Lama Tak 'Bermesraan', Ratusan Purel Geruduk Pemkot Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ratusan pekerja hiburan malam atau biasa disebut purel (ladies club) melakukan aksi demo di depan Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020). Foto: SP/Byob
Ratusan pekerja hiburan malam atau biasa disebut purel (ladies club) melakukan aksi demo di depan Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020). Foto: SP/Byob

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Sebanyak ratusan Purel (Ladies Club) menggeruduk kantor Walikota Surabaya, Senin (3/8/2020). Selain LC, tampak ribuan pekerja senin dan pekerja hiburan malam menggelar aksi demo di depan Pemkot Surabaya. 
 
Ribuan pekerja malam yang kebanyakan wanita ini berkumpul di Jalan Sedap malam dengan membentangkan puluhan spanduk. Salah satu spanduk yang dibawa bertuliskan "Gak Murel gak Mbadok". Mereka melakukan aksi karena tempat ia bekerja ditutup karena Perwali Nomor 33 tahun 2020. "Ini suwe gak kerjo, gak oleh dhuwit, gak murel, gak iso mesra-mesraan ambek pelanggan," celetuk salah satu pekerja wanita hiburan yang sedang asyik beraksi di Balai Kota Surabaya, Senin (3/8/2020) pagi tadi.
 
Ribuan pekerja malam tersebut menuntut agar wali kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali 33 tahun 2020 yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.
 
Wanita pekerja malam dalam tuntutannya juga meneriakan agar Tri Rismaharini segera mencabut Perwali. "Cabut Cabut Cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar," teriakan salaj satu pendemo, Senin (3/8/2020).
 
 
Senada dengan wanita pekerja malam, perwakilan pendemo diatas mobil juga menyatakan jika ,mereka berkumpul di Balai Kota ini untuk menuntut agar Perwali untuk di cabut
 
"Dengan Perwali ini banyak sekali merugikan pekerja dan mengadu ke Pemuda Pancasila (PP), agar ibu Walikota mencabut perwali tersebut," teriakannya.
 
Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila (PP), Nurdin Longgari mengatakan, di Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan perwali 28 tahun 2020 ini, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.
 
“Ketika ada Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28, ini yang membuat kita harus tutup dan sangat berbahaya bagi para pekerja malam,” tambah Nurdin.
 
 
Di Perwali 33 tahun 2020, banyak sekali karyawan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, padahal para pekerja RHU adalah warga Suabaya.
 
Dengan adanya pekerja malam yang ngeluruk ke Kantor Kota Surabaya harapannya, Pemerintah Kota terutama Walikota Surabaya untuk segera merevisi Perwali 33 jika perlu mencabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020.
 
“Kami meminta kepada ibu Risma Walikota Surabaya untuk segera merevisi perwali 33 tahun 2020 atau dicabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020 agar kami dapat bekerja kembali,” pungkas Nurdin.
 
Nantinya, aksi damai yang diikuti kurang dari 1000 pekerja RHU dan pekerja seni di kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya akan berjalan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. (jem)

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…