Ambil Sabu dari Lapas Porong, Dibayar Rp 1 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ES dirilis depan wartawan beserta barang bukti, Selasa (21/7/2020).
ES dirilis depan wartawan beserta barang bukti, Selasa (21/7/2020).

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan lapas Porong. Penangkapan terjadi dirumah terasangka di Jalan Krembangan Bhakti , Surabaya.

Tersangka yang diamankan berinisial ES (45), warga Jalan Krembangan Bhakti, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin mengatakan, awalnya ES mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AT.

"AT saat ini berada di lapas porong, dan ES diberi imbalan Rp 1.000.000 untuk perannya sebagai kurir," ujar Yasin.

Kali ini, pria yang diamankan dari dalam kamar kos yang di Jalan Wonokromo itu terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya berinisial ES (45) warga Jalan Krembangan Bakti Surabaya berdasarkan informasi adalah pengedar jaringan Lapas.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP M Yasin mengatakan, informasi yang didapat oleh anggota langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Perak dengan melakukan penyelidikan di wilayah Surabaya Utara di daerah Jalan Krembangan Bakti Surabaya.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ES dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti sabu,” sebut Yasin, Senin (20/7/2020).

Barang bukti itu berupa, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram beserta pembungkusnya, 2 buah timbangan elektrik, 3 pack klip plastik kecil, dan 3 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Kepada Petugas pelaku ES mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama AT yang berada di dalam Lapas Porong. ES menjadi kurir dengan cara diberi upah Rp 1 juta tiap pengiriman 100 gram dari seseorang yang dikendalikan oleh saudara AT.

“ES dikendalikan oleh saudara AT (Napi LP Porong) tersebut sudah selama  4 bulan dan diupah sebesar Rp 1 juta. Untuk setiap pengambilan dan pengiriman sebanyak 100 gram,” tambah Yasin.

Saat ini ES beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak dan dilakukan penahanan. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ty

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…