Bank NTT Surabaya Bungkam, Soal Korupsi Rp 127 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, Willyan Kodrata dan Loe Mei Lien saat turun dari pesawat pada Senin (6/7/2020) pagi.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada bank NTT Cabang Surabaya, Willyan Kodrata dan Loe Mei Lien saat turun dari pesawat pada Senin (6/7/2020) pagi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim intelejen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap dua tersangka DPO kasus tindak pidana korupsi dana Fasilitas Kredit Modal Kerja Bank NTT Cabang Surabaya.

Dua tersangka yang ditangkap yakni William Kodrata dan Loe Mie Lien alias Indrasari. Mereka diduga terlibat korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 miliar dengan kerugian negara Rp127 miliar. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah villa di Mojokerto, Jatim.

Terkait penangkapan ini, Senin (6/7/2020), Surabaya Pagi mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak Bank NTT yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya. Namun saat akan masuk ke kantor Bank NTT, pihak security menghentikan Surabaya Pagi dan menyuruh untuk menghubungi call center 031-5350352 terlebih dahulu.

"Monggo hubungi call center kantor saja dulu. Nanti jika sudah diarahkan menemui siapa, baru datang lagi kesini," ujarnya kepada Surabaya Pagi di depan pintu utama kantor Bank NTT Surabaya.

Alhasil Surabaya Pagi mencoba untuk menelepon call center. Namun saat ditelepon, pihak call center menyuruh Surabaya Pagi untuk menunggu terlebih dahulu.

"Sebentar ya, kita akan koordinasikan dahulu dengan bagian umum. Nanti mohon ditelepon kembali," ujarnya

Setelah beberapa saat, Surabaya Pagi kembali menelepon call center Bank NTT Surabaya dan diterima oleh suara yang sama. Dirinya mengkonfirmasi jika pimpinan Bank NTT Surabaya tidak sedang berada di tempat.

"Iya mohon maaf pimpinan kita lagi tidak ada di tempat, keluar semua," kata operator Call Center tersebut.

Lebih lanjut, walaupun Surabaya Pagi meminta pihak manajemen sebagai wakil untuk wawancara, pihaknya mengatakan jika hingga saat ini dari Bank NTT Cabang Surabaya memilih bungkam.

"Untuk saat ini kita masih tidak ada yang bisa diwawancara," pungkasnya.

 

Mantan Kepala Cabang Ditahan

Selain William Kodrata dan Loe Mie Lien, mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, Didakus Leba alias Adi juga  ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/7/2020) lalu.

Adi dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 miliar dengan kerugian negara Rp127 miliar. Kala itu, Adi menjabat sebagai Kepala Cabang Bank NTT di Surabaya.

"Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan, Kamis, (2/7/2020).

 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, penetapan tersangka mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. "Yang bersangkutan kita tahan,” tegasnya.

Dengan dilakukan penahanan terhadap Adi Leba, maka jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang, empat di antaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.

"Sudah lima orang yang ditahan, tiga orang masih mangkir," tutupnya.adt

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…