Kerugian Warga Capai Rp 21 M, Hakim Hukum 1.446 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Restoran seafood Laemgate yang dimiliki bos Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbacha, yang telah menipu puluhan warganya Rp 21 Miliar. Kini bosnya dihukum penjara 1.446 tahun penjara.
Foto: SP/thai pbs
Restoran seafood Laemgate yang dimiliki bos Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbacha, yang telah menipu puluhan warganya Rp 21 Miliar. Kini bosnya dihukum penjara 1.446 tahun penjara. Foto: SP/thai pbs

i

Apa yang terjadi bila terdakwa korupsi Rp 132 Miliar di Indonesia melakukan praktik hukumnya di Thailand. Mungkin tidak akan tenang seperti saat ini. Bila hakim Indonesia memvonis hukuman penjara 5 tahun gara-gara terbukti korupsi Rp 132 Miliar. Pengadilan Thailand justru lebih mengerikan. Baru-baru ini, pelaku penipuan Rp 21 Miliar saja dihukum penjara selama 1.446 tahun penjara. Nah, kalau terdakwa korupsi Rp 132 Miliar itu, tak lain 6 kali lipatnya dari Rp 21 Miliar. Bisa-bisa dihukum 8.676 tahun penjara. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Fong Krang, dari Bangkok Thailand.

 

Sistem hukum peradilan di Thailand berbeda dengan Indonesia. Bila di Indonesia menganut civil law, dimana memperoleh kekuatan mengikat yang diatur dalam undang-undang yang tersusun secara sistematis. Di Thailand, menggunakan perpaduan sistem hukum civil law dengan common law. Dimana, Thailand menitik beratkan pada keadilan dan keputusan hakim tunggal yang mutlak. Tak heran, hukuman-hukuman di Thailand, bisa lebih tegas ketimbang di Indonesia.

 Hal ini terjadi pada Pengadilan Thailand telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1.446 tahun masing-masing kepada dua pemilik restoran makanan laut karena menipu masyarakat. Kasus ini dibawa ke pengadilan setelah para pelanggan merasa ditipu karena tidak bisa menggunakan voucher promosi online dari restoran Laemgate yang diluncurkan tahun lalu.

 “Setidaknya 20.000 orang membeli voucher dari restoran makanan laut Laemgate. Keseluruhan jumlah pembelian mereka mencapai 50 juta baht atau sekitar Rp21 miliar,” seperti dilaporkan televisi setempat, Thai PBS, Jumat (12/6/2020).

 Akan tetapi restoran itu mengatakan kewalahan memenuhi permintaan pembeli dan akhirnya menutup restoran.

 Dua pemiliknya, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap setelah ratusan konsumen mengadu.

 Dalam sistem peradilan Thailand, bukan hal aneh bagi terpidana penipuan untuk dijatuhi hukuman penjara begitu lama mengingat jumlah pengaduannya juga banyak. Kendati demikian undang-undang di negara itu membatasi hukuman maksimal dalam kasus penipuan publik hingga 20 tahun.

 

Sudah Beli Voucher Tetapi Harus Tunggu

Tahun lalu restoran makanan laut Laemgate mulai menjual berbagai voucher makan yang mengharuskan konsumen membayar di muka. Salah satu promosi yang ditawarkan adalah voucher makan 880 baht atau sekitar Rp400.000 untuk 10 orang. Harga ini jauh lebih murah dibanding harga biasanya.

 “Awalnya, konsumen yang membeli voucher bisa menggunakannya di restoran tetapi karena daftar tunggunya panjang maka para konsumen perlu memesan dulu beberapa bulan sebelumnya,” seperti mengutip Thai PBS.

 Pemilik restoran mengaku tidak dapat membeli cukup bahan di pasar untuk memenuhi permintaan pembeli.

 Namun menjelang bulan Maret 2020, restoran di bawah bendera perusahaan Laemgate Infinite itu menutup operasinya dengan dalih tidak bisa membeli stok makanan laut dalam jumlah mencukupi guna memenuhi permintaan pelanggan.

 Perusahaan itu lantas menawarkan pengembalian uang kepada konsumen, dan sekitar 375 dari 818 konsumen yang mengadu, berhasil mendapatkan uangnya kembali. Pengaduan tersebut lantas diikuti oleh ratusan orang lainnya yang ditujukan kepada perusahaan dan kedua pemiliknya.

 

Hanya Jalani Maksimal 20 Tahun

Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap atas sejumlah tuduhan, termasuk melakukan penipuan masyarakat melalui pesan-pesan tidak benar.

 Dalam sidang pada Rabu (10/06) keduanya dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan dan masing-masing dijatuhi 1.446 tahun penjara. Mereka mengaku bersalah atas dakwaan yang diarahkan kepada mereka dan vonis pun dikurangi setengahnya menjadi 723 tahun. Akan tetapi sesuai dengan hukum yang berlaku di Thailand, mereka hanya akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun.

 Laemgate Infinite juga didenda 1,8 juta baht (Rp800 juta) dan kedua pemilik diperintahkan untuk membayar ganti rugi 2,5 juta baht (sekitar Rp1,1 miliar) kepada para korban. fkr/pbs/th/dsy1

Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…