PN Surabaya Lockdown 12 Hari

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Eko Agus Siswanto yang meninggal karena Covid 19.
Hakim Eko Agus Siswanto yang meninggal karena Covid 19.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terhitung mulai Senin 15 Juni hingga 26 Juni 2020 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meniadakan sidang pidana maupun perdata. Hal ini buntut adanya salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup institusi jalan Arjuno Surabaya tersebut terdeteksi positif Covid-19.

Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting mengatakan kebijakan tersebut  dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Ketua PN Surabaya Dr Joni hari ini, Minggu (14/6/2020) dan berlaku mulai esok Senin (15/6/2020).

“Kebijakan ini diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yag sudah masuk ke kalangan ASN di PN Surabaya. Selain dinyatakan satu ASN positif Covid, beberapa hari lalu juga ada seorang hakim dan juru sita meninggal dunia secara mendadak,” ujar Ginting, Minggu (14/6/2020).

Namun Ginting menambahkan, nantinya PN Surabaya bakal mengatur sidang pidana yang jadwalnya sudah tidak bisa diundur lagi, salah satu alasannya masa penahanan para terdakwa yang hampir habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Kita terpaksa tetap gelar sidang tersebut dengan protokoler dan aturan yang ketat. Tidak ada pengunjung yang boleh masuk area pengadilan dan peliputan jurnalistik juga kita batasi untuk beberapa wartawan saja,” tambahnya.

Terkait pendaftaran perkara perdata yang dilakukan secara online (e-court), Ginting memastikan sistem tersebut tetap berjalan dan bisa dimanfaatkan para pencari keadilan.

Pihaknya juga meminta agar Pemkot maupun Pemprov Jatim agar pro aktif memperhatikan deteksi dini terhadap para ASN yang sehari harinya melayani masyarakat kota surabaya, dengan cara menggelar tes covid 19 massal.

Untuk diketahui, Eko Agus Siswanto adalah ketua mejelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani. Almarhum meninggal setelah melakukan olah raga sekira pukul 13.30 WIB disebuah klinik. Ia sempat absen pagi harinya Jumat (12/6/2020), di PN Surabaya. Saat berada di kosnya, mendadak gagal nafas dan kejang.

Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang juru sita bernama Surachmad. Penyebab kematian Surachmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid atau tidak.

Hakim dan Panitera Pengadilan Meninggal Dunia

 Ketua majelis hakim pemeriksa perkara investasi ilegal MeMiles, Eko Agus Siswanto meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terahkir di salah satu klinik di kawasan Jalan Pacuan Kuda Surabaya, Jum’at (12/6) sekitar jam 13.30 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mengetahui penyebab kematian Eko Agus Siswanto.

“Apa penyebabnya kita belum tau, Jumat pagi masih datang absen, masih juga ikut olah raga, pimpong dan bulu tangkis,” kata Martin.

Menurut Martin, pihaknya belum mendapatkan diagnosis medis yang pasti apakah almarhum Eko Agus Siswanto meninggal karena virus corona atau penyakit lainnya.

“Diagnosisnya belum bisa, karena menurut klinik kalau orang sudah meninggal tidak bisa lagi di diagnosis Covid. Karena udaranya udah tak  jalan lagi. Jadi kita nggak melihat lagi karena apa,” terangnya.

Diungkapkan Martin, Sebelum meninggal almarhum sempat menghubungi teman satu kostnya untuk meminta bantuan.

“Temannya datang ke kamar kost ternyata sudah dalam keadaan kejang kejang,” ungkapnya.

Masih kata Martin, jenasah Eko Agus Siswanto dibawa ke keluarganya di Jogja.

Diakui Martin, pihaknya sangat menuggu kepastian hasil medis penyebab kematian rekan sejawatnya.

Kepastian tersebut sebagai upaya Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengantisipasi dalam memutuskan rantai penyebaran virus asal Wuhan China tersebut.

“Kita ingin ada kepastian juga sebenarnya, biar kita juga bisa antisipasi tapi kata petugas klinik tidak bisa lagi karena beliau sudah meninggal dan selama ini di sini (pengadilan) belum ada yang dinyatakan positif,” tandasnya.

Diketahui, Eko Agus Siswanto adalah ketua mejelis hakim pemeriksa kasus investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani. Pada Rabu (10/6), Almarhum menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara.

Eko Agus Siswanto diketahui merupakan hakim baru di Pengadilan Negeri Surabaya, sebelumnya almarhum bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Sehari sebelumnya, PN Surabaya juga berduka atas kematian seorang Panitera Pengganti (PP) Surahmad. Penyebab kematian Surahmad juga belum diketahui secara pasti, apakah ada kaitan dengan Covid atau tidak.

Menurut informasi yang beredar, sebelumnya Surahmad sempat mengantarkan istrinya yang sedang sesak nafas ke rumah sakit.

Dikatakan Martin, meski belum dipastikan apa penyebab kematian hakim dan juru sita, namun langkah itu diambil sebagai antisipasi. Sebab sebelumnya seorang panitera pengganti di PN terkonfirmasi positif.

"Kami antisipasi saja meski belum diketahui. Karena sebelumnya (hakim dan juru sita meninggal) panitera kami positif dan sekarang dirawat di rumah sakit,"

Martin menjelaskan, panitera tersebut dinyatakan positif karena mengalami gejala COVID-19. Rapid testnya sendiri hasilnya nonreaktif.

"Kami sempat gelar rapid test di PN dan panitera tersebut hasilnya non reaktif. Tapi kemudian ada gejala dan saat diswab ternyata positif," tandas Martin.Nbd

 

Berita Terbaru

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Muktamar NU 2026 Masuk Babak Krusial, Tiga Tokoh Soroti Polemik AHWA dan Voting

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 21:43 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031 memasuki babak baru. Para muktamirin kini…

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Gizi Anak Jangan Jadi Korban Tekanan Ekonomi, Ahli Ungkap Cara Atur Menu Hemat

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 16:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Tekanan ekonomi dan kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari membuat keluarga harus semakin cermat mengatur pengeluaran. Namun, p…

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan  Bantuan PBP

Bulog Bersama Komisi VI DPR RI dan Bupati Lamongan Salurkan Bantuan PBP

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama dengan anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib dan Bupati Yuhronur Efendi, menyalurkan bantuan…

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Jalan Buntu Pengelolaan Sampah Ponorogo, Pembangunan TPA Pengganti Batal Akibat Izin Lahan

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Upaya penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Ponorogo menemui jalan buntu lagi. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Ponorogo menghadapi…

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …