Terdakwa Kasus Pencurian HP di Ancam 1 Tahun 6 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   
Sidang perkara pencurian 2 (dua) unit HP digelar secara online di Ruang Candra di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/7).SP/Patrik Cahyo   

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin terdakwa pencuri Handphone (HP) di tuntut 1 Tahun 6 bulan penjara. Dua pemuda tersebut terbukti melakukan pencurian HP 2 (dua) unit hand phone merk Vivo Y 12 warna merah milik Achmad Adi Putra dan merk Realmi warna merah milik Nindy Putri Yuliani di pertigaan Jalan Ngagel Rejo, Surabaya.

“Menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nt pada sidang yang digelar secara  online di Ruang Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).

Dalam sidang tersebut JPU membacakan tuntutan atas kasus pencurian handphone 2 unit yang di taruh di ranjang tengah sepeda motor Honda Scopy milik dikendarai oleh Achmad dan Nindy, terdakwa membuntuti korban lalu melancarkan aksinya di pertigaan Jalan Ngagel Rejo tetapi pencurian tersebut berujung tertangkapnya pelaku karena diteriaki oleh pemilik Handphone.

Setelah berhasil mengambil 2 buah unit handphone tersebut pelaku langsung melariukan diri. Alhasil dalam pengejaran terdakwa berhasil diamankan oleh anggota satpol pp dan dibantu oleh masyarakat sekitar di Jalan Keputran.

Dalam sidang sebelumnya, juga diakui terdakwa bahwa uang yang dicuri 2 unit Handphone merk Vivo Y 12 warna merah dan merk Realmi warna merah. JPU juga menyebut, atas perbuatan terdakwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,. (Tiga Juta Rupiah).

“iya benar bu, saya mengakui telah melakukan pencurian handphone di daerah Ngagel Rejo” ungkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa Ach. Faisol Bin Mari dan Achmat Komaruddin melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP. Hal tersebut memberatkan, atas tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat ”ungkap Riny. Pat

 

Berita Terbaru

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang panen raya ikan air tawar yang terjadi bersamaan dengan cuaca buruk (ekstrem) memicu banyak kerugian bagi para petani…

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan banjir yang kerap melanda kawasan Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah…

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Tata Ulang Kawasan KBS Ditarget Rampung Tahun Ini

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendongkrak kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata ulang…

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Per Hari, Perajin Gelang Identitas Layani Ribuan CJH di Asrama Haji Surabaya

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama musim Haji 2026, menjadi berkah tersendiri bagi perajin gelang calon jemaah haji (CJH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya.…

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Kebakaran Hanguskan Gudang Sabut Kelapa Blitar Kota, Kerugian Capai Rp100 Juta

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kebakaran gudang penyimpanan Sabut Kelapa yang terjadi Kamis (23/04/2026), pukul 22.00 menghebohkan warga Desa Ngoran Kec.Nglegok.…

Dalam Seminggu, Tersangka Residivis Dua Kali Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar

Dalam Seminggu, Tersangka Residivis Dua Kali Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar

Jumat, 24 Apr 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - SUP (45) warga Desa/Kec.Doko Kab.Blitar di bekuk  Satreskrim Polres Blitar, pada 18 April 2026, di bekuknya pria beranak dua itu …