Dukun Cabul AR Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).

i

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan sejak dilaporkan oleh korbannya, Dukun cabul berinisial AR, warga Bondowoso akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pria berusia 40 tahun itu terindikasi melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pasiennya, wanita 30 tahun yang juga berasal dari Bondowoso. Tak hanya ditelanjangi dan disetubuhi, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak lazim kepada korban dengan dalih terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita pasien.

“Setelah melakukan langkah-langkah, kami sudah menetapkan pria berinisial A dengan profesi dukun sebagai tersangka. Jadi sekarang status hukumnya sudah naik jadi penyidikan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi dalam jumpa persnya di mapolres, Senin (3/8).

Sugandi mengatakan, untuk mempercepat proses hukum kasus dukun cabul ini, pihaknya telah memeriksa korban beserta suaminya setelah penyidik selesai melakukan cek TKP pada Minggu (2/8) kemarin.

“Korban dan suaminya sudah kita periksa Minggu kemarin. Memang awalnya diagendakan hari ini (Senin, 3/8). Tapi dimajukan, demi mempercepat proses hukum kasus ini,” kata Sugandi.

Bahkan, tadi malam penyidik Unit PPA bersama Satuan Reskrim juga langsung melakukan gelar perkara kasus dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan. Hasilnya, polisi mendapatkan dua alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus dukun cabul ini. Sehingga, statusnya langsung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sudah ada penetapan tersangka. Sekarang kita akan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka,” tegas Sugandi.

Dalam keterangan yang diperoleh, saat cek TKP kasus asusila, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo turut menghadirkan korban dan suaminya. Tak hanya cek TKP saja, disaat yang bersamaan, polisi juga melakukan pre rekonstruksi pencabulan dan memeriksa saksi-saksi. 

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus asusila ini. Antara lain, sebutir telur ayam, tiga lembar daun sirih dan sejumlah pakaian wanita.

“Telur dan daun sirih itu juga dibawa oleh korban karena diminta pelaku sebagai syarat terapi pengobatan. Sudah kita amankan,” tandas mantan Kapolres Pacitan itu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Kalau yang perkosaan ancamannya 12 tahun penjara. Kalau yang pencabulan ancamannya 9 tahun penjara,” paparnya.

Berita Terbaru

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Di Tengah Wacana Pengangkatan Staf SPPG Jadi PPPK, Guru SD di Madiun Hanya Digaji Rp250 Ribu Per Bulan

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

Senin, 02 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai P…

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Prabowo Akui BUMN Pernah Dipimpin Akal-akalan

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyebut ada dana besar dulunya disebar ke seribu perusahaan BUMN. Ini ia menyinggung para pemimpin BUMN…

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Presiden Prabowo: Kalau tak Suka Sama Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengklaim kelompok-kelompok itu sedari awal sudah mengetahui jika mereka dibantu atau didukung oleh…

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Menhan Umumkan Prabowo, akan Ganti Semua Direksi Bank Himbara

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersiap melangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Interpol Lacak Bos Minyak Berharta Rp 6,8 triliun

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:05 WIB

Diduga Tinggal di Rumah Istri Mudanya yang Berkekerabatan dengan Keluarga Kerajaan Johor     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - NCB Interpol Indonesia Polri m…

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

Senin, 02 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Nadiem Makarim, makin tersudutkan. Senin (2/2), mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan…