Perijinan PT Bumi Subur jadi Sorotan Publik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tambak udang PT Bumi Subur
Tambak udang PT Bumi Subur

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Perizinan Tambak udang PT Bumi Subur Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang menjadi isu senter pada masyarakat dan public belakangan ini.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, ketika dikonfirmasi mengaku sudah mendengar informasi jika perijinan tambak udang ramai menjadi perbincangan pada masyarakat. Untuk itu pihaknya akan mendatangi lokasi tambak udang bersama Tim Perijinan dan Satpol PP untuk mengetahui kebenaran luasan lahan yang digunakan dengan hasil perijinan selama ini.

Karena dimungkinkan perizinan PT Bumi Subur, dari 80 petak yang ada hanya 27 petak yang masuk dalam perizinan

"Infonya yang beredar ada perluasan lahan dan sebagainya, untuk itu kami bersama Tim dan Satpol PP akan mendatangi lokasi Tambak di Yosowilangun," katanya Kamis (11/06/2020).

Sementara itu mengenai perizinan yang diajukan sebelumnya ke kabupaten, Kepala Dinas DPMPTSP Lumajang menyebut sudah lengkap dan sudah tidak ada permasalahan, namun sekarang masyarakat mempertanyakan karena di dalam tambak tersebut ada perluasan .

“Kalau izin usaha sudah gak ada masalah, ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian izin lokasi,” terangnya.

Taufik menjelaskan, selain mengurus izin ke kabupaten, juga ada perizinan yang harus diurus ke provinsi, untuk yang di provinsi, diantara izin membuat sumur bor tersebut apakah sudah lengkap ataukah belum.

“Kan perizinan itu ada yang dari provinsi yang masalah sumur bor, itu provinsi, kan SIPA namanya, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketika izin sudah keluar artinya semua berkas persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DLH Lumajang.

“AMDAL itu bentuk dokumen sebelum usaha dilaksanakan. Harus ada analisa dampak lingkungan. Yang merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup, untuk dokumennya dia bekerjasama dengan tenaga ahli,” tegasnya.

Menurut informasi yang  berhasil dihimpun diduga limbah dari PT Bumi Subur dibuang langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu sehingga menimbulkan pertanyaan. Terutama ketika musim panen udang tiba, limbah yang dibuang ke laut akan mengganggu lingkungan terutama para nelayan yang kehidupannya di laut hanya mencari nafkah untuk itu mereka  menuntut  PT Bumi Subur harusnya  ada tandonan agar tidak mencemari lingkungan.

 Sementara itu, Pihak Dinas Lingkungan Hidup DLH Lumajang hingga sekarang masih belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Lim

Berita Terbaru

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Kinerja APBN Mojokerto Raya Terjaga Baik Ditengah Guncangan Ekonomi Global

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 10:25 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kondisi carut marut perekonomian global dampak dari perang di timur tengah tak membuat kinerja APBN Mojokerto Raya…

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK!  ‎

KPK Periksa Pengembang hingga Kadis DPMPTSP, Sumarno: Tanya ke KPK! ‎

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 07:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pengembang dan pengurus STIKes dalam kasus dugaan pemerasan yang…

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…