Terdakwa Kasus Pencurian HP di Ancam 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin terdakwa pencuri Handphone (HP) di tuntut 1 Tahun 6 bulan penjara. Dua pemuda tersebut terbukti melakukan pencurian HP 2 (dua) unit hand phone merk Vivo Y 12 warna merah milik Achmad Adi Putra dan merk Realmi warna merah milik Nindy Putri Yuliani di pertigaan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt pada sidang yang digelar secara  online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam sidang tersebut JPU membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone 2 unit yang di taruh di ranjang tengah sepeda motor Honda Scopy milik dikendarai oleh Achmad dan Nindy, terdakwa membuntuti korban lalu melancarkan aksinya di pertigaan Jalan Ngagel Rejo tetapi pencurian tersebut berujung tertangkapnya pelaku karena diteriaki oleh pemilik Handphone.

Setelah berhasil mengambil 2 buah unit handphone tersebut pelaku langsung melariukan diri. Alhasil dalam pengejaran terdakwa berhasil diamankan oleh anggota satpol pp dan dibantu oleh masyarakat sekitar di Jalan Keputran.

Dalam sidang sebelumnya, juga diakui terdakwa bahwa uang yang dicuri 2 unit Handphone merk Vivo Y 12 warna merah dan merk Realmi warna merah. JPU juga menyebut, atas perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,. (Tiga Juta Rupiah).

“iya benar bu, saya mengakui telah melakukan pencurian handphone di daerah Ngagel Rejo” ungkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. Hal tersebut memberatkan, atas tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat ”ungkap Riny. Pat

 

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…