Dukun Cabul AR Ditetapkan Sebagai Tersangka

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).
Polisi dari Polres Situbondo menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus dukun cabul di Mapolres, Senin (3/8).

i

SURABAYAPAGI.COM, Situbondo - Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sepekan sejak dilaporkan oleh korbannya, Dukun cabul berinisial AR, warga Bondowoso akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Pria berusia 40 tahun itu terindikasi melakukan perbuatan tak senonoh terhadap pasiennya, wanita 30 tahun yang juga berasal dari Bondowoso. Tak hanya ditelanjangi dan disetubuhi, pelaku juga sempat melakukan tindakan tak lazim kepada korban dengan dalih terapi pengobatan penyakit asam lambung yang diderita pasien.

“Setelah melakukan langkah-langkah, kami sudah menetapkan pria berinisial A dengan profesi dukun sebagai tersangka. Jadi sekarang status hukumnya sudah naik jadi penyidikan,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi dalam jumpa persnya di mapolres, Senin (3/8).

Sugandi mengatakan, untuk mempercepat proses hukum kasus dukun cabul ini, pihaknya telah memeriksa korban beserta suaminya setelah penyidik selesai melakukan cek TKP pada Minggu (2/8) kemarin.

“Korban dan suaminya sudah kita periksa Minggu kemarin. Memang awalnya diagendakan hari ini (Senin, 3/8). Tapi dimajukan, demi mempercepat proses hukum kasus ini,” kata Sugandi.

Bahkan, tadi malam penyidik Unit PPA bersama Satuan Reskrim juga langsung melakukan gelar perkara kasus dukun cabul memasukkan telur ke kemaluan. Hasilnya, polisi mendapatkan dua alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus dukun cabul ini. Sehingga, statusnya langsung dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sudah ada penetapan tersangka. Sekarang kita akan melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka,” tegas Sugandi.

Dalam keterangan yang diperoleh, saat cek TKP kasus asusila, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo turut menghadirkan korban dan suaminya. Tak hanya cek TKP saja, disaat yang bersamaan, polisi juga melakukan pre rekonstruksi pencabulan dan memeriksa saksi-saksi. 

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus asusila ini. Antara lain, sebutir telur ayam, tiga lembar daun sirih dan sejumlah pakaian wanita.

“Telur dan daun sirih itu juga dibawa oleh korban karena diminta pelaku sebagai syarat terapi pengobatan. Sudah kita amankan,” tandas mantan Kapolres Pacitan itu.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan subs pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Kalau yang perkosaan ancamannya 12 tahun penjara. Kalau yang pencabulan ancamannya 9 tahun penjara,” paparnya.

Berita Terbaru

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Laila Mufidah Temukan  TPS Lintas Wilayah Berlaku Denda Cas

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Alangkah terkejutnya Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah saat melakukan sidak ke TPS Rungkut Menanggal. Pimpinan Dewan…

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Wakil DPRD Surabaya Minta Pemkot dan Pengembang Tak Tutup Mata

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 03:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wakil DPRD Surabaya Laila Mufidah langsung melakukan sidak atau turun ke lapangan usai mendengar keluhan Warga di Gunung Anyar…

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…