Notaris Devi Chrisnawati Ditahan, Tipu Rp 65 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Polda Jatim saat rilis kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum notaris perempuan di Mapolda Jatim, Kamis (23/7). SP/Arlana
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi didampingi Kabid Humas Polda Jatim saat rilis kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum notaris perempuan di Mapolda Jatim, Kamis (23/7). SP/Arlana

i

 

Modusnya Jual Rumah Kliennya dan Tawarkan Bunga 3,5-6% Sebulan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang notaris perempuan di Surabaya dijebloskan ke sel tahanan Polda Jatim setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya. Tak tanggung-tanggung, dari aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka total kerugian mencapai Rp 65 miliar.

Adalah Devi Chrisnawati (53) notaris yang tinggal di Darmo Permai Selatan 10/40, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel Polda jatim.

Devi ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah kantor notaris di Jalan Pahlawan Surabaya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan. Pitra menyebut total ada 15 laporan dari beberapa korban melalui polsek, polres hingga Polda Jatim.

"Awalnya kita dapat laporan dari salah satu korban berinisial P pada Januari lalu. Kemudian kita selidiki, dan makin banyak korban yang melapor dengan tersangka yang sama," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, Kamis (23/7/2020).

"Saat ini sudah ada 15 laporan yang kita terima. Kerugiannya jika ditotal mencapai Rp 65 Miliar. Nantinya kita akan bekerjasama dengan porles-polres di jatim jika masih ada korban penipuan korban dari tersangka DC ini,” tambahnya.

Pitra memaparkan Devi sudah melakukan aksinya sejak Februari hingga awal Juli 2020. 

Sedangkan untuk modus operandinya, Pitra menyebut kepada salah satu korban tersangka meminjam uang dengan cara mengaku akan mendapatkan offering letter dari suatu bank di Malang. Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 hingga 6 persen.

"Kemudian korban tergiur, karena dijanjikan keuntungan 3,5 sampai 6 persen. Nah korban P pun tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek. Namun setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek saat dicairkan tidak ada dananya," ujar dia.

Selain modus tersebut, tersangka Devi dalam aksinya juga menawarkan diri untuk menjualkan rumah korban senilai Rp 3 Miliar.

Setelah sertifikat rumah korban beralih ke tangannya, kemudian oleh tersangka diagunkan atau dijaminkan ke bank. Setelah dananya cair, langsung dibawa kabur dan tidak dikembalikan ke pemilik rumah.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.

Hingga kini, Pitra menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus ini. Namun, Pitra mengaku sedikit kesulitan karena pelaku susah diajak komunikasi dan enggan mengaku.

"Sementara pelaku ini sendiri menjalankan aksinya. Nah soal uangnya dipakai apa, kami juga kesulitan ambil keterangan dari yang bersangkutan. Alasannya banyak, dan sering menyangkal pertanyaan penyidik. Tapi kami duga uang itu untuk hal-hal di luar," lanjut Pitra.

"Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati, jangan mudah percaya. Jangan melihat penampilannya, jangan tergiur janji dan iming-iming," pungkas Pitra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. pat/byb

 

Berita Terbaru

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…