Dukun Cabul AR Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).

i

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan sejak dilaporkan oleh korbannya, Dukun cabul berinisial AR, warga Bondowoso akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pria berusia 40 tahun itu terindikasi melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pasiennya, wanita 30 tahun yang juga berasal dari Bondowoso. Tak hanya ditelanjangi dan disetubuhi, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak lazim kepada korban dengan dalih terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita pasien.

“Setelah melakukan langkah-langkah, kami sudah menetapkan pria berinisial A dengan profesi dukun sebagai tersangka. Jadi sekarang status hukumnya sudah naik jadi penyidikan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi dalam jumpa persnya di mapolres, Senin (3/8).

Sugandi mengatakan, untuk mempercepat proses hukum kasus dukun cabul ini, pihaknya telah memeriksa korban beserta suaminya setelah penyidik selesai melakukan cek TKP pada Minggu (2/8) kemarin.

“Korban dan suaminya sudah kita periksa Minggu kemarin. Memang awalnya diagendakan hari ini (Senin, 3/8). Tapi dimajukan, demi mempercepat proses hukum kasus ini,” kata Sugandi.

Bahkan, tadi malam penyidik Unit PPA bersama Satuan Reskrim juga langsung melakukan gelar perkara kasus dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan. Hasilnya, polisi mendapatkan dua alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus dukun cabul ini. Sehingga, statusnya langsung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sudah ada penetapan tersangka. Sekarang kita akan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka,” tegas Sugandi.

Dalam keterangan yang diperoleh, saat cek TKP kasus asusila, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo turut menghadirkan korban dan suaminya. Tak hanya cek TKP saja, disaat yang bersamaan, polisi juga melakukan pre rekonstruksi pencabulan dan memeriksa saksi-saksi. 

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus asusila ini. Antara lain, sebutir telur ayam, tiga lembar daun sirih dan sejumlah pakaian wanita.

“Telur dan daun sirih itu juga dibawa oleh korban karena diminta pelaku sebagai syarat terapi pengobatan. Sudah kita amankan,” tandas mantan Kapolres Pacitan itu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Kalau yang perkosaan ancamannya 12 tahun penjara. Kalau yang pencabulan ancamannya 9 tahun penjara,” paparnya.

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…