Permen dan Tik-Tok Jinakan 4 Bocah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kakek IBR, kepergok cabuli 4-6 bocah dibawah umur, saat digelandang di (56) di dampingi polisi saat gelar pers rilis di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/7/2020). SP/Julian
Tersangka kakek IBR, kepergok cabuli 4-6 bocah dibawah umur, saat digelandang di (56) di dampingi polisi saat gelar pers rilis di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/7/2020). SP/Julian

i

 

Pelaku Predator Berusia 56 Tahun, kini Ditahan di Polres Tanjung Perak bersama Barang bukti HP 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Polres Tanjung Perak, kinu mengamankan seorang pria usia lansia yang diduga predator seks anak di Surabaya. Pria ini merayu anak-anak dengan permen, makanan dan video Tik-tok. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menahan tersangka yang sudah berusia 56 tahun bersama alat bukti.

Pria itu ditangkap usai dilaporkan oleh orangtua korban yang tak terima pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur. Sementara yang melapor baru empat orang tua korban yang adalah tetangga tersangka.

"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan saudara IBR (56). Dia adalah pelaku pedofilia," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Jumat (10/7/2020).

Kapolres perempuan satu-satunya di Jatim ini menambahkan, bahwa kakek IBR ini pekerjaan sehari-harinya sebegai penjaga makam di Krembangan Surabaya. “Padahal dia itu cuma tukang parkir dan penjaga makam di makam Krembangan lho,” imbuh Ganis.

 

Laporan Orang Tua Korban

Penangkapan pria warga Krembangan ini berawal saat sejumlah orang tua korban yang curiga dengan perubahan fisik dan keluhan sakit anak-anaknya. Setelah didesak, anak-anak itu mengaku bahwa telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tersangka digubuk miliknya di belakang wisata kuliner di kawasan Krembangan.

Para korban sendiri berusia 5, 7, 8, dan 10 tahun. Meski tersangka mengaku korbannya hanya 4 anak, namun ada 6 anak lain yang diduga juga menjadi korban. Keenam anak ini sedang ditunggu laporannya.

"Awalnya dari laporan orang tua korban yang curiga ada suatu hal yang tak wajar dalam fisik tubuh anak. Ada nyeri dan rasa sakit. Kemudian terungkap bahwa hal itu dilakukan tersangka. Dan beberapa korban kalau melihat bapak ini selalu merasa ketakutan. Korbannya ini ada 4 anak yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 perempuan," lanjut Ganis.

 

Video TikTok

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan saat akan melakukan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi makanan. Tak hanya itu, pelaku juga kerap memperlihatkan video TikTok untuk menarik perhatian anak-anak.

"Pelaku ini selalu memberikan iming-iming kepada anak-anak berupa makanan seperti permen dan juga menggunakan handphone agar anak-anak melihat video TikTok itu," ungkap Ganis kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Setelah terbujuk dengan iming-iming pelaku, lanjut Ganis, anak-anak kemudian dia ajak ke sebuah gubuk di sekitar makam. Di dalam gubuk itu, pelaku kemudian melancarkan aksi cabulnya. "Tempat pencabulan di suatu gubuk di sekitar makam situ," beber Ganis.

Ganis menambahkan para korban masih tetangga tersangka sendiri. Karena saat itu masih liburan sekolah, maka anak-anak atau korban diketahui kerap bermain di sekitar tersangka sehari-hari bekerja. "Para korban ini dari sekitar lingkungan kerjanya pelaku. Jadi mereka ini karena masih libur sekolah. Makanya sering bermain di situ dan bertemu dengan tersangka di situ," tutur Ganis.

Atas laporan itu, polisi menangkap tersangka di rumahnya. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti tikar yang dipakai tersangka dalam melakukan kegiatan seksual dan sejumlah pakaian korban.

Tersangka kini, lanjut Ganis, disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan anak pasal 81 dan 82. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. "Kami sangkakan dengan Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun," tandas Ganis. tyn

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…