Sidang Mahasiswa Curi Motor Matic untuk Bayar Kuliah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online kasus pencurian motor.SP/Patrik
Sidang online kasus pencurian motor.SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara kasus pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Vario 125 warna hitam terdakwa Ricky Anggaresta Bin Rusman Suwondo yang dilakukan di depan Toko Vapor Knight Jalan Kapas Gading Madya 1 No. 15 Surabaya  menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan surat dakwaan bahwa Ricky Anggaresta Bin Rusman Suwondo pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 03.00 Wib melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Vario 125 warna hitam dengan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

“Saya tidak menyangka teman sendiri sampai melakukan tindakan mencuri sepeda motor seperti itu padahal sudah kenal cukup lama hampir 2 tahun, pencurian itu terekam kamera CCTV milik masjid Baitul Taqwa” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nurhayati mengatakan “Benar keterangan saksi,” terdakwa Ricky mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik temannya. “ iya benar  bu, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, akan digunakan apa motor tersebut yang terdakwa curi?”

“iya bu, sepeda motor itu saya jual di daerah Demak nantinya untuk membayar kuliah dan keperluan sehari – hari karena kondisi keuangan orangtua lagi kekurangan” ungkap terdakwa.

Sementara itu dari hasil penjualan sepeda motor matic merk Honda Vario 125 tersebut laku sebesar Rp. 2.500.000,. (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang selanjutnya uang penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa Ricky terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pemilik Mochammad Alrian Rusdiansyah yang mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, putusan untuk tuntutan bagi terdakwa akan digelar minggu depan” pungkas JPU Nurhayati. Patrik

Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…