Permohohan Justice Collaborator Dikabulkan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/NBD
Proses sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, terdakwa perkara dugaan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan ke sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo.

Permohonan JC tersebut menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan majelis hakim yang menilai kedua terdakwa akan membantu proses penyidikan perkara tersebut. “Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan surat permohonannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim anggota Lufsiana saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan untuk terdakwa Ibnu Gofur yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan lalu.


“Bahwa terdakwa telah berterus terang dan akan mengungkap pelaku lain, majelis menyetujui permohonan terdakwa Ibnu Ghopur sebagai justice collaborator,” sambungnya.
Terpisah, Hans Edward Hehakaya, penasehat hukum Ibnu Gofur mengapresiasi putusan majelis hakim dengan mengabulkan permohonan JC yang diajukan klienya.“Faktanya memang demikian, terdakwa (Ibnu Gofur) dinilai telah membantu proses penegakan hukum dikasus ini. Diantaranya telah mengungkapkan sejumlah nama-nama penerima yang diakomodir dari keterangan saksi dalam persidangan,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya apakah klienya siap membongkar siapa saja yang terlibat diluar nama yang disebutkan dalam permohonan JC nya, Hans mengaku belum bisa mengatakannya. Namun ia berharap agar nama-nama yang sebut dalam persidangan bisa ditindak lanjuti oleh KPK. “Kami belum mengarah ke sana tapi yang jelas ada nama-nama yang disebut didalam pertimbanganan putusan dalam posisi bersama-sama seperti Riyanto, Iwan Setiawan dan itu tergantung kepada KPK,” tandasnya.


Dalam kasus suap ini, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi divonis hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Kedua pengusaha kontraktor ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim yang diketuai Rohmad menilai, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.Nbd

Berita Terbaru

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan tikus, termasuk hantavirus yang belakangan ramai diperbincangkan,…

Dukung Akses Warga, 7 Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso Rampung 100 Persen

Dukung Akses Warga, 7 Jembatan Perintis Garuda di Bondowoso Rampung 100 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 15:08 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Sebanyak tujuh dari 12 Jembatan Perintis Garuda yang direncanakan dibangun di Kabupaten Bondowoso, kini telah rampung 100 persen.…

Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

Serapan APBD Kota Madiun Baru 45 Persen, DPRD Bakal Awasi Progres Serapan 

Selasa, 18 Agu 2026 15:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:06 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Serapan Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) 2026 masih berkisar 45 persen, menyikapi hal tersebut DPRD Kota Madiun bakal men…

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Alun Alun Kota Blitar

Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-81, Pemkot Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Alun Alun Kota Blitar

Selasa, 18 Agu 2026 15:03 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 17 Agustus 2926, detik detik upacara peringati HUT.Kemerdekan RI ke 81 di Alun Alun Kota Blitar, begitu khidmad dan…