SURABAYAPAGI, Surabaya - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menegaskan, kalau Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) nomor 33 tahun 2020 layak untuk dicabut. "Cabut perwali 33 kembalikan ke perwali 28 karena lebih longgar, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat" tegasnya di kantor DPRD Surabaya usai melihat aksi unjuk rasa tersebut Senin (3/8).
Lebih lanjut anggota fraksi PKB itu menjelaskan, kalau perwali nomor 33 tahun 2020 bisa mematikan pelaku usaha hiburan. "Kasihan mereka sudah berbulan-bulan tidak bekerja. Pengusaha hiburan dan pekerjanya bisa mati kelaparan bukan karena Corona" jelas Mahfudz.
Mahfudz menyoroti kalau pemberlakuan Perwali 33 tahun 2020 itu tidak tepat karena tanpa disertai kajian. "Mengapa kok tiba-tiba diberlakukan perwali nomor 33, sedangkan perwali nomor 28 belum dievaluasi sehingga tidak tahu kekurangannya" ungkapnya.
Padahal menurut Mahfudz, tidak ada klaster Covid-19 di tempat hiburan. Klaster Covid-19 justru terjadi di mall. "Mengapa bukan mall yang ditutup. Bahkan sampai sekarang masih buka. Itu pertanyaan besar" tegasnya.
Menurut Mahfudz mayoritas anggota Dewan tidak setuju adanya perwali nomor 33 tahun 2020. "Mereka ingin agar perwali nomor 33 itu dicabut, demi kemanusiaan" pungkasnya. Alq
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB
Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…
Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB
Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …
Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB
Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB
SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…
Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB
Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…
Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB
Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB
SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…
Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB
Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB
SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…