Tipu Tetangga Kos 288 Juta, Calo CPNS Divonis 27 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang kasus penipuan calo PNS. SP/NBD
Proses sidang kasus penipuan calo PNS. SP/NBD

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Gunawan Tri Budiono, akhirnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penipuan calo PNS, Nur Fadillah, selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Fadillah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Fadillah selama 2 tahun dan 3 bulan penjara,"ucap hakim Gunawan saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/06/20202)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, serta tidak bisa mengembalikan uang tersebut.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang selama persidangan,"kata hakim Gunawan.

Atas putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, dan terdakwa Nur Fadillah menyatakan pikir pikir.

"Pikir pikir pak hakim,"ujar terdakwa Nur Fadillah, yang menjalani sidang perkara ini, tanpa didampingi penasihat hukum.

Sebelumnya, JPU Suwarti, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Nur Fadillah didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Nur Fadillah yang mengaku sebagai dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Tim Audit Perbankan, menawarkan kepada saksi Muryatmi dan saksi Giyanto untuk membantu anak dari saksi Muryatmi yang bernama Muhammad Nasrullah untuk menjadi PNS di kantor Gubernur dengan menyerahkan sejumlah uang.

Untuk meloloskan anak saksi, terdakwa meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp 288 juta. Saat terdakwa meminta kembali sejumlah uang, saksi Muryatmi tidak memberikannya, karena saksi Muryatim menyadari apabila anaknya Muhammad Nasrullah tidak diterima sebagai PNS di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Uang hasil dari penipuan itu, digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekitar jam 21:30 Wib di Bulu pinggir RT. 03 Rw.01 Warugunung Karangpilang Surabaya.Nbd

Berita Terbaru

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Pemkab Trenggalek Komitmen Siapkan Alih Fungsi Terminal Durenan Jadi Pusat Layanan Publik

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menyusul menurunnya aktivitas angkutan umum di Terminal Tipe C Durenan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek telah…

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jembatan Bailey di Ponorogo Ambrol Tergerus Aliran Sungai, Akses Antardesa Terputus Total

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diterjang hujan deras yang mengakibatkan aliran sungai juga ikut deras dan meluap mengakibatkan Jembatan Bailey Depok di Dukuh…

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Dinkes Ponorogo Klaim Zero Pasung, Ribuan Warga Ponorogo Idap Skizofrenia Dapat Layanan Kesehatan Rutin

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti viralnya masalah skizofrenia atau gangguan jiwa berat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo telah…

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

BBW Surabaya 2026 Dorong Pengunjung Berbagi Memori di Pekan Terakhir Acara

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Big Bad Wolf Books (BBW) Surabaya 2026 memasuki pekan terakhir penyelenggaraannya. Digelar sejak 29 Januari 2026 di Convention Hall T…

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Puluhan Remaja di Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah, Didominasi Hamil Duluan

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Kelas I-A Ponorogo mencatat sebanyak puluhan remaja di wilayahnya terpaksa menikah di…

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…