Dukun Cabul AR Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).

i

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan sejak dilaporkan oleh korbannya, Dukun cabul berinisial AR, warga Bondowoso akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pria berusia 40 tahun itu terindikasi melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pasiennya, wanita 30 tahun yang juga berasal dari Bondowoso. Tak hanya ditelanjangi dan disetubuhi, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak lazim kepada korban dengan dalih terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita pasien.

“Setelah melakukan langkah-langkah, kami sudah menetapkan pria berinisial A dengan profesi dukun sebagai tersangka. Jadi sekarang status hukumnya sudah naik jadi penyidikan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi dalam jumpa persnya di mapolres, Senin (3/8).

Sugandi mengatakan, untuk mempercepat proses hukum kasus dukun cabul ini, pihaknya telah memeriksa korban beserta suaminya setelah penyidik selesai melakukan cek TKP pada Minggu (2/8) kemarin.

“Korban dan suaminya sudah kita periksa Minggu kemarin. Memang awalnya diagendakan hari ini (Senin, 3/8). Tapi dimajukan, demi mempercepat proses hukum kasus ini,” kata Sugandi.

Bahkan, tadi malam penyidik Unit PPA bersama Satuan Reskrim juga langsung melakukan gelar perkara kasus dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan. Hasilnya, polisi mendapatkan dua alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus dukun cabul ini. Sehingga, statusnya langsung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sudah ada penetapan tersangka. Sekarang kita akan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka,” tegas Sugandi.

Dalam keterangan yang diperoleh, saat cek TKP kasus asusila, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo turut menghadirkan korban dan suaminya. Tak hanya cek TKP saja, disaat yang bersamaan, polisi juga melakukan pre rekonstruksi pencabulan dan memeriksa saksi-saksi. 

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus asusila ini. Antara lain, sebutir telur ayam, tiga lembar daun sirih dan sejumlah pakaian wanita.

“Telur dan daun sirih itu juga dibawa oleh korban karena diminta pelaku sebagai syarat terapi pengobatan. Sudah kita amankan,” tandas mantan Kapolres Pacitan itu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Kalau yang perkosaan ancamannya 12 tahun penjara. Kalau yang pencabulan ancamannya 9 tahun penjara,” paparnya.

Berita Terbaru

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Tabligh Akbar Peringati Haul Ulama, Wabup Sumenep Tekankan Keteladanan dan Persatuan Umat

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI com, Sumenep - Ratusan jamaah menghadiri Tabligh Akbar dalam rangka memperingati Haul Almarhum Muhammad Ali bin Sayyid Khotib dan Hasan bin Sayyid…

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Putar Rp74,78 Miliar, UMKM hingga Hotel Ketiban Dampak

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Ajang lari Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 menghasilkan perputaran ekonomi sebesar Rp74,78 miliar selama tiga hari p…

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Peringati Haornas, Berbagai Cabor Dikenalkan untuk Dorong Masyarakat Aktif dan Sehat

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam momentum peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-43 Tahun 2026 di Kabupaten Lamongan, dirayakan lumayan istimewa…

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

DPC PPP Surabaya Optimisi Bentuk Fraksi Sendiri di DPRD Surabaya dan Siap antarkan PPP ke Senayan

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 16:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Surabaya menggelar Sarasehan Politik yang di hadiri Ketua Umum DPP PPP Muhammad M…

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Perlinsos Digital Jangkau Lebih dari 1 Juta KK di Surabaya, Data Warga Terus Dimutakhirkan

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital telah menjangkau 1.004.298 kepala…

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - DPRD Surabaya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.…