Dukun Cabul AR Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).

i

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan sejak dilaporkan oleh korbannya, Dukun cabul berinisial AR, warga Bondowoso akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pria berusia 40 tahun itu terindikasi melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pasiennya, wanita 30 tahun yang juga berasal dari Bondowoso. Tak hanya ditelanjangi dan disetubuhi, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak lazim kepada korban dengan dalih terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita pasien.

“Setelah melakukan langkah-langkah, kami sudah menetapkan pria berinisial A dengan profesi dukun sebagai tersangka. Jadi sekarang status hukumnya sudah naik jadi penyidikan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi dalam jumpa persnya di mapolres, Senin (3/8).

Sugandi mengatakan, untuk mempercepat proses hukum kasus dukun cabul ini, pihaknya telah memeriksa korban beserta suaminya setelah penyidik selesai melakukan cek TKP pada Minggu (2/8) kemarin.

“Korban dan suaminya sudah kita periksa Minggu kemarin. Memang awalnya diagendakan hari ini (Senin, 3/8). Tapi dimajukan, demi mempercepat proses hukum kasus ini,” kata Sugandi.

Bahkan, tadi malam penyidik Unit PPA bersama Satuan Reskrim juga langsung melakukan gelar perkara kasus dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan. Hasilnya, polisi mendapatkan dua alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus dukun cabul ini. Sehingga, statusnya langsung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sudah ada penetapan tersangka. Sekarang kita akan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka,” tegas Sugandi.

Dalam keterangan yang diperoleh, saat cek TKP kasus asusila, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo turut menghadirkan korban dan suaminya. Tak hanya cek TKP saja, disaat yang bersamaan, polisi juga melakukan pre rekonstruksi pencabulan dan memeriksa saksi-saksi. 

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus asusila ini. Antara lain, sebutir telur ayam, tiga lembar daun sirih dan sejumlah pakaian wanita.

“Telur dan daun sirih itu juga dibawa oleh korban karena diminta pelaku sebagai syarat terapi pengobatan. Sudah kita amankan,” tandas mantan Kapolres Pacitan itu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Kalau yang perkosaan ancamannya 12 tahun penjara. Kalau yang pencabulan ancamannya 9 tahun penjara,” paparnya.

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…