Kurir Pil Ekstasi Dituntut 8 Tahun, Divonis 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Moch Faruk saat mengikuti sidang telekonferensi di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/7/2020).SP/Budi
Terdakwa Moch Faruk saat mengikuti sidang telekonferensi di ruang Candra PN Surabaya, Senin (13/7/2020).SP/Budi

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Terdakwa Moch Faruk, seorang kurir pil ekstasi divonis oleh ketua hakim Widiarso dengan hukuman lebih ringan dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Menurut ketua hakim Widiarso, vonis diperingan lantaran usia terdakwa yang masih tergolong muda dan memberi kesempatan untuk mengubah hidupnya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Moch Faruk bin Mashur terbukti bersalah menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara,” kata hakim Widiarso di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/7/2020).

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa pun menerimanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum tersebut. Disamping itu, kuasa hukumnya Sukmadiyah Ayu juga menerima atas keringanan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Baik, saya terima yang mulia. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucap terdakwa Faruk.

Sementara itu, JPU Rista yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan ganjaran delapan tahun penjara juga menerima vonis tersebut. “Saya terima yang mulia,” sahut JPU Rista di ruang sidang.

Diketahui sebelumnya terdakwa diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Jalan Kusuma Bangsa saat mengirim pesanan 10 butir pil ekstasi ke pembelinya. Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti sebuah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat kantong klip plastik berisi lima tablet ekstasi bentuk katak seberat 2,79 gram.

Selain itu, ditemukan barang bukti yang sama, pil ectacy bentuk katak seberat 2,86 gram yang digenggam oeh terdakwa dan satu unit handphone merk xiaomi tipe 4X warna hitam milik pemuda tersebut.Nbd

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Samsung Galaxy Buds4 Series Hadirkan Audio Lebih Jernih dan Desain Nyaman

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Bagi musisi, mendengarkan musik bukan sekadar menikmati lagu, tetapi juga memahami setiap detail di dalamnya, mulai dari karakter vokal…

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Limited Edition Hanya Ada 2.000 Unit, Honda Luncurkan Honda Air Blade 125 Special Marvel 'Spider-Man dan Venom'

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif terbesar asal Jepang tak pernah kehilangan inovasi dan ide-idenya untuk menarik minat pelanggan. Salah satunya,…