Miris, Lansia Tewas Dipangkuan Sang Anak Usai Dianiaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas mengevakuasi jenazah korban.
Petugas mengevakuasi jenazah korban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung – Warga Banjarejo Kecamatan Rejotangan mendadak gempar terkait ditemukan tewasnya lansia tergeletak di pangkuan sang anak. Mirisnya pelaku pembunuhan tak lain adalah sang anak.

Korban adalah Tamiran (80), warga Banjarejo Kecamatan Rejotangan sedangkan sang anak bernama Imam Basori (30).

Tewasnya korban pertama kali ditemukan oleh tetangga korban.  Saat ditemukan, korban sudah dalam posisi tergeletak di halaman rumah dengan dipangku oleh anaknya sendiri yang terlihat menangis sesenggukan.

“Tadi pagi itu saya mau jenguk Mbah Tumiran ini, ternyata sudah tereletak di pangkuan Basori. Kemudian saya teriak-teriak minta tolong ke warga,” ungkap saksi.

Warga kemudian menutupi jasad korban dengan kain jarit sambil menunggu petugas dari polsek Rejotangan sampai di lokasi.

Kapolsek Rejotangan Iptu Hery Purwanto mengungkapkan, ditemukannya sejumlah luka menjadi bukti kuat korban meninggal karena dibunuh. Adapun luka di tubuh korban antara lain luka bacok di tangan kiri, tulang hidung korban juga patah.

Mendapati hal itu, anak korban langsung diamankan.

Iptu Hery mengatakan, Imam mengakui telah menganiaya ayahnya sebelum ditemukan meninggal. Imam mengaku sebelumnya sempat dipukuli oleh ayahnya yang kemudian dibalasnya hingga akhirnya sang ayah meninggal dunia.

“Pengakuan anaknya ini, korban dipukuli, dibenturkan kepalanya kemudian dibacok,” ungkap Iptu Hery Purwanto, Kamis (23/7).

Jenazah korban telah dievakuasi ke Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) RSUD dr Iskak tulungagung.

Sementara itu, dari hasil olah TKP yang dilakukan unit Inafis Polres Tulungagung, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. Polisi juga menemukan bercak darah di tangga rumah korban. Dari bercak darah ini, korban diyakini dibenturkan kepalanya oleh pelaku.

“Kami juga temukan batako dengan bercak darah,” sambung Iptu Hery Purwanto.

Dalam kasus ini, polisi menyita sabit, batako dengan bercak darah dan balok kayu sebagai barang bukti. Sementara Imam dibawa ke Polsek Rejotangan.

Lebih jauh, Iptu Hery mengaku masih akan mendalami kasus ini. Pasalnya Imam merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Atas hal tersebut, proses hukum tidak bisa dilanjutkan.

Dari keterangan sejumlah warga gangguan jiwa itu sudah diidap Imam sejak 10 tahun terakhir.

“Dulu itu sempat beberapa kali kami bawa ke rumah sakit jiwa,” ujar Kepala Desa Banjarejo Zainuddin.

Tak hanya Imam yang diketahui ODGJ, ternyata korban juga mengidap ODGJ namun tak separah sang anak.

“Sama-sama ODGJ. Hanya Mbah Tumiran tidak separah anaknya,” terang Zainudin.

Dari keterangan warga, korban dan pelaku selama ini hanya tinggal berdua. Keduanya selama ini diurus oleh warga dan pemerintah desa setempat.

“Korban ini sudah biasa datang ke rumah saya, atau ke kantor minta makan. Warga juga sudah biasa,” ungkap Zainuddin.

Kapolsek Rejotangan Iptu Hery Purwanto menambahkan, saat ini polisi masih berusaha berkomunikasi dengan pelaku. Ia juga belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak mengingat pelaku berstatus ODGJ.

“Kami periksa dulu, tapi dari informasi warga, pelaku sudah berulangkali masuk rumah sakit jiwa,” kata Hery.

 

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…