Terdakwa Kasus Pencurian HP di Ancam 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin terdakwa pencuri Handphone (HP) di tuntut 1 Tahun 6 bulan penjara. Dua pemuda tersebut terbukti melakukan pencurian HP 2 (dua) unit hand phone merk Vivo Y 12 warna merah milik Achmad Adi Putra dan merk Realmi warna merah milik Nindy Putri Yuliani di pertigaan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt pada sidang yang digelar secara  online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam sidang tersebut JPU membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone 2 unit yang di taruh di ranjang tengah sepeda motor Honda Scopy milik dikendarai oleh Achmad dan Nindy, terdakwa membuntuti korban lalu melancarkan aksinya di pertigaan Jalan Ngagel Rejo tetapi pencurian tersebut berujung tertangkapnya pelaku karena diteriaki oleh pemilik Handphone.

Setelah berhasil mengambil 2 buah unit handphone tersebut pelaku langsung melariukan diri. Alhasil dalam pengejaran terdakwa berhasil diamankan oleh anggota satpol pp dan dibantu oleh masyarakat sekitar di Jalan Keputran.

Dalam sidang sebelumnya, juga diakui terdakwa bahwa uang yang dicuri 2 unit Handphone merk Vivo Y 12 warna merah dan merk Realmi warna merah. JPU juga menyebut, atas perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,. (Tiga Juta Rupiah).

“iya benar bu, saya mengakui telah melakukan pencurian handphone di daerah Ngagel Rejo” ungkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. Hal tersebut memberatkan, atas tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat ”ungkap Riny. Pat

 

Berita Terbaru

Dongkrak Penghasil PAD, Disnakkan Bondowoso Mulai Bidik Lomba Mancing

Dongkrak Penghasil PAD, Disnakkan Bondowoso Mulai Bidik Lomba Mancing

Selasa, 18 Agu 2026 15:01 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bondowoso mulai mengarahkan…

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Direktur Baru hingga Notaris PT JPC Diadukan ke Polisi

Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Direktur Baru hingga Notaris PT JPC Diadukan ke Polisi

Selasa, 18 Agu 2026 15:01 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:01 WIB

‎‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Polemik di tubuh PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir. Persoalan perusahaan pengelola lahan parkir off-street di Jalan dr…

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan se-Jawa Timur melalui PKS Layanan Jasa Perbankan Satuan Pendidikan

Bank Jatim Perkuat Sinergi dengan Dinas Pendidikan se-Jawa Timur melalui PKS Layanan Jasa Perbankan Satuan Pendidikan

Selasa, 18 Agu 2026 14:43 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 14:43 WIB

SurabayaPagi, Batu - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui…

Solidaritas ke Warga NTT Terdampak Gempa, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Solidaritas ke Warga NTT Terdampak Gempa, Pemkab Tuban Batalkan Pesta Kemerdekaan

Selasa, 18 Agu 2026 13:50 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Meninjau peristiwa musibah gempa di Nusa Tenggara Timur, Pesta Kemerdekaan di Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur dalam rangka…

Musim Kemarau, Pamekasan Dropping Air Bersih ke 82 Desa Terdampak Kekeringan

Musim Kemarau, Pamekasan Dropping Air Bersih ke 82 Desa Terdampak Kekeringan

Selasa, 18 Agu 2026 13:36 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Selama musim kemarau panjang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berkomitmen menyalurkan bantuan air bersih ke masyarakat…

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti program unggulan Presiden Prabowo terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan,…