Permohohan Justice Collaborator Dikabulkan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/NBD
Proses sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, terdakwa perkara dugaan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan ke sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo.

Permohonan JC tersebut menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan majelis hakim yang menilai kedua terdakwa akan membantu proses penyidikan perkara tersebut. “Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan surat permohonannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim anggota Lufsiana saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan untuk terdakwa Ibnu Gofur yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan lalu.


“Bahwa terdakwa telah berterus terang dan akan mengungkap pelaku lain, majelis menyetujui permohonan terdakwa Ibnu Ghopur sebagai justice collaborator,” sambungnya.
Terpisah, Hans Edward Hehakaya, penasehat hukum Ibnu Gofur mengapresiasi putusan majelis hakim dengan mengabulkan permohonan JC yang diajukan klienya.“Faktanya memang demikian, terdakwa (Ibnu Gofur) dinilai telah membantu proses penegakan hukum dikasus ini. Diantaranya telah mengungkapkan sejumlah nama-nama penerima yang diakomodir dari keterangan saksi dalam persidangan,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya apakah klienya siap membongkar siapa saja yang terlibat diluar nama yang disebutkan dalam permohonan JC nya, Hans mengaku belum bisa mengatakannya. Namun ia berharap agar nama-nama yang sebut dalam persidangan bisa ditindak lanjuti oleh KPK. “Kami belum mengarah ke sana tapi yang jelas ada nama-nama yang disebut didalam pertimbanganan putusan dalam posisi bersama-sama seperti Riyanto, Iwan Setiawan dan itu tergantung kepada KPK,” tandasnya.


Dalam kasus suap ini, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi divonis hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Kedua pengusaha kontraktor ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim yang diketuai Rohmad menilai, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.Nbd

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…