Tertipu, Pria ini Mengaku Wanita Hingga Menikah di Lombok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jun 2020 11:19 WIB

Tertipu, Pria ini Mengaku Wanita Hingga Menikah di Lombok

i

Illustrasi pernikahan. SP. PJ

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pria berinisial S alias Mita (25) sebagai tersangka dalam kasus penipuan jenis kelamin yang mengakibatkan terjadi pernikahan sejenis.

Jejak dugaan penipuan pria mengaku wanita itu sendiri terendus polisi berdasarkan laporan korban ke pihak penegak hukum tengah pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Loba AKP Dhafid Shiddiq pun membeberkan kronologi kasus tersebut. Ia mengatakan dugaan kasus penipuan itu berawal dari perkenalan mengatakan kasus tersebut bermula dari perkenalan korban berinisial M dengan Mita.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan Modus Investasi, Oknum Satpol PP Surabaya Dipecat


Dikutip dari CNN Indonesia, "Korban berkenalan dengan seseorang lewat media sosial dan mengaku sebagai seorang wanita atas nama saudari Mita," kata Dhafid, Selasa (9/6) malam.

Setelah berkenalan, korban dan tersangka pun sepakat untuk bertemu di kawasan Taman Udayana, Mataram. Usai pertemuan tersebut, dua sejoli itu lalu menjalin hubungan asmara.

"Selama menjalin hubungan asmara sudah beberapa kali (keduanya) melakukan hubungan badan," ucap Dhafid.

"Dan, karena rasa cinta korban kepada saudari Mita hingga akhirnya memutuskan untuk menikah," imbuhnya.

Pernikahan dua sejoli itu lalu digelar di sebuah musala di Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, NTB, pada 2 Juni lalu. Pengikatan janji pernikahan mereka turut disaksikan Kepala Dusun di Gelogor, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), serta tokoh agama dan masyarakat setempat.

"Selanjutnya pada saat malam pertama Mita menolak untuk berhubungan badan dengan korban dengan alasan haid, dan dua hari kemudian korban merasa curiga dengan Mita, terutama dengan jenis kelaminnya," ujar Dhafid.

Korban, kata Dhafid, kemudian menanyakan hal tersebut kepada Mita. Namun, tanpa alasan yang jelas, Mita justru meminta cerai dan kabur dari rumah.

Baca Juga: BRI Ingatkan Berbagai Modus Penipuan Online

Korban lantas mencari tahu siapa sosok Mita sebenarnya, termasuk perihal jenis kelaminnya kepada Kepala Lingkungan Pajarakan, Kecamatan Ampenan, Mataram. Itu adalah alamat Mita sebelum menikah dengan M.

Selain dari kepala lingkungan itu, kata Dhafid, korban lalu menelusuri identitas Mita kepada pihak keluarga dan warga setempat. Dari keterangan warga akhirnya diketahui ternyata Mita adalah seorang pria dengan nama inisial S.

"Atas hal tersebut korban merasa kaget dan merasa ditipu, dan nama baik keluarga korban serta Desa Gelogor tercemar. Dan korban secara material mengalami kerugian sekitar Rp20 juta untuk mahar dan biaya atas pernikahan tersebut," tutur Dhafid.

Korban kemudian melaporkan Mita ke pihak kepolisian pada 6 Juni 2020. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Tersangka, kata Dhafid, akhirnya berhasil diamankan warga Desa Gelogor di wilayah Senggi dan selanjutnya dibawa ke Polres Loba untuk diproses hukum.

Dhafid menerangkan dalam kasus ini penyidik telah melalukan gelar perkara pada Selasa (9/6), dan akhirnya menetapkan Mita sebagai tersangka. Mita dijerat Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada KTP.

"Sudah kami gelarkan, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti, kita tetapkan terlapor sebagai tersangka," katanya terkait kasus penipuan pria mengaku wanita tersebut.  dsy2

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU