Sidang Mahasiswa Curi Motor Matic untuk Bayar Kuliah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online kasus pencurian motor.SP/Patrik
Sidang online kasus pencurian motor.SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara kasus pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Vario 125 warna hitam terdakwa Ricky Anggaresta Bin Rusman Suwondo yang dilakukan di depan Toko Vapor Knight Jalan Kapas Gading Madya 1 No. 15 Surabaya  menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan surat dakwaan bahwa Ricky Anggaresta Bin Rusman Suwondo pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 03.00 Wib melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Vario 125 warna hitam dengan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

“Saya tidak menyangka teman sendiri sampai melakukan tindakan mencuri sepeda motor seperti itu padahal sudah kenal cukup lama hampir 2 tahun, pencurian itu terekam kamera CCTV milik masjid Baitul Taqwa” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nurhayati mengatakan “Benar keterangan saksi,” terdakwa Ricky mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik temannya. “ iya benar  bu, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, akan digunakan apa motor tersebut yang terdakwa curi?”

“iya bu, sepeda motor itu saya jual di daerah Demak nantinya untuk membayar kuliah dan keperluan sehari – hari karena kondisi keuangan orangtua lagi kekurangan” ungkap terdakwa.

Sementara itu dari hasil penjualan sepeda motor matic merk Honda Vario 125 tersebut laku sebesar Rp. 2.500.000,. (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang selanjutnya uang penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa Ricky terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pemilik Mochammad Alrian Rusdiansyah yang mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, putusan untuk tuntutan bagi terdakwa akan digelar minggu depan” pungkas JPU Nurhayati. Patrik

Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…