Pemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Dijerat Pidana 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemalsu uang baru Rp75 ribu terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. SP/ CNN
Pemalsu uang baru Rp75 ribu terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang baru Rp75 ribu yang dirilis Bank Indonesia (BI) berpotensi memunculkan aksi pemalsuan uang. Terkait hal ini, pemerintah sendiri telah memiliki ketentuan pidana yang cukup berat terhadap pelaku pemalsuan rupiah.

Secara umum, ada dua peraturan perundang-undangan yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pemalsuan uang. Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya dalam Bab X Pasal 244 sampai Pasal 252.

Pasal 244 sendiri berbunyi: "barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Kedua, Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang disahkan dan diundangkan pada 28 Juni 2011.

Dalam Pasal 34 UU Mata Uang sanksi tertulis jelas bahwa setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian, tiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan dipidana dengan pidana kurungan paling banyak satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang, masyarakat diminta mencermati ciri-ciri uang baru yang dikeluarkan BI tersebut antara lain seperti terdapat gambar utama pahlawan nasional Ir. Soekarno beserta Drs. Mohammad Hatta di bagian muka uang.

Selanjutnya, gambar bunga Anggrek Bulan yang ada di dalam berisi logo BI dapat berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis bila dilihat dari sudut pandang berbeda.

Kemudian, hasil cetakan terasa kasar bila diraba pada bagian utama pahlawan, juga terdapat nominal tujuh puluh ribu rupiah (Rp75 ribu) pada sisi muka uang dan terdapat tanda air berupa pasangan proklamator RI dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.

Gambar saling mengisi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh bila diterawang ke arah cahaya di uang pecahan Rp75 ribu tersebut, dan jika dicek dengan sinar ultraviolet, hasil cetak akan memendar dalam satu warna atau lebih.

Sementara, untuk bagian belakang uang, akan tampak kombinasi nomor seri yang meliputi 3 huruf dan 6 angka serta hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian (gambar) anak Indonesia, peta Indonesia dalam bola dunia dan tulisan.

Terakhir, terdapat tanda air berupa gambar pasangan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang.   dsy10

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …