Perjuangan 7 Anggota Keluarga Petani, Terbentur Klaim Pihak Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.SP/SP
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.SP/SP

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perjuangan ketujuh anggota keluarga petani, sebagai ahli waris dari Satoewi (almh) melalui gugatan di pengadilan, rupanya masih tersandung dengan adanya klaim dari PT Artisan Surya Kreasi, sebagai pihak yang mengaku juga berhak atas obyek lahan.

Hal ini mengemuka pada sidang beragendakan Bukti Surat Tergugat Intervensi (PT Artisan Surya Kreasi) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (11/8/2020).

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Immanuel Sembiring mengatakan, bahwa sebenarnya para ahli waris tidak pernah keberatan dengan kepemilikan tanah pihak manapun, termasuk tanah milik PT Artisan Surya Kreasi. Ahli waris juga tidak menolak pembangunan dalam bentuk apapun.

Namun, jika ada klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain di atas tanah yang telah digarap turun-temurun itu, tentu ahli waris keberatan. Pertama, konsekuensinya jelas, para ahli waris akan angkat-kaki dari tanah miliknya sendiri. Kedua, tanah sawah warisan tidak akan bisa lagi digarap dan ketiga, sumber penghidupannya sebagai petani niscaya tercabut.

“Menjadi satu pertanyaan besar bagaimana dua bidang tanah dengan pethok dan persil tanah yang berbeda, antara milik ahli waris Almh. Satoewi dengan tanah milik PT Artisan Surya Kreasi, tiba-tiba diklaim merupakan satu tanah yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Jawabannya tentu saja menunggu nurani para Yang Mulia Hakim,” ujar Immanuel Sembiring usai persidangan.

Polemik tanah waris ini, berawal dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.

Pada intinya, surat yang dikirimkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I itu berisi penolakan untuk menindaklanjuti penerbitan sertipikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh ketujuh ahli waris, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Somo, Sulikah dan Ponimah. Yang seluruhnya memberikan kuasa kepada ahli waris kelima, yaitu Somo melalui tim advokat yang tergabung dalam Litiga-at-law, yang berkantor di Jakarta.

Surat Kepala BPN terasebut akhirnya digugat, dan saat ditengah sidang proses pembuktian, muncul PT Artisan Surya Kreasi yang tergabung menjadi tergugat intervensi.

Menurut kuasa hukum, surat Kepala BPN itu terbit, padahal sebelumnya sudah terbit Gambar Ukur bernomor 4711/2006 sejak tanggal 18 September 2006 lalu.

“Saat menunggu tahapan proses selanjutnya, yaitu penerbitan SHM terhadap tanah nomor 956 Persil 169 S.I dan S.II masing-masing luas tanah 8.410 m2, tiba-tiba Kepala BPN selaku tergugat mengirimkan surat balasan berisi penolakan tindak lanjut. Tentunya dengan hal ini, para ahli waris dirugikan karena tidak memperoleh kepastian hukum atas hak tanah milik mereka,” ujar Immanuel Sembiring.

Ditambahkan Immanuel, kedua obyek tanah tersebut, hingga saat ini dalam penguasaan pengugat secara turun-temurun tanpa terputus sejak dibeli oleh ibu para ahli waris yaitu Satoewi (almh) pada 1956 silam.

Dalam petitum gugatan, pengugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Termasuk memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut surat penolakan bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, dan melanjutkan kembali proses penerbitan SHM atas kedua obyek tanah yang diajukan oleh penggugat.

14 tahun lamanya ahli waris menanti penerbitan sertifikat, serta berharap program sertifikasi tanah untuk rakyat kecil yang diprogramkan Presiden Jokowi dapat menjadi energi pendorong perbaikan administrasi pendaftaran pertanahan di Surabaya.

“Namun ceritanya ternyata tidak mulus-mulus saja. Ternyata ahli waris terpaksa mencari kepastian hukum hingga ke Pengadian Tata Usaha Negara Surabaya,” imbuh Immanuel.Bd

Berita Terbaru

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kota Mojokerto Tahun 2027, Wali Kota Tekankan Pentingnya Aspirasi Bottom-Up

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun…

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Ayo Ramaikan! Pasar Takjil Ramadhan 2026 Kembali Hadir di Pasar Ketidur Kota Mojokerto

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pasar Takjil Ramadhan kembali hadir menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 di Pasar Rakyat Ketidur, Kecamatan Prajurit…

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Pesona Sumber Takir, Destinasi Wisata di Tempeh yang Dikelilingi Pepohonan Hijau

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Destinasi wisata Sumber Takir, yang merupakan sebuah pemandian alami yang terletak di Dusun Krajan Barat, Desa Jokarto, Kecamatan…

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Suasana Sejuk Pemandian Selokambang di Lumajang Jadi Spot Favorit Liburan Keluarga

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemandian Selokambang yang terletak di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyimpan keindahan…

Bumi Perkemahan Glagaharum Bakal Jadi Wisata Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Bumi Perkemahan Glagaharum Bakal Jadi Wisata Baru di Lereng Gunung Semeru Lumajang

Minggu, 22 Feb 2026 14:47 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumjang - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyiapkan Bumi Perkemahan Glagaharum seluas sekitar 10 hektare yang berada…

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Solenoid Transmisi Bermasalah, Lexus Recall LX500d dan LX600 di Pasar Australia

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

Minggu, 22 Feb 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah, Lexus baru-baru ini menarik kembali atau recall model LX500d dan LX600 di Australia, lantaran adanya masalah…