Pencurian Sepatu Converse Terekam CCTV di Masjid, Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus pencurian sepatu secara tele conference di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). SP/Patrik Cahyo
Suasana persidangan kasus pencurian sepatu secara tele conference di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus pencurian sepatu jenis converse Chuck Taylor All Star di Masjid Baiturrozak Jl. Gapura Niaga Citraland gerbang utara Surabaya oleh terdakwa bernama Bustami al Ayubi sidang berjalan secara teleconference di ruang candra Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (6/7).

Sidang tersebut di pimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt membacakan sidang perkara pencurian sepatu,  saat itu terdakwa  melaksanakan sholat dhuhur  kemudian setelah selesai menuju ke tempat loker rak penyimpanan sepatu dengan melancarkan aksinya untuk mengambil sepatu.

Terdakwa melihat sepasang sepatu warna hitam putih merk converse jenis Chuck Taylor All Star yang ada di loker rak sepatu tersebut milik Dwi Rian Saputra di area masjid, sehingga timbul niat terdakwa untuk memilikinya  tanpa sepengetahuan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) megatakan kepada terdakwa “apa benar saudara mengambil sepatu yang ada di loker masjid dan motivasi untuk mengambil sepatu tersebut untuk apa?  Terdakwa Bustami menjawab “ya benar, saya mencuri sepatu tersebut karena tertarik untuk memilikinya, sepatu tersebut saya pakai untuk selama 2 hari.

Kemudian terdakwa segera mengambil dan memakai sepasang sepatu warna hitam putih merk converse jenis Chuck Taylor All Star tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Masjid Baiturrozaq dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam Nopol L 5228 PQ.

Tindakan pencurian terdakwa diketahui melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar Masjid tersebut, sehingga diamankan oleh saksi Masno dan saksi I Gusti  Ngurah Bagus Adi Suryanta yang merupakan anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya saat terdakwa sudah berada dirumah melalui laporan masjid.

Dalam kasus pencurian ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntuntan pidana selama 5 bulan atas perbuataannya masuk dalam umdang - undang pasal 36 KUHP yang terdakwa yang salah, dengan tindakan tersebut korban Dwi Rian Saputra mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.700.000 “ terangnya. Patrik

 

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…