Djoktjan, 'Telan' Jaksa Wanita yang Pernah Temuinya di Malaysia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra , menelan korban lagi. Setelah Brigjen Prasetijo, kini menimpa jaksa wanita yang menjabat di Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, jaksa wanita yang dicopot adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, bernama Pinangki Sirnamalasari. Jaksa ini sekarang sudah tidak memiliki jabatan lagi.

Pinangki, dicopot dari jabatannya karena diduga betemu dengan buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.

“Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Pencopotan Pinangki berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-4-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Hari menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal usai beredar foto diduga Pinangki sedang bersama Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking di Malaysia.

 

Permohonan PK Djoko Tjandra Ditolak

Sementara, permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam amar penetapannya, majelis hakim PN Jaksel tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara PK yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra kepada Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersebut merujuk pada pendapat hukum dari majelis hakim yang telah dipertimbangkan Ketua PN Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Suharno membeberkan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara permohonan PK Djoko Tjandra tersebut. Dalam pendapat hukumnya, ketua pengadilan PN Jaksel merujuk surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 Juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014. "Yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir atau tidak dapat di persidangan," kata Suharno di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima dan tidak melanjutkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," kata Suharno membacakan surat ammar penetapan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. erk/sr/bs/cr1/rl

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…