BNN Kota Kediri Ungkap Peredaran Ganja Via Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukan barang bukti ganja 23 gram
Petugas menunjukan barang bukti ganja 23 gram

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - BNN Kota Kediri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang diperjualbelikan via media sosial. Satu pelaku yakni Hisyam Andi Syahputra (21) warga Kalimantan diamankan dari penangkapan tersebut. 
 
Kronologi penangkapan bermula informasi dari pihak Bea Cukai. Petugas Bea Cukai setempat mendapat informasi jika terdapat peredaran ganja melalui media sosial Instagram dengan pemesan bertempat tinggal di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Kediri. Petugas Bea Cukai setempat akhirnya berkoordinasi dengan BNN Kota Kediri.
 
Tak butuh waktu lama, petugas BNN Kota Kediri kemudian mengamankan pelaku dirumahnya saat menerima paketan narkotika jenis ganja. Barang terlarang yang dikirim via ekspedisi itu juga ikut diamankan petugas.
 
"Kita amankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 23 gram ganja," ujar Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar saat rilis di kantornya, Senin (29/6/2020).
 
AKBP Bunawar menjelaskan, dari keterangan pelaku, pembelian narkotika itu dilakukan melalui Instagram. Penjualnya memakai kedok akun toko sepatu di media sosial jual beli online. 
 
"Modusnya penjualanya via jual beli online. Barangnya kemudian dikirim via paket ekspedisi," lanjutnya.
 
Lanjut AKBP Bunawar, sebelum tertangkap pelaku mengaku sudah empat kali mencoba membeli narkotika melalui Instagram. "Tiga kali pembelian pertama pelaku tertipu karena barang tidak datang. Dan keempat saat barang terlarang itu datang, pelaku beserta barang buktinya berhasil kita tangkap," imbuhnya.
 
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 23 gram ganja, 4 bandel kertas paper rokok, 1 buah corong dari grenjeng rokok dan 1 handphone.
 
Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Can
 
Tag :

Berita Terbaru

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Anggaran Perubahan Rp2,6 Triliun, DPRD Jatim Dorong Percepatan Infrastruktur Desa

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (…

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Ombudsman RI Dorong Homecare Jember Direplikasi di Seluruh Indonesia

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., melakukan kunjungan dan pemantauan langsung t…

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Oknum Outsourcing Dishub Gresik Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria y…

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Sambut Kemerdekaan, PLN Jaga Keandalan Pasokan Listrik Saat Peresmian Program PPKT di Gresik

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:07 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam semangat menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Unit Pelaksana P…

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial tambah daya listrik bagi masyarakat yang berkunjung ke Gaikindo Indonesia International A…

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…