Pencurian Sepatu Converse Terekam CCTV di Masjid, Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan kasus pencurian sepatu secara tele conference di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). SP/Patrik Cahyo
Suasana persidangan kasus pencurian sepatu secara tele conference di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (6/7). SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang kasus pencurian sepatu jenis converse Chuck Taylor All Star di Masjid Baiturrozak Jl. Gapura Niaga Citraland gerbang utara Surabaya oleh terdakwa bernama Bustami al Ayubi sidang berjalan secara teleconference di ruang candra Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (6/7).

Sidang tersebut di pimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt membacakan sidang perkara pencurian sepatu,  saat itu terdakwa  melaksanakan sholat dhuhur  kemudian setelah selesai menuju ke tempat loker rak penyimpanan sepatu dengan melancarkan aksinya untuk mengambil sepatu.

Terdakwa melihat sepasang sepatu warna hitam putih merk converse jenis Chuck Taylor All Star yang ada di loker rak sepatu tersebut milik Dwi Rian Saputra di area masjid, sehingga timbul niat terdakwa untuk memilikinya  tanpa sepengetahuan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) megatakan kepada terdakwa “apa benar saudara mengambil sepatu yang ada di loker masjid dan motivasi untuk mengambil sepatu tersebut untuk apa?  Terdakwa Bustami menjawab “ya benar, saya mencuri sepatu tersebut karena tertarik untuk memilikinya, sepatu tersebut saya pakai untuk selama 2 hari.

Kemudian terdakwa segera mengambil dan memakai sepasang sepatu warna hitam putih merk converse jenis Chuck Taylor All Star tersebut, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan Masjid Baiturrozaq dengan mengendarai motor Honda CBR warna hitam Nopol L 5228 PQ.

Tindakan pencurian terdakwa diketahui melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar Masjid tersebut, sehingga diamankan oleh saksi Masno dan saksi I Gusti  Ngurah Bagus Adi Suryanta yang merupakan anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya saat terdakwa sudah berada dirumah melalui laporan masjid.

Dalam kasus pencurian ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntuntan pidana selama 5 bulan atas perbuataannya masuk dalam umdang - undang pasal 36 KUHP yang terdakwa yang salah, dengan tindakan tersebut korban Dwi Rian Saputra mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.700.000 “ terangnya. Patrik

 

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…