Kurir Pil Ekstasi Dituntut 8 Tahun, Divonis 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch Faruk saat mengikuti sidang telekonferensi di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/7/2020).SP/Budi
Terdakwa Moch Faruk saat mengikuti sidang telekonferensi di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/7/2020).SP/Budi

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Moch Faruk, seorang kurir pil ekstasi divonis oleh ketua hakim Widiarso dengan hukuman lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Menurut ketua hakim Widiarso, vonis diperingan lantaran usia terdakwa yang masih tergolong muda dan memberi kesempatan untuk mengubah hidupnya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Moch Faruk bin Mashur terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara,” kata hakim Widiarso di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2020).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa pun menerimanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut. Disamping itu, kuasa hukumnya Sukmadiyah Ayu juga menerima atas keringanan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Baik, saya terima yang mulia. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucap terdakwa Faruk.

Sementara itu, JPU Rista yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ganjaran delapan tahun penjara juga menerima vonis tersebut. “Saya terima yang mulia,” sahut JPU Rista di ruang sidang.

Diketahui sebelumnya terdakwa diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Jalan Kusuma Bangsa saat mengirim pesanan 10 butir pil ekstasi ke pembelinya. Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti sebuah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kantong klip plastik berisi lima tablet ekstasi bentuk katak seberat 2,79 gram.

Selain itu, ditemukan barang bukti yang sama, pil ectacy bentuk katak seberat 2,86 gram yang digenggam oeh terdakwa dan satu unit handphone merk xiaomi tipe 4X warna hitam milik pemuda tersebut.Nbd

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…