Empat Bos PT.Zangrandi Prima dituntut 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan empat terdakwa penggelapan di PT. Zangrandi Prima. SP/NBD
Proses persidangan empat terdakwa penggelapan di PT. Zangrandi Prima. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Empat terdakwa penggelapan di PT. Zangrandi Prima akhirnya dituntut 30 bulan penjara. Mereka adalah Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio. 

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, yaitu melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP. "Menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa Damang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/6/2020).

Pada Persidangan sebelumnya keempat Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan ingin berdamai.  Pihak keluarga Korban Monique saat dimintai tanggapan menyatakan, “Sampai saat ini tidak ada realisasi perdamaian, bahkan tadi pada saat sidang kami tunjukan ke Yang Mulia Hakim, sudah ada kesepakatan perdamaian tahun 2019 dibuat di Kejaksaan namun tidak mau dijalankan oleh terdakwa, kami sangat kecewa, kenapa setega itu terhadap saudara kandung sendiri”

Saat ditanya bagaimana kelanjutannya terhadap perkara ini Monique menambahkan, “saya menyerahkan sepenuhnya kepada Negara untuk memberikan rasa keadilan bagi kami yang haknya di rampas secara semena-mena”

Majelis Hakim bahkan pada sidang sebelumnya menasehati terdakwa, “Ngambil bagian si Evy memang berapa sih untungnya kalian? Apa cukup membiayai kalian dipenjara? Seharusnya malu”. Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim Pujo Saksono memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan atau melalui penasehat hukumnya,"ucapnya sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki  tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya. Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya mencaplok saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.Nbd

Berita Terbaru

Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi, Bromo Medic Run Jadi ‘Sport Tourism’ di Probolinggo

Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi, Bromo Medic Run Jadi ‘Sport Tourism’ di Probolinggo

Senin, 13 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata dan ekonomi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar kegiatan Bromo…

Antisipasi Musim Kemarau, BPBD Malang Lakukan Pemetaan Distribusikan Air Bersih Secara Matang

Antisipasi Musim Kemarau, BPBD Malang Lakukan Pemetaan Distribusikan Air Bersih Secara Matang

Senin, 13 Apr 2026 12:12 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mengantisipasi musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang telah mempersiapkan langkah…

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kabupaten Nganjuk menyimpan banyak sejarah yang sangat kental hingga sakral. Salah satunya tradisi sakral ‘Manusuk Sima’. Tradisi sa…

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Setelah sukses menjangkau komunitas pemain di Pulau Sulawesi, HGI kini melangkah ke Surabaya, Jawa Timur, sebagai langkah awal m…

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga di Jalan Petemon 1 Nomor 107, Kecamatan Sawahan, Surabaya dikagetkan dengan insiden kebakaran di salah satu rumah warga…

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…