Sidang Mahasiswa Curi Motor Matic untuk Bayar Kuliah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang online kasus pencurian motor.SP/Patrik
Sidang online kasus pencurian motor.SP/Patrik

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara kasus pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Vario 125 warna hitam terdakwa Ricky Anggaresta Bin Rusman Suwondo yang dilakukan di depan Toko Vapor Knight Jalan Kapas Gading Madya 1 No. 15 Surabaya  menjalani sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati membacakan surat dakwaan bahwa Ricky Anggaresta Bin Rusman Suwondo pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekira pukul 03.00 Wib melakukan pencurian 1 (satu) unit Sepeda Motor Matic merk Honda Vario 125 warna hitam dengan mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilikinya secara melawan hukum.

“Saya tidak menyangka teman sendiri sampai melakukan tindakan mencuri sepeda motor seperti itu padahal sudah kenal cukup lama hampir 2 tahun, pencurian itu terekam kamera CCTV milik masjid Baitul Taqwa” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nurhayati mengatakan “Benar keterangan saksi,” terdakwa Ricky mengakui kesalahannya karena telah melakukan pencurian sepeda motor milik temannya. “ iya benar  bu, saya menyesali sekali atas perbuatan tersebut. Saat ditanya oleh JPU, akan digunakan apa motor tersebut yang terdakwa curi?”

“iya bu, sepeda motor itu saya jual di daerah Demak nantinya untuk membayar kuliah dan keperluan sehari – hari karena kondisi keuangan orangtua lagi kekurangan” ungkap terdakwa.

Sementara itu dari hasil penjualan sepeda motor matic merk Honda Vario 125 tersebut laku sebesar Rp. 2.500.000,. (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang selanjutnya uang penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.

Dalam putusannya, terdakwa Ricky terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor pemilik Mochammad Alrian Rusdiansyah yang mengalami kerugian sebesar  Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, putusan untuk tuntutan bagi terdakwa akan digelar minggu depan” pungkas JPU Nurhayati. Patrik

Tag :

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…