BNN Kota Kediri Ungkap Peredaran Ganja Via Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukan barang bukti ganja 23 gram
Petugas menunjukan barang bukti ganja 23 gram

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - BNN Kota Kediri mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang diperjualbelikan via media sosial. Satu pelaku yakni Hisyam Andi Syahputra (21) warga Kalimantan diamankan dari penangkapan tersebut. 
 
Kronologi penangkapan bermula informasi dari pihak Bea Cukai. Petugas Bea Cukai setempat mendapat informasi jika terdapat peredaran ganja melalui media sosial Instagram dengan pemesan bertempat tinggal di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Kediri. Petugas Bea Cukai setempat akhirnya berkoordinasi dengan BNN Kota Kediri.
 
Tak butuh waktu lama, petugas BNN Kota Kediri kemudian mengamankan pelaku dirumahnya saat menerima paketan narkotika jenis ganja. Barang terlarang yang dikirim via ekspedisi itu juga ikut diamankan petugas.
 
"Kita amankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 23 gram ganja," ujar Kepala BNN Kota Kediri, AKBP Bunawar saat rilis di kantornya, Senin (29/6/2020).
 
AKBP Bunawar menjelaskan, dari keterangan pelaku, pembelian narkotika itu dilakukan melalui Instagram. Penjualnya memakai kedok akun toko sepatu di media sosial jual beli online. 
 
"Modusnya penjualanya via jual beli online. Barangnya kemudian dikirim via paket ekspedisi," lanjutnya.
 
Lanjut AKBP Bunawar, sebelum tertangkap pelaku mengaku sudah empat kali mencoba membeli narkotika melalui Instagram. "Tiga kali pembelian pertama pelaku tertipu karena barang tidak datang. Dan keempat saat barang terlarang itu datang, pelaku beserta barang buktinya berhasil kita tangkap," imbuhnya.
 
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 23 gram ganja, 4 bandel kertas paper rokok, 1 buah corong dari grenjeng rokok dan 1 handphone.
 
Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji. Pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Can
 
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…