Kakek 60 Tahun Asal Lamongan Cabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan. SP/ DECOM
Pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seorang kakek berusia 60 tahun di Lamongan tega melakukan pencabulan pada anak tetangganya yang masih di bawah umur. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seperti informasi yang dihimpun di Mapolres Lamongan, sang kakek yang tengah berurusan dengan petugas PPA Satreskrim itu berinisial M. Ia dilaporkan ke polisi dengan dugaan pencabulan terhadap anak Samiono yang berusia 17 tahun.

"Saat itu pelapor di rumah sedang beristrahat dan melihat anaknya mendekati pelapor dengan wajah ketakutan dan gemetar seperti dikejar orang," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo di mapolres, Jumat (18/10/2019).

Menurut Sunaryo, pelapor kemudian bertanya kepada anaknya. Korban lalu mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh M. Dari keterangan pelapor, aksi bejat pelaku bukan untuk yang pertama kali. M juga pernah mencabuli korban pada 2011 di kandang sapi milik pelaku dan 2014 di rumah pelaku.

"Setelah mendapat informasi dari sang anak dan tak terima atas perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," imbuh Sunaryo.

Lebih jauh Sunaryo menambahkan, berdasarkan apa yang disampaikan korban maupun pelaku, saat itu korban mengaku sakit kepada ibunya yang ada di Malaysia. Sang ibu kemudian meminta tolong istri pelaku untuk memeriksakan anaknya ke bidan atau Puskesmas. Korban kemudian menginap di rumah pelaku. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban.

"Pelaku kami tahan untuk kami mintai keterangan. Kami juga telah meminta keterangan korban," lanjutnya.

Sesuai dengan UU perlindungan anak di mana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, bujuk rayu, tipu muslihat untuk dilakukan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku kan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.   dsy7

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…