Ambil Sabu dari Lapas Porong, Dibayar Rp 1 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ES dirilis depan wartawan beserta barang bukti, Selasa (21/7/2020).
ES dirilis depan wartawan beserta barang bukti, Selasa (21/7/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan lapas Porong. Penangkapan terjadi dirumah terasangka di Jalan Krembangan Bhakti , Surabaya.

Tersangka yang diamankan berinisial ES (45), warga Jalan Krembangan Bhakti, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin mengatakan, awalnya ES mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AT.

"AT saat ini berada di lapas porong, dan ES diberi imbalan Rp 1.000.000 untuk perannya sebagai kurir," ujar Yasin.

Kali ini, pria yang diamankan dari dalam kamar kos yang di Jalan Wonokromo itu terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya berinisial ES (45) warga Jalan Krembangan Bakti Surabaya berdasarkan informasi adalah pengedar jaringan Lapas.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP M Yasin mengatakan, informasi yang didapat oleh anggota langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Perak dengan melakukan penyelidikan di wilayah Surabaya Utara di daerah Jalan Krembangan Bakti Surabaya.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ES dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti sabu,” sebut Yasin, Senin (20/7/2020).

Barang bukti itu berupa, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram beserta pembungkusnya, 2 buah timbangan elektrik, 3 pack klip plastik kecil, dan 3 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Kepada Petugas pelaku ES mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama AT yang berada di dalam Lapas Porong. ES menjadi kurir dengan cara diberi upah Rp 1 juta tiap pengiriman 100 gram dari seseorang yang dikendalikan oleh saudara AT.

“ES dikendalikan oleh saudara AT (Napi LP Porong) tersebut sudah selama  4 bulan dan diupah sebesar Rp 1 juta. Untuk setiap pengambilan dan pengiriman sebanyak 100 gram,” tambah Yasin.

Saat ini ES beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak dan dilakukan penahanan. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ty

Berita Terbaru

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Sapu Bersih Gelar, Ubaya Tunjukkan Dominasi di Campus League Regional Surabaya

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Surabaya (Ubaya) meraih hasil maksimal pada ajang Campus League Basketball Regional Surabaya dengan memborong dua gelar s…

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Khofifah Dorong Konektivitas Global, Misi Dagang Jatim di Malaysia Raih Transaksi Rp15,25 Triliun

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Kuala Lumpur – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung gelaran East Java Trade and Investment Forum 2026 yang mencatatkan n…

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Enam Saksi Diperiksa KPK, Ada Kepala Dinas Pendidikan hingga eks Ketua KPU Kota Madiun 

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:39 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota (Pe…

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR …

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet 

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:42 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — IBCA BFC MMA Kota Madiun memberangkatkan 16 atlet pada kejuaraan IBCA MMA se-Jawa Timur piala Walikota Surabaya tahun 2026. Pada kej…