Ambil Sabu dari Lapas Porong, Dibayar Rp 1 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ES dirilis depan wartawan beserta barang bukti, Selasa (21/7/2020).
ES dirilis depan wartawan beserta barang bukti, Selasa (21/7/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan lapas Porong. Penangkapan terjadi dirumah terasangka di Jalan Krembangan Bhakti , Surabaya.

Tersangka yang diamankan berinisial ES (45), warga Jalan Krembangan Bhakti, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin mengatakan, awalnya ES mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AT.

"AT saat ini berada di lapas porong, dan ES diberi imbalan Rp 1.000.000 untuk perannya sebagai kurir," ujar Yasin.

Kali ini, pria yang diamankan dari dalam kamar kos yang di Jalan Wonokromo itu terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya berinisial ES (45) warga Jalan Krembangan Bakti Surabaya berdasarkan informasi adalah pengedar jaringan Lapas.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP M Yasin mengatakan, informasi yang didapat oleh anggota langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Perak dengan melakukan penyelidikan di wilayah Surabaya Utara di daerah Jalan Krembangan Bakti Surabaya.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ES dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti sabu,” sebut Yasin, Senin (20/7/2020).

Barang bukti itu berupa, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram beserta pembungkusnya, 2 buah timbangan elektrik, 3 pack klip plastik kecil, dan 3 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Kepada Petugas pelaku ES mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama AT yang berada di dalam Lapas Porong. ES menjadi kurir dengan cara diberi upah Rp 1 juta tiap pengiriman 100 gram dari seseorang yang dikendalikan oleh saudara AT.

“ES dikendalikan oleh saudara AT (Napi LP Porong) tersebut sudah selama  4 bulan dan diupah sebesar Rp 1 juta. Untuk setiap pengambilan dan pengiriman sebanyak 100 gram,” tambah Yasin.

Saat ini ES beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak dan dilakukan penahanan. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ty

Berita Terbaru

Tumpas Semeru 2026, Polres Blitar Kota Ungkap dan Tangkap 13 Tersangka Beserta Barang Bukti

Tumpas Semeru 2026, Polres Blitar Kota Ungkap dan Tangkap 13 Tersangka Beserta Barang Bukti

Selasa, 01 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar Kota, dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2026, berhasil menumpas peredaran Sabu sabu dan Obat obatan terlarang,…

Peringati HUT Polwan ke-78, Kapolres Blitar Apresiasi Polwan dan Siswa/Siswi Paskibraka hingga Pelatih

Peringati HUT Polwan ke-78, Kapolres Blitar Apresiasi Polwan dan Siswa/Siswi Paskibraka hingga Pelatih

Selasa, 01 Sep 2026 14:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar gelar apel pemberian penghargaan sekaligus peringati Hari Jadi Polwan ke-78 P (Polwan) Tahun 2026 tepat hari Selasa…

Stok di Pangkalan Kosong, Warga di Banyuwangi Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg

Stok di Pangkalan Kosong, Warga di Banyuwangi Keluhkan Kelangkaan LPG 3 Kg

Selasa, 01 Sep 2026 14:31 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti ketersediaan (stok) Liquefied Petroleum Gas (elpiji) tiga kilogram terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten…

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Cari Cadangan Migas, Pemkab Bojonegoro Dukung SKK Migas Survei Seismik 2D Lamturo

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya untuk mencari cadangan minyak bumi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, mendukung Satuan Kerja Khusus…

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Mulai Disorot! Hiu Paus di Muara Sungai Porong Bisa Berpotensi Dongkrak Wisata Bahari Sidoarjo

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Keberadaan satwa laut hiu paus di perairan muara Sungai Porong, Kecamatan Jabon, Sidoarjo yang sempat viral, kini dinilai…

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selain Vegetasi, TNBTS Lumajang Temukan Kijang Mati Terbakar Saat Karhutla

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selain vegetasi yang hangus terbakar akibat karhutla, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang, baru saja…