PLN Jatim Antisipasi Kerusakan Jaringan akibat Umbul-Umbul Kemerdekaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet.SP/SP
Petugas PLN memperbaiki Menara Sutet.SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jatim mengambil langkah menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta patroli jaringan setiap hari guna mengantisipasi terjadi kerusakan jaringan listrik akibat keteledoran masyarakat dalam pemasangan umbul-umbul, bendera dan lampu hias pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

Patroli nantinya akan lebih digencarkan, ditambah memberikan edukasi secara harian untuk mendapatkan hasil yang signifikan."Upaya-upaya ini terus kami lakukan untuk menjaga keandalan pasokan listrik agar masyarakat bisa merasa nyaman dan tenang menikmati aliran listrik," ucap Senior Manager Distribusi PLN UID Jawa Timur Adriansyah. Kamis, (6/08/2020).

Adriansyah khawatir jika tidak dilakukan sosialisasi dan edukasi, sampah jaringan seperti layang-layang, umbul-umbul dan benda lainnya yang mengenai jaringan bisa mengganggu keandalan listrik di Jatim.

"Berdasarkan catatan kami, umbul-umbul dan layang-layang telah menjadi penyumbang kedua terbesar penyebab gangguan padam di wilayah PLN UID Jawa Timur," katanya.

Berdasarkan data PLN UID Jatim, lebih dari 50 kali listrik padam akibat layang-layang, salah satunya pernah membuat 4.429 pelanggan terdampak padam seperti di kawasan Kutisari hingga Prapen, Surabaya.

Pekerja memperbaiki kabel listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 3 Lontar, di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/4/2020). PLN (Persero) memutuskan untuk menunda sejumlah proyek listrik khususnya yang belum memiliki pendanaan demi penyelamatan operasional.

Potensi gangguan akan menjadi lebih tinggi jika terjadi cuaca yang kurang baik, seperti angin kencang atau hujan lebat, yang mengakibatkan umbul-umbul menimpa jaringan.

"Belum termasuk risiko keselamatan yang dimungkinkan terjadi ketika masyarakat melakukan pemasangan atau ketika menyentuh umbul-umbul yang terlalu dekat dengan jaringan," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat memperhatikan posisi antara pemasangan umbul-umbul dengan jaringan listrik, sebab pemasangan umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya sudah merupakan instruksi yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dalam Edarannya Nomor: B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020.

Sementara posisi jaringan juga memiliki dasar hukum, yakni berdasar UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan pemadaman listrik akibat aktivitas masyarakat yang mengganggu kelancaran aliran listrik dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp2.5 miliar.

"Selain itu, jarak aman dengan jaringan listrik minimal 3 meter kanan, kiri, atas, dan bawah," ujar dia.An

 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…