Pencurian Sepatu Converse Terekam CCTV di Masjid, Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus pencurian sepatu secara tele conference di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). SP/Patrik Cahyo
Suasana persidangan kasus pencurian sepatu secara tele conference di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus pencurian sepatu jenis converse Chuck Taylor All Star di Masjid Baiturrozak Jl. Gapura Niaga Citraland gerbang utara Surabaya oleh terdakwa bernama Bustami al Ayubi sidang berjalan secara teleconference di ruang candra Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (6/7).

Sidang tersebut di pimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt membacakan sidang perkara pencurian sepatu,  saat itu terdakwa  melaksanakan sholat dhuhur  kemudian setelah selesai menuju ke tempat loker rak penyimpanan sepatu dengan melancarkan aksinya untuk mengambil sepatu.

Terdakwa melihat sepasang sepatu warna hitam putih merk converse jenis Chuck Taylor All Star yang ada di loker rak sepatu tersebut milik Dwi Rian Saputra di area masjid, sehingga timbul niat terdakwa untuk memilikinya  tanpa sepengetahuan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) megatakan kepada terdakwa “apa benar saudara mengambil sepatu yang ada di loker masjid dan motivasi untuk mengambil sepatu tersebut untuk apa?  Terdakwa Bustami menjawab “ya benar, saya mencuri sepatu tersebut karena tertarik untuk memilikinya, sepatu tersebut saya pakai untuk selama 2 hari.

Kemudian terdakwa segera mengambil dan memakai sepasang sepatu warna hitam putih merk converse jenis Chuck Taylor All Star tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Masjid Baiturrozaq dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam Nopol L 5228 PQ.

Tindakan pencurian terdakwa diketahui melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar Masjid tersebut, sehingga diamankan oleh saksi Masno dan saksi I Gusti  Ngurah Bagus Adi Suryanta yang merupakan anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya saat terdakwa sudah berada dirumah melalui laporan masjid.

Dalam kasus pencurian ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntuntan pidana selama 5 bulan atas perbuataannya masuk dalam umdang - undang pasal 36 KUHP yang terdakwa yang salah, dengan tindakan tersebut korban Dwi Rian Saputra mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.700.000 “ terangnya. Patrik

 

Berita Terbaru

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Mediasi di Kecamatan Genteng,  PT Wulandaya Cahaya Lestari dan Warga Capai Kesepakatan 

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:12 WIB

Surabaya Pagi - Mendak lanjuti polemik pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari (WCL) di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 menemukan titik terang.…

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Jaga Eksistensi Budaya, Pemkot Kediri Tingkatkan Kapasitas Pelaku Seni dan Budaya Melalui Bimtek

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai langkah strategis memperkuat kapasitas pelaku seni dan budaya, sekaligus menjaga eksistensi budaya lokal di tengah arus…