Kejari Perak Terima SPDP 4 Tersangka Kasus Bawa Paksa Jenasah Covid-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Eko Budisusanto (tengah).SP/nbd
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Eko Budisusanto (tengah).SP/nbd

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerangkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus bawa paksa jenasah pasien Covid-19.

“SPDP sudah kita terima sejak sepekan yang lalu. Ada dua SPDP, yaitu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polrestabes Surabaya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, Jumat (26/6/2020).

Sehingga, tahap selanjutnya, pihak jaksa menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik kepolisian yang nantinya bakal diteliti. Pada SPDP yang dikirim terdapat empat bersaudara yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22).

Yang membedakan pada dua SPDP ini hanyalah soal Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya saja.

“Sebenarnya mereka satu rentetan dan tersangka sama, pasal yang dijeratkan juga sama cuma locus delicty nya saja yang berbeda. SPDP yang satu lokasinya di rumah sakit, sedangkan satunya lagi saat pemakaman,” beber Eko.

Tambah Eko, atas perbuatannya para tersangka oleh penyidik dijerat pasal 211,212 KUHP sama UU pencegahan wabah penyakit menular dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Ada dua jaksa yang bakal menangani kasus ini, saya sendiri dan jaksa Willy. Kemungkinan besar saya akan ikut turun menyidangkan,” imbuh Eko.

Perlu diketahui, empat orang tersangka yang masih bersaudara ini dijebloskan ke penjara akibat aksi nekatnya membawa pulang secaras paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian, Selasa (23/6/2020) lalu.

Pihak kepolisian menjelaskan, setelah diamankan keempat pemuda ini pun selanjutnya akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok. Dikabarkan hasil rapid tes, keempat tersangka ini reaktif.

“Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak, ” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan.

Ganis menambahkan, setelah menjalani rapid tes, keempat tersangka dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.

Meski harus menjalani karantina di rumah sakit Ganis menyebutkan bahwa kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja nantinya jika positif maka akan dilakukan perawatan dan karantina.

Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan. Kepolisian menegaskan, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat.

Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar covid 19. Sebab penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya.nbd

Berita Terbaru

LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter, MUI Jatim Tekankan Penguatan Moral dan Literasi Digital

LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter, MUI Jatim Tekankan Penguatan Moral dan Literasi Digital

Minggu, 12 Jul 2026 21:01 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 21:01 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung kebijakan pemerintah yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, T…

Apindo Minta Penghapusan Pajak JHT Dikaji Matang, Jangan Bebani APBN

Apindo Minta Penghapusan Pajak JHT Dikaji Matang, Jangan Bebani APBN

Minggu, 12 Jul 2026 19:27 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 19:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah tidak terburu-buru menghapus pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua…

BEI Kantongi 7 Emiten Baru hingga 10 Juli, Dana IPO Tembus Rp2,16 Triliun

BEI Kantongi 7 Emiten Baru hingga 10 Juli, Dana IPO Tembus Rp2,16 Triliun

Minggu, 12 Jul 2026 19:25 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 19:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Hingga 10 Juli 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak tujuh perusahaan resmi melantai di pasar modal melalui penawaran…

Goal Aksis Cimahi Juara U-15, Akademi Persib Dominasi U-18 di HYDROPLUS Soccer League All-Stars

Goal Aksis Cimahi Juara U-15, Akademi Persib Dominasi U-18 di HYDROPLUS Soccer League All-Stars

Minggu, 12 Jul 2026 19:23 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Laga final HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 seri perdana menghadirkan persaingan ketat di sektor sepak bola putri. Goal Aksis …

Krisis Integritas Bangsa, Kemendikti Apresiasi Model Pendidikan Pesantren 

Krisis Integritas Bangsa, Kemendikti Apresiasi Model Pendidikan Pesantren 

Minggu, 12 Jul 2026 18:50 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 18:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Krisis integritas dan moral dinilai masih menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia di tengah melimpahnya sumber daya …

Perannya Semakin Menguat, Jumlah yang Aktif Capai 1.628 Koperasi

Perannya Semakin Menguat, Jumlah yang Aktif Capai 1.628 Koperasi

Minggu, 12 Jul 2026 18:20 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan bersinergi dengan berbagai pihak, terus mengupayakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan…