Terdakwa Kasus Pencurian HP di Ancam 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin terdakwa pencuri Handphone (HP) di tuntut 1 Tahun 6 bulan penjara. Dua pemuda tersebut terbukti melakukan pencurian HP 2 (dua) unit hand phone merk Vivo Y 12 warna merah milik Achmad Adi Putra dan merk Realmi warna merah milik Nindy Putri Yuliani di pertigaan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt pada sidang yang digelar secara  online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam sidang tersebut JPU membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone 2 unit yang di taruh di ranjang tengah sepeda motor Honda Scopy milik dikendarai oleh Achmad dan Nindy, terdakwa membuntuti korban lalu melancarkan aksinya di pertigaan Jalan Ngagel Rejo tetapi pencurian tersebut berujung tertangkapnya pelaku karena diteriaki oleh pemilik Handphone.

Setelah berhasil mengambil 2 buah unit handphone tersebut pelaku langsung melariukan diri. Alhasil dalam pengejaran terdakwa berhasil diamankan oleh anggota satpol pp dan dibantu oleh masyarakat sekitar di Jalan Keputran.

Dalam sidang sebelumnya, juga diakui terdakwa bahwa uang yang dicuri 2 unit Handphone merk Vivo Y 12 warna merah dan merk Realmi warna merah. JPU juga menyebut, atas perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,. (Tiga Juta Rupiah).

“iya benar bu, saya mengakui telah melakukan pencurian handphone di daerah Ngagel Rejo” ungkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. Hal tersebut memberatkan, atas tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat ”ungkap Riny. Pat

 

Berita Terbaru

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna membantu meringankan biaya produksi bagi para petani khususnya komoditas tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa…

Pemkot Surabaya Tingkatkan Transformasi Layanan Parkir Nontunai yang Transparan

Pemkot Surabaya Tingkatkan Transformasi Layanan Parkir Nontunai yang Transparan

Rabu, 10 Jun 2026 11:21 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk meningkatkan layanan dan juga transparansi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen terus mempercepat…

Selama Musim Kemarau 2026, BPBD Kota Madiun Petakan Kelurahan Rawan Krisis Air

Selama Musim Kemarau 2026, BPBD Kota Madiun Petakan Kelurahan Rawan Krisis Air

Rabu, 10 Jun 2026 11:05 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Selama musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan BMKG berlangsung lebih panjang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota…

Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

Pemkab Tulungagung Dorong Reaktivasi Pasar yang Sepi Pedagang Lewat Teguran SITU

Rabu, 10 Jun 2026 10:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan…

Bakal Jadi Ikon Baru, Pemkot Surabaya Mulai Kebut Penataan Area Plaza KBS

Bakal Jadi Ikon Baru, Pemkot Surabaya Mulai Kebut Penataan Area Plaza KBS

Rabu, 10 Jun 2026 10:48 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka menggenjot objek ikon baru, sekaligus juga menarik pengunjung ke lokasi wisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…