Terdakwa Kasus Pencurian HP di Ancam 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin terdakwa pencuri Handphone (HP) di tuntut 1 Tahun 6 bulan penjara. Dua pemuda tersebut terbukti melakukan pencurian HP 2 (dua) unit hand phone merk Vivo Y 12 warna merah milik Achmad Adi Putra dan merk Realmi warna merah milik Nindy Putri Yuliani di pertigaan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt pada sidang yang digelar secara  online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam sidang tersebut JPU membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone 2 unit yang di taruh di ranjang tengah sepeda motor Honda Scopy milik dikendarai oleh Achmad dan Nindy, terdakwa membuntuti korban lalu melancarkan aksinya di pertigaan Jalan Ngagel Rejo tetapi pencurian tersebut berujung tertangkapnya pelaku karena diteriaki oleh pemilik Handphone.

Setelah berhasil mengambil 2 buah unit handphone tersebut pelaku langsung melariukan diri. Alhasil dalam pengejaran terdakwa berhasil diamankan oleh anggota satpol pp dan dibantu oleh masyarakat sekitar di Jalan Keputran.

Dalam sidang sebelumnya, juga diakui terdakwa bahwa uang yang dicuri 2 unit Handphone merk Vivo Y 12 warna merah dan merk Realmi warna merah. JPU juga menyebut, atas perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,. (Tiga Juta Rupiah).

“iya benar bu, saya mengakui telah melakukan pencurian handphone di daerah Ngagel Rejo” ungkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. Hal tersebut memberatkan, atas tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat ”ungkap Riny. Pat

 

Berita Terbaru

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Kesaksian Imam Pejel: Dana CSR Bank Jatim Rp540 Juta Digunakan Bangun PSC Corner di Atas Tanah Milik Menantu Maidi

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan g…

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Masih Mahal, Harga Gabah Kering Panen di Jombang Tembus Rp7.800 per Kg

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Musim panen serentak, harga gabah di tingkat petani di Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang masih bertahan tinggi pada…