Permohohan Justice Collaborator Dikabulkan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/NBD
Proses sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, terdakwa perkara dugaan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan ke sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo.

Permohonan JC tersebut menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan majelis hakim yang menilai kedua terdakwa akan membantu proses penyidikan perkara tersebut. “Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan surat permohonannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim anggota Lufsiana saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan untuk terdakwa Ibnu Gofur yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan lalu.


“Bahwa terdakwa telah berterus terang dan akan mengungkap pelaku lain, majelis menyetujui permohonan terdakwa Ibnu Ghopur sebagai justice collaborator,” sambungnya.
Terpisah, Hans Edward Hehakaya, penasehat hukum Ibnu Gofur mengapresiasi putusan majelis hakim dengan mengabulkan permohonan JC yang diajukan klienya.“Faktanya memang demikian, terdakwa (Ibnu Gofur) dinilai telah membantu proses penegakan hukum dikasus ini. Diantaranya telah mengungkapkan sejumlah nama-nama penerima yang diakomodir dari keterangan saksi dalam persidangan,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya apakah klienya siap membongkar siapa saja yang terlibat diluar nama yang disebutkan dalam permohonan JC nya, Hans mengaku belum bisa mengatakannya. Namun ia berharap agar nama-nama yang sebut dalam persidangan bisa ditindak lanjuti oleh KPK. “Kami belum mengarah ke sana tapi yang jelas ada nama-nama yang disebut didalam pertimbanganan putusan dalam posisi bersama-sama seperti Riyanto, Iwan Setiawan dan itu tergantung kepada KPK,” tandasnya.


Dalam kasus suap ini, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi divonis hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Kedua pengusaha kontraktor ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim yang diketuai Rohmad menilai, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.Nbd

Berita Terbaru

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Bambang Haryo Soroti Ketepatan Sasaran Program Bedah Rumah: Jangan Salah Pilih Penerima

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Program bedah rumah pemerintah dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada perbaikan kondisi fisik hunian. Ketepatan sasaran penerima …

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Tangkap Keresahan Warga, Pemkot Mojokerto Buka Layanan Koreksi Data Desil

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 16:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Absen Berjamaah Fraksi Demokrat diduga Langgar Tatib, Begini Sikap BK DPRD Jatim

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Ketidakhadiran Ketua Fraksi Partai Demokrat Agung Mulyono bersama seluruh anggotanya dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada 10 …

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Berdayakan UMKM Lewat TJSL, PLN UIT JBM Dukung Pengembangan Batik Tin Gundih

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 21:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat t…

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat Berkah, Polres Blitar Tingkatkan Kedekatan dan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Guna meningkatkan kedekatan dan pelayanan untuk masarakat, Polres Blitar kali ini melalui kegiatan Jumat Berkah yang digelar di…

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Kemarau Melanda, Satlantas Polres Gresik Salurkan Air Bersih ke Warga Pandanan

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Musim kemarau mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Kondisi tersebut mendorong Satuan Lalu Lintas (Satlantas) P…