YLBHI-LBH Surabaya Kecam Tindakan Pemukulan oleh Oknum Kepolisian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang pada akhirnya berujung ricuh pada saat FSPMI yang melakukan aksi Demonstrasi di PTUN.SP/BYTA
Insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang pada akhirnya berujung ricuh pada saat FSPMI yang melakukan aksi Demonstrasi di PTUN.SP/BYTA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - FSPMI yang melakukan aksi Demonstrasi di PTUN, pada Rabu (22/07/20) Surabaya dan terjadi insiden pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang pada akhirnya berujung ricuh.

Kejadian ricuh tersebut bermula pada saat Perwakilan massa aksi diminta masuk kedalam PTUN. Kemudian Gatot, Hasan dan Doni Ariyanto sebagai KC FSPMI Surabaya hendak menyusul perwakilan dari daerah lain yang sudah berada di dalam PTUN. Namun mereka di halangi oleh Petugas kepolisian yang berada di sekitar gerbang.

Terjadilah perdebatan dengan kepolisian, melihat perdebatan tersebut Garda Metal dan Massa aksi pun mendekat ke arah Gerbang, Doni Ariyanto yang tadinya hendak balik arah dan meninggalkan gerbang malah terdorong maju karena sesaknya massa aksi.

Tiba-tiba ada Oknum Kepolisian berinisial H yang datang dari arah belakang barisan Polisi langsung mencengkeram dan memukul Doni Ariyanto di bagian kepala yang secara spontan mendapat respon oleh Garda Metal dengan mengejar oknum H tadi, pada saat pengejaran tersebut terjadilah kericuhan.

Kejadian tersebut, dianggap LBH Surabaya sudah melanggar Amanat Undang-Undang. Karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional. Tindakan pemukulan harusnya tidak dilakukan oleh aparat kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Pasal 28E No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum Karena tindakan pemukulan dalam menyampaikan aspirasi di muka umum sangat tidak dibenarkan.

Direktur LBH Surabaya  Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., juga mengatakan bila aparat kepolisian seharusnya mengamankan, menjaga dan mengayomi massa aksi.

"Aparat kepolisian yang menjaga dan mengamankan massa aksi telah melanggar aturan Standar Operasional dalam menangani aksi demontrasi. Sebagaimana tercantum pada peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengendalian massa, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian" kata Habibus Shalihin selaku Bidang Buruh dan Miskin Kota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH).

YLBHI-LBH Surabaya kemudian menyatakan sikap dengan Mengecam tindakan represif kepolisian dalam menangani massa aksi FSMPI di PTUN Surabaya, Menuntut Kapolda Jatim mengusut pelaku pemukulan oleh anggota kepolisan saat menangani massa aksi FSPMI di PTUN Surabaya, menjaga dan Mengamankan massa aksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat FSPMI melakukan demonstrasi di PTUN Surabaya.

"Tindakan represif polisi dalam mengamankan unjuk rasa tidak dibenarkan menurut hukum Krn tugas polisi hanya mengamankan bukan melakukan kekerasan thdp peserta aksi. Polisi yg melakukan tindakan represif juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri tentang pengendalian massa dan pengerahan kekuatan sehingga tindakan polisi yg melakukan represi melanggar hukum dan patut dihukum" pungkasnya.Byta

Berita Terbaru

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Gus Qowim Ajak Guru di Kota Kediri Mendidik dengan Hati, Menuntun dengan Akhlak

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

Senin, 14 Sep 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pendidikan tidak hanya tentang seberapa banyak ilmu yang diberikan kepada anak, tetapi juga bagaimana ilmu tersebut ditanamkan…

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk 5 Wartawan Hilang Saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Keprihatinan mendalam atas belum ditemukannya lima wartawan dan tiga kru ekspedisi Anak Krakatau menggugah solidaritas insan pers …

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Lawan Persiba di Surajaya, Kans Persela Amankan 3 Poin Cukup Terbuka

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

Senin, 14 Sep 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Skuad Persela Lamongan terus mematangkan persiapan, dan menjaga asa dalam lanjutan laga Penggadaian Championship 2026/2027, saat…

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Polres Blitar Berhasil Bekuk pelaku Curanmor

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - Polsek Kepanjenkidul Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencurian motor jenis Honda ADV warna…

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Lamongan Night Carnival Tanpa Sound Horeg,  Mampu Menghibur  Masyarakat

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lamongan Night Carnival (LNC) tahun kedua tanpa sound horeg kembali menyedot animo masyarakat. Bahkan ribuan warga merasa terhibur…

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Refleksi Kejadian 5 Wartawan Hilang Kontak, PWI dan IJTI Ingatkan "Tidak ada Berita Seharga Nyawa"

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bertempat di Pendopo Alun-alun Lamongan, pada Senin (14/9/2026) pagi, sejumlah jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan…