Kalah Kasasi, Hukuman Agus Setiawan Tjong Diperkuat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Agus Setiawan Jong, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas akhirnya dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Foto: SP/Budi Mulyono
Agus Setiawan Jong, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas akhirnya dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Foto: SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Agus Setiawan Tjong, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas akhirnya dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Tjong dieksekusi setelah Hakim MA membatalkan putusan tingkat banding Tjong, dari 4,5 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

Pelaksanaan eksekusi terhadap koruptor yang merugikan uang APBD Pemkot Surabaya tahun 2016 sebesar hampir Rp5 miliar ini, menyusul terbitnya putusan hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI bernomor 1059 K/Pid.Sus/ 2020 tanggal 20 Mei 2020.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Agus Setiawan Jong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya Erick Ludfyansyah pelaksanaan eksekusi ini dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo. “Proses eksekusi berjalan lancar, sesampai di (rutan) Medaeng, kita diterima Kepala Rutan Klas 1 Surabaya untuk pengadministrasian eksekusi. Proses beres satu jam setelahnya,” ujar Erick, Senin (29/6/2020).
Untuk diketahui, pada perkara yang sama, sebanyak enam anggota legistatif dan satu pihak swasta harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai terdakwa. Mereka adalah Ratih Retnowati (Partai Demokrat), Sugito (Hanura), Darmawan (Gerindra), Binti Rochma (Golkar), Dini Rijanti (Demokrat), Syaiful Aidy (PAN) dan Agus Setiawan Tjong (swasta).
Dari jumlah tersebut, keenam terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman secara berbeda, hanya Ratih Retnowati yang oleh hakim tingkat pertama diputus tidak bersalah--proses hukum masih tahap kasasi—April 2020 lalu.

Sebelumnya,dua anggota majelis hakim menyatakan politikus Partai Demokrat itu tidak terbukti bersalah. Mereka adalah hakim Bagus Handoko dan John Dista. Menurut kedua hakim, Ratih tidak terbukti melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan korupsi. Dia mengatakan, terdakwa juga tidak menikmati uang atau keuntungan dari kerugian negara Rp 4,9 miliar.

Sugito telah divonis selama 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun. Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi. Sedang Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Jong karena  Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa program jaring aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 lalu dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan sound system. bd

 

 

Tag :

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…