Diduga Tanpa Izin, Tanah Kavlingan 'Rukun Barokah' Sudah Dijual Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi tanah kavling Rukun Barokah yang diduga  bodong alias tanpa izin.
Lokasi tanah kavling Rukun Barokah yang diduga bodong alias tanpa izin.

i

SURABAYAPAGI, Sidoarjo- Jika Anda akan mencari rumah atau tanah kavling untuk tempat tinggal atau investasi masa depan, sebaiknya Anda berhati-hati. Pasalnya, masih marak perumahan bodong yang dipasarkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. Dan sebagian perumahan yang belum jelas izinnya itu, ada di Sidoarjo. Berikut ini penelusuran Surabayapagi:

Di Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon Sidoarjo, ada tanah sawah yang jelas masih produktif, disulap menjadi tanah kavlingan. Tanah Kavlingan yang diberi merek " Rukun Barokah" ini, berlokasi di sebelah utara balai Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon Sidoarjo dan berada di atas persawahan produktif. Diduga kuat, penjualan tanah ini tak dilengkapi izin. Padahal pihak developer sudah melakukan pemasangan umbul umbul dan papan promosi penawaran.

Tanah sebelah utara balai Desa Dukuhsari itu awalnya dibeli lewat Kepala Desa Dukuhsari. Tapi setelah tanah sawah dibeli, kemudian pemilik lahan melakukan alih fungsi menjadi lahan kavlingan dengan memasang patok untuk perumahan. Padahal izin untuk alih fungsi belum dilalui dan bahkan pengembang diduga belum mengantongi izin untuk mendirikan perumahan.

Berdasarkan penelusuran wartawan, untuk lebih meyakinkan calon pembeli, jalan menuju lahan yang dijual sudah diperlebar hingga enam meter. Dan saat ini, muncul permasalahan baru. Warga di sekitar lahan yang akan dikavling, meminta kepada pemilik kavling bernama Hasan Bisri untuk menyediakan Kompensasi berupa satu lahan kavling untuk keperluan warga. Lahan itu nantinya akan dibuat fasilitas umum (fasum) berupa Balai Pertemuan ataupun Musholla.

Seperti diketahui, tanah sawah itu tandanya tanah yang masih bersetifikat Induk dan proses Pemecahan Sertifikatnya harus mendapatkan beberapa perijinan, di antaranya: Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT) atau izin pengeringan dari Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T), kemudian izin Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R) dari Dispenda, izin Site Plan atau Denah lokasi dari Kimpraswil/ Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang Kota. Dan semua Perijinan itu harus disetujui oleh Bupati.

Sementara PJ Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Sidoarjo Sutanto yang dihubungi berkomentar bahwa pada mulanya pembeli dan penjual sawah mengurus surat surat jual beli sawah di balai Desa sesuai prosedur.

"Namun dalam perjalanan waktu kemudian pembeli melakukan pemasangan patok dan ukur ukur untuk Kavlingan tanpa melalui RT, Pamong maupun perangkat Desa,"kata Sutanto. Ia menambahkan, pihaknya langsung menegur pengembang, mengapa melakukan pengukuran dan pasang umbul umbul padahal ijin dari Perkim tentang Pengkavlingan belum ada.

"Apalagi izin alih fungsi lahan juga belum ada, kok berani pasang umbul umbul dan pasang patok,"ucapnya lagi. Yang jelas, menurut Sutanto, pihak desa tidak punya kewenangan memberikan ijin Pengkavlingan itu.

"Saya selaku PJ mulai awal harus melakukan penataan terhadap kavling, karena ada Kavling pasti ada penduduk. Kaau ada penduduk pasti meninggalkan permasalahan sehingga kalau ada permasalahan pasti desa yang menanggung. Sedangkan Pengembang hanya kipas-kipas menikmati hasil dari penjualannya,"tegas Sutanto. Alhasil, pihak desa harus menata dari awal tentang syarat mendirikan perumahan di atas kavlingan.

"Desa tidak pernah meminta Kompensasi tapi kalau lingkungan warga meminta kompensasi ya terserah Pengembang harus memenuhinya,"terangnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Hasan Bisri selaku pengembang, berkelit. Hasan tidak mengakui sebagai pengembang dengan alasan, dirinya hanya membantu memasarkan tanah kavlingan ini. Tapi ketika wartawan menanyakan apakah sudah memegang ijin untuk pengkavlingan, Hasan sedikit berpikir dan berkata bahwa ijin masih dalam proses. "Masih proses,"katanya. Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, Hasan Bisri membeli tanah kavlingan itu dari pemilik sawah benama Ridan. Saat dibeli Hasan, tanah berstatus letter C. Soal fasilitas umum (Fasum), Hasan mengaku sudah memenuhi permintaan warga.

"Saya sudah membangun fasilitas umum berupa pelebaran jalan satu meter dan akan mendirikan Mushola Fasum itu memang harus diperhatikan oleh Pengembang sesuai aturan tanah yang akan dikavling untuk Perumahan dan pihak Desa mengetahui proses jual beli sawah tersebut yang memang difasilitasi oleh Desa Dukuhsari,"kata Hasan yang selaras dengan PJ Dukuhsari.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan, penjualan tanah kavling di Kabupaten Sidoarjo tidak diperbolehkan. DPMPTSP tidak akan mengeluarkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena terbentur banyak aturan tentang pembangunan. “Karena itu, banyak yang terbengkalai,” katanya.

DPMPTSP juga telah membentuk tim untuk menindaklajuti laporan terkait masalah penjualan tanah kavling maupun perumahan yang menyalahi izin. Tim dibentuk bersama dengan OPD terkait. “Termasuk juga Satpol PP yang nantinya akan terjun ke lapangan,” katanya.hik

Berita Terbaru

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …