Permohohan Justice Collaborator Dikabulkan Hakim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/NBD
Proses sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya -  Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, terdakwa perkara dugaan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dan ke sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo.

Permohonan JC tersebut menjadi pertimbangan meringankan dalam putusan majelis hakim yang menilai kedua terdakwa akan membantu proses penyidikan perkara tersebut. “Menimbang bahwa terdakwa berdasarkan surat permohonannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim anggota Lufsiana saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan untuk terdakwa Ibnu Gofur yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, pekan lalu.


“Bahwa terdakwa telah berterus terang dan akan mengungkap pelaku lain, majelis menyetujui permohonan terdakwa Ibnu Ghopur sebagai justice collaborator,” sambungnya.
Terpisah, Hans Edward Hehakaya, penasehat hukum Ibnu Gofur mengapresiasi putusan majelis hakim dengan mengabulkan permohonan JC yang diajukan klienya.“Faktanya memang demikian, terdakwa (Ibnu Gofur) dinilai telah membantu proses penegakan hukum dikasus ini. Diantaranya telah mengungkapkan sejumlah nama-nama penerima yang diakomodir dari keterangan saksi dalam persidangan,” terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.


Saat ditanya apakah klienya siap membongkar siapa saja yang terlibat diluar nama yang disebutkan dalam permohonan JC nya, Hans mengaku belum bisa mengatakannya. Namun ia berharap agar nama-nama yang sebut dalam persidangan bisa ditindak lanjuti oleh KPK. “Kami belum mengarah ke sana tapi yang jelas ada nama-nama yang disebut didalam pertimbanganan putusan dalam posisi bersama-sama seperti Riyanto, Iwan Setiawan dan itu tergantung kepada KPK,” tandasnya.


Dalam kasus suap ini, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi divonis hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara. Kedua pengusaha kontraktor ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim yang diketuai Rohmad menilai, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.Nbd

Berita Terbaru

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini mantan Wakil BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya, mulai menggulirkan keterlibatan sejumlah petinggi di pemerintahan yang minta…

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Presenter Raffi Ahmad beberkan soal keterkaitan namanya dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat …