Kakek 60 Tahun Asal Lamongan Cabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan. SP/ DECOM
Pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seorang kakek berusia 60 tahun di Lamongan tega melakukan pencabulan pada anak tetangganya yang masih di bawah umur. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan, sang kakek yang tengah berurusan dengan petugas PPA Satreskrim itu berinisial M. Ia dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencabulan terhadap anak Samiono yang berusia 17 tahun.

"Saat itu pelapor di rumah sedang beristrahat dan melihat anaknya mendekati pelapor dengan wajah ketakutan dan gemetar seperti dikejar orang," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo di mapolres, Jumat (18/10/2019).

Menurut Sunaryo, pelapor kemudian bertanya kepada anaknya. Korban lalu mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh M. Dari keterangan pelapor, aksi bejat pelaku bukan untuk yang pertama kali. M juga pernah mencabuli korban pada 2011 di kandang sapi milik pelaku dan 2014 di rumah pelaku.

"Setelah mendapat informasi dari sang anak dan tak terima atas perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," imbuh Sunaryo.

Lebih jauh Sunaryo menambahkan, berdasarkan apa yang disampaikan korban maupun pelaku, saat itu korban mengaku sakit kepada ibunya yang ada di Malaysia. Sang ibu kemudian meminta tolong istri pelaku untuk memeriksakan anaknya ke bidan atau Puskesmas. Korban kemudian menginap di rumah pelaku. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban.

"Pelaku kami tahan untuk kami mintai keterangan. Kami juga telah meminta keterangan korban," lanjutnya.

Sesuai dengan UU perlindungan anak di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku kan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.   dsy7

Berita Terbaru

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Tumbuhkan Inovator Muda, Lumajang Bangun Pembelajaran Teknologi Berkelanjutan

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategis dalam menumbuhkan inovator muda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur membangun ekosistem…

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Siswa SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Hadirkan Inovasi Ramah Lingkungan dan Peluang Usaha

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kreativitas, kepedulian, dan keberanian tampil di ruang publik ditunjukkan oleh siswa-siswi SDI Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya m…

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Dirancang Bisa Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Sampang Ditarget Rampung Akhir Juni

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Smpang - Dirancang bisa menampung sebanyak 1.000 orang siswa, gedung Sekolah Rakyat yang kini sedang dibangun pemerintah di Kabupaten Sampang…

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkab Banyuwangi Terus Promosikan Kuliner

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

Senin, 11 Mei 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, terus menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah dengan komitmen mempromosikan…

819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digital, Pemkot Perluas Pembayaran Non Tunai

819 Petugas Parkir Surabaya Terapkan Parkir Digital, Pemkot Perluas Pembayaran Non Tunai

Senin, 11 Mei 2026 10:56 WIB

Senin, 11 Mei 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com.Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperluas penerapan sistem parkir digital di berbagai…

Jember Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Egrang Tanoker 2026

Jember Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Festival Egrang Tanoker 2026

Senin, 11 Mei 2026 05:30 WIB

Senin, 11 Mei 2026 05:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Permainan tradisional kembali menemukan denyutnya di lereng timur Kabupaten Jember. Di Desa Ledokombo, langkah-langkah anak-anak yang meniti…