Mau Digauli Dikasih Uang Rp 250 Ribu, Jika Menolak Dipukul

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Francois Abello Camille (tengah) dalam rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Francois Abello Camille (tengah) dalam rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

i

 

Bule Prancis yang Gauli 305 Anak di Indonesia

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Seorang warga negara asing bernama Francois Abello Camille (65) ditangkap pihak kepolisian Indonesia. Dilansir dari dailymail.co.uk pada Jumat (10/7/2020), polisi menangkap Francois Abello Camille bulan lalu di sebuah hotel di Jakarts.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan dua gadis di bawah umur di kamarnya. Francois Abello Camille dituduh menganiaya lebih dari 300 anak-anak dan memukuli mereka yang menolak berhubungan seks dengannya.

Tak hanya itu, Francois juga dilaporkan memfilmkan atau memvideokan hubungan seksnya dengan anak-anak di bawah umur tersebut.

Penyelidik mengatakan mereka menemukan video di laptop Camille yang menunjukkan dia melakukan tindakan seks ilegal pada ratusan anak berusia antara 10 dan 17 tahun.

Karena kasus ini, Francois Abello Camille terbukti bersalah atas berbagai tuduhan.

Termasuk undang-undang perlindungan anak Indonesia. Maka Francois Abello Camille akan menerima hukuman mati di Indonesia.

Menurut polisi, Francois Abello masuk Indonesia dengan visa turis selama lima tahun terakhir.

"Dia akan mendekati anak-anak dan memikat mereka dengan menawarkan mereka pekerjaan sebagai model," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan.

 “Anak-anak yang setuju untuk berhubungan seks dengannya akan dibayar antara Rp250.000 hingga 1 juta."

"Mereka yang tidak ingin atau tidak mau berhubungan seks akan dipukuli, ditampar, dan ditendang oleh tersangka," tambahnya.

Saat konferensi pers, terlihat Francois Abello Camille diborgol dengan kepala tertunduk. Dia berdiri diapit oleh 10 petugas kepolisian Indonesia.

Nana mengimbuhkan, pihaknya awalnya menerima laporan dari warga menemukan bahwa Francois telah melakukan pemerkosaan setidaknya sejak tiga bulan lalu. Ia membujuk korban yang kebanyakan anak jalanan untuk masuk ke kamar hotelnya. Mengaku sebagai fotografer, dia menawari para korban kesempatan menjadi model dengan bayaran.

Di kamar hotel yang sudah didesain seperti sebuah studio foto, korban diminta untuk menanggalkan pakaian, didandani, dipotret, dan diperkosa. Pelaku juga diketahui merekam korban menggunakan kamera tersembunyi. Korban yang menolak dipukul dan ditempeleng.

“305 orang ini, video yang ada di laptop dalam bentuk film. Ada seluruh data yang divideokan. Ada video tersembunyi. Disimpan di kamar tersebut,” ujar Nana Sudjana lagi.

Dari 305 anak yang ada di video, pihak kepolisian telah mengidentifikasi 17 anak. Selain di jalanan, Francois juga kerap mencari korban di mal. “Modus operandi tersangka, [ia] berjalan-jalan, [jika] ada kerumunan anak-anak, dia dekati, dibujuk, dan ditawarkan jadi foto model. Anak yang mau dibawa ke hotel. Pelaku juga memanfaatkan anak yang pernah disetubuhinya untuk membawa teman-teman mereka ke kamar hotel tersebut.”

 

Dari Hotel ke Hotel

Pelaku kerap berpindah-pindah hotel selama menetap di DKI Jakarta. Ia juga beberapa kali bolak-balik ke Indonesia sejak 2015. “Desember sampai Februari di hotel O, Jakarta Barat, Februari hingga April di hotel L, Jakarta Barat. April sampai Juni di hotel PP, Jakarta Barat. Selama tiga bulan terakhir, sejak masa pandemi, yang bersangkutan berada di Indonesia, selalu berpindah-pindah di tiga hotel tersebut.”

Kasus mulai terkuak ketika pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah warga. Setelah melakukan penyelidikan, mereka menggerebek tempat Francois menginap di Jakarta Barat. Ia ditemukan sedang dalam keadaan telanjang bersama dua anak di bawah umur. Polisi juga mengambil barang bukti—salah satunya laptop pelaku yang berisi ratusan video pemerkosaan yang direkam dengan kamera tersembunyi.

Nana menyebutkan pelaku terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. “Pasal yang dipersangkakan adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan korban lebih dari satu anak, dengan Pasal 81 Juncto 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang "Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Nana.

Pasal 81 ayat (7) undang-undang ini juga menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pelaku juga dikenakan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar; Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 atas tuduhan eksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta; Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. jk

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…