Jaksa Terima SPDP Kasus Edar Narkoba Jaringan Lapas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar. SSP/BUDI
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar. SSP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam perkara sindikat narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, Selasa (7/7/2020).

Menurutnya, dalam kasus ini ada tujuh orang diamankan, sementara barang bukti yang disita seberat 1,8 kilogram sabu-sabu. Rinciannya, 153,50 gram sabu-sabu warna hijau, sementara sisanya merupakan sabu-sabu warna putih.“Kita terima SPDP nya sekitar sepekan lalu,” ujar Fariman.

Dalam perkara ini, petugas awalnya mengamankan M Enjang (31), warga Perumahan Oma Green Land Gresik dan Ahmad Farid (51), warga Driyorejo Gresik.Keduanya disergap Tim Idik I yang dipimpin Iptu Dwi Kennardi di salah satu rumah kos di Jalan Semambung, pada Jumat (12/6/2020) lalu.

 Dari tangan keduanya, Tim menyita barang bukti sabu hijau dan delapan butir pil koplo jenis dobel L. Keduanya mengaku bekerja di bawah kendali seseorang berinisial JN.Tersangka ini mengaku jika diperintah seorang napi berinisial JN yang juga dikendalikan oleh salah satu napi di Lapas Jatim berinisial TB.

Setelah meringkus tersangka Enjang dan Farid, Tim melakukan pengembangan. Hasilnya, Tim berhasil menangkap seorang tersangka lagi, yakni Setiawan Ari (35). Dia disergap di tempat tinggalnya di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (17/6/2020) petang.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dua poket sabu dengan berat 0,50 gram. Dia mengaku membeli sabu dari tersangka Enjang dan Farid.

Tak berhenti sampai di situ. Setelah mengamankan tersangka Setiawan Ari, Tim kembali mengamankan tersangka Jonni di rumahnya Jalan Dukuh Gemol, Surabaya. Sayangnya, Tim tidak menemukan barang bukti apapun dari tangan Jonni.

Setelah diinterogasi, Jonni mengaku sabu-sabu miliknya ada di rumah kosnya di kawasan Kedurus, Surabaya. Ternyata di rumah kos itu ada dua orang yang merupakan pasangan suami istri siri tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu.Pasutri siri itu adalah Febrianto Krisna (32) dan Sulis Mulyasari (32), warga Jalan Kedurus, Surabaya. Tersangka Febrianto merupakan adik kandung tersangka Jonni. Dialah yang selama ini turut serta memuluskan bisnis haram kakaknya tersebut.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik berisi sabu seberat 41,87 gram, empat buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu. Namun, Jonni mengakui masih memiliki sabu di rumah kosnya.

Dari keterangan itu, Tim bergerak ke rumah kos yang disebut oleh tersangka Jonni. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat lebih dari 1,36 kilogram. Jonni mengaku mendapat perintah dari napi di salah satu lapas di Jawa Timur berinisial HN.
Dari keterangan Jonni, Tim kemudian mengamankan tersangka Aris Anton (47), di rumah kos kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.

Para tersangka ini bisa dibilang memiliki lingkaran peredaran narkoba yang cukup rapi. Tidak hanya dijalankan oleh satu bos, mereka juga memiliki banyak bos yang mengendalikan dari balik jeruji besi.“Kami masih menunggu berkasnya dari penyidik kepolisian,” tambah Fariman.nbd

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…