Kasus PT Zangrandi Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proses sidang kasus PT Zangrandi Prima.sp/budi
Proses sidang kasus PT Zangrandi Prima.sp/budi

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Polemik kepemilikan saham keluarga PT Zangrandi Prima masih bergulir. Korban pelapor Evy Susantidevi Tanumulia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pudjo Saksono untuk memvonis keempat terdakwa dengan hukuman berat, Adapun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara.

Keempat pemegang saham yang saat ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa antara lain, Ir Willy Tanumulia, drg Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia dan Fransiskus Martinus Soesetio. Baik korban dan keempat terdakwa ini masih ada ikatan keluarga.

Pada persidangan pemeriksaan, keempatnya sempat mengakui adanya saham kepemilikan korban, dengan dibuktikan adanya undangan rapat dan pembagian deviden oleh keempat terdakwa kepada korban. Hakim Ketua Majelis Pudjo Saksono menanyakan, “ini surat pembagian deviden dan undangan untuk Evy benar kalian tahu kan?”, terdakwapun mengiyakan.

Dan bukti itu sudah dibeberkan oleh korban dalam salah satu rangkaian agenda sidang. “Ini pak hakim bukti-bukti undangan rapat dan deviden yang diberikan ke saya,” beber Evy saat sidang agenda pemeriksaan saksi, beberapa waktu lalu.

Ditambah lagi dengan keterangan ahli Dr Ghansam, SH, M.kn yang menerangkan adanya pengambilan hak secara sepihak, berupa saham dari anggota keluarga merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Tentu hal tersebut adalah perbuatan melanggar hukum, yaitu melanggar peraturan perundang-undangan dan hak orang lain berupa bagian waris berbentuk saham,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan ahli.

Tak hanya itu, ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sapta Aprilianto SH, MH, LL.M melihat adanya modus operandi yang jelas dan terang benderang untuk melakukan tindak pidana penggelapan atas saham milik korban dengan cara memasukan keterangan palsu.

Dalam surat tuntutan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan bahwa keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penggelapan saham sepuluh lembar milik korban Evy Susantidevi Tanumulia, yang tidak lain adalah saudara kandungnya sendiri, yaitu melanggar ketentuan pasal 372 KUHP yang diancam pidana 4 tahun penjara.

Dalam alasannya, JPU Damang mengatakan tidak ada alasan pembenar yang terungkap dalam sidang. “Sudah jelas pada persidangan semuanya, dan karena tidak ada pemulihan hak korban, kita tuntut 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya usai sidang.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya mencaplok saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.

“Saya sangat sedih kenapa mereka setega itu dengan saudara sendiri, bagian waris saya diambil semena-mena, saya terus mengupayakan damai, tapi mereka tidak menghargai saya dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar korban Evy.

Saat ditanya apa harapannya, Evy menambahkan pihaknya memohon keadilan ditegakkan dinegara ini, sesuai tuntutan. “Tidak ada pemulihan terhadap hak saya, saya memohon keadilan ditegakkan, saya ingin para terdakwa dihukum setimpal” imbuhnya.Nbd

Berita Terbaru

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Ning Ita Raih ATM Award 2026 atas Komitmen Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita menerima penghargaan AIDS, Tuberkulosis, Malaria (ATM) Award…

Ning Ita Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Perkuat Kemandirian Daerah

Ning Ita Dorong Pembiayaan Kreatif untuk Perkuat Kemandirian Daerah

Rabu, 04 Nov 2026 16:55 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mendorong pemerintah daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendanaan pembangunan untuk…

KOIN MAS 2026/2027, DJKN Tekankan Inovasi Berkelanjutan dalam Pengelolaan Aset Negara

KOIN MAS 2026/2027, DJKN Tekankan Inovasi Berkelanjutan dalam Pengelolaan Aset Negara

Rabu, 04 Nov 2026 15:50 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) resmi memulai Kompetisi Inovasi Manajer Aset (KOIN MAS) DJKN Tahun 2026/2027 bertempat…

Fokus Pelayanan Dasar dan Ekonomi, Pemkot Batu Alokasikan RAPBD 2027 Rp1,07 Triliun

Fokus Pelayanan Dasar dan Ekonomi, Pemkot Batu Alokasikan RAPBD 2027 Rp1,07 Triliun

Rabu, 04 Nov 2026 14:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu saat ini tengah memprioritaskan penguatan pelayanan dasar, perlindungan sosial, revitalisasi…

PLN UIT JBM Perkuat Budaya Kerja, Empat Penghargaan Diraih di Festival PLN Group

PLN UIT JBM Perkuat Budaya Kerja, Empat Penghargaan Diraih di Festival PLN Group

Rabu, 04 Nov 2026 14:56 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 14:56 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) meraih empat penghargaan dalam ajang Culture Festival PLN G…

Antisipasi Kerawanan Bencana, Polres Blitar Kota Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat

Antisipasi Kerawanan Bencana, Polres Blitar Kota Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat

Rabu, 04 Nov 2026 14:49 WIB

Rabu, 04 Nov 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring dengan musim Penghujan yang mengakibatkan beberapa peristiwa kejadian bencana di wilayah Jawa Timur, Polres Blitar Kota…