiaran yang wajib dipatuhi stasiun televisi konvensional. Pertama, asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia; kedua, persyaratan penyelenggaraan penyiaran; ketiga, perizinan; keempat, pedoman isi dan bahasa; kelima, pedoman perilaku siaran; keenam, pengawasan.

Alhasil, penyelenggara siaran berbasis internet, misalnya, tak dikenakan sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar program Penyiaran (P3SPS).

Para Pemohon pun menyebut perkembangan layanan konten berbasis internet, over the top (OTT), seperti YouTube dan Netflix, seharusnya masuk kategori "siaran" dalam UU Penyiaran. Terlebih, jumlah pengguna internet terus berkembang.

Tag :

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Fasilitas, The Nook Picu Perpecahan di Graha Famili

Bukan Sekadar Fasilitas, The Nook Picu Perpecahan di Graha Famili

Kamis, 09 Apr 2026 11:17 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik pembangunan fasilitas baru kembali mengemuka di kawasan hunian premium Surabaya Barat, Graha Famili. Proyek bertajuk “The N…

Komitmen Perbaiki Masalah Lingkungan, Pemkab Sidoarjo Percepat Penataan TPS-3R

Komitmen Perbaiki Masalah Lingkungan, Pemkab Sidoarjo Percepat Penataan TPS-3R

Kamis, 09 Apr 2026 11:00 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya perbaikan lingkungan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mempercepat penataan Tempat Pengolahan Sampah - Reduce,…

Pasca Keluhkan Stok Langka, Pemkab Lumajang Dapat Tambahan 18 Ribu Elpiji Melon

Pasca Keluhkan Stok Langka, Pemkab Lumajang Dapat Tambahan 18 Ribu Elpiji Melon

Kamis, 09 Apr 2026 10:58 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pasca menindaklanjuti keluhan terkait distribusi stok elpiji yang mulai langka di wilayah Lumajang, kini PT Pertamina Patra Niaga…

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Targetkan Tingkat Kemantapan Jalan 63,55 Persen

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Targetkan Tingkat Kemantapan Jalan 63,55 Persen

Kamis, 09 Apr 2026 10:44 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 10:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menindaklanjuti maraknya kasus jalan yang rusak dna butuh perbaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah menargetkan…

Hadapi Tantangan Kemarau, Lumajang Siapkan Strategi Pertanian Berbasis Efisiensi Air

Hadapi Tantangan Kemarau, Lumajang Siapkan Strategi Pertanian Berbasis Efisiensi Air

Kamis, 09 Apr 2026 10:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai upaya menghadapi tantangan musim kemarau pada Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen dengan…

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Uji Batas Pidana atau Sengketa Usaha? Eksepsi Proyek Pelabuhan Jadi Sorotan

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 09:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan memasuki babak krusial di Pengadilan Tindak…