Empat Bos PT.Zangrandi Prima dituntut 30 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses persidangan empat terdakwa penggelapan di PT. Zangrandi Prima. SP/NBD
Proses persidangan empat terdakwa penggelapan di PT. Zangrandi Prima. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Empat terdakwa penggelapan di PT. Zangrandi Prima akhirnya dituntut 30 bulan penjara. Mereka adalah Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio. 

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, yaitu melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP. "Menuntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa Damang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/6/2020).

Pada Persidangan sebelumnya keempat Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan ingin berdamai.  Pihak keluarga Korban Monique saat dimintai tanggapan menyatakan, “Sampai saat ini tidak ada realisasi perdamaian, bahkan tadi pada saat sidang kami tunjukan ke Yang Mulia Hakim, sudah ada kesepakatan perdamaian tahun 2019 dibuat di Kejaksaan namun tidak mau dijalankan oleh terdakwa, kami sangat kecewa, kenapa setega itu terhadap saudara kandung sendiri”

Saat ditanya bagaimana kelanjutannya terhadap perkara ini Monique menambahkan, “saya menyerahkan sepenuhnya kepada Negara untuk memberikan rasa keadilan bagi kami yang haknya di rampas secara semena-mena”

Majelis Hakim bahkan pada sidang sebelumnya menasehati terdakwa, “Ngambil bagian si Evy memang berapa sih untungnya kalian? Apa cukup membiayai kalian dipenjara? Seharusnya malu”. Atas tuntutan tersebut ketua majelis hakim Pujo Saksono memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Kami berikan waktu kepada para terdakwa untuk pembelaan, baik secara tertulis, lisan atau melalui penasehat hukumnya,"ucapnya sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki  tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya. Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya mencaplok saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.Nbd

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …