Pemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Dijerat Pidana 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemalsu uang baru Rp75 ribu terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. SP/ CNN
Pemalsu uang baru Rp75 ribu terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang baru Rp75 ribu yang dirilis Bank Indonesia (BI) berpotensi memunculkan aksi pemalsuan uang. Terkait hal ini, pemerintah sendiri telah memiliki ketentuan pidana yang cukup berat terhadap pelaku pemalsuan rupiah.

Secara umum, ada dua peraturan perundang-undangan yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pemalsuan uang. Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya dalam Bab X Pasal 244 sampai Pasal 252.

Pasal 244 sendiri berbunyi: "barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Kedua, Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang disahkan dan diundangkan pada 28 Juni 2011.

Dalam Pasal 34 UU Mata Uang sanksi tertulis jelas bahwa setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian, tiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan dipidana dengan pidana kurungan paling banyak satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang, masyarakat diminta mencermati ciri-ciri uang baru yang dikeluarkan BI tersebut antara lain seperti terdapat gambar utama pahlawan nasional Ir. Soekarno beserta Drs. Mohammad Hatta di bagian muka uang.

Selanjutnya, gambar bunga Anggrek Bulan yang ada di dalam berisi logo BI dapat berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis bila dilihat dari sudut pandang berbeda.

Kemudian, hasil cetakan terasa kasar bila diraba pada bagian utama pahlawan, juga terdapat nominal tujuh puluh ribu rupiah (Rp75 ribu) pada sisi muka uang dan terdapat tanda air berupa pasangan proklamator RI dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.

Gambar saling mengisi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh bila diterawang ke arah cahaya di uang pecahan Rp75 ribu tersebut, dan jika dicek dengan sinar ultraviolet, hasil cetak akan memendar dalam satu warna atau lebih.

Sementara, untuk bagian belakang uang, akan tampak kombinasi nomor seri yang meliputi 3 huruf dan 6 angka serta hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian (gambar) anak Indonesia, peta Indonesia dalam bola dunia dan tulisan.

Terakhir, terdapat tanda air berupa gambar pasangan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang.   dsy10

Berita Terbaru

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Tekan Siswa SD-SMP Rentan Putus Sekolah, Disdikbud Situbondo Lakukan Pendataan Ulang hingga Siapkan Beasiswa Tunai

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka menekan angka siswa SD dan SMP siswa yang rentan putus sekolah, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui…

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Pedagang di Sidoarjo Meringis, Mayoritas Lapak di Kawasan Popoh Diisi luar Daerah

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 11:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, para pedagang di di kawasan Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, tepatnya di area Jalan Perumahan TAS 3 meringis dan tak…

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Dukung Efisiensi, Pemkab Magetan Terapkan Kebijakan WFH bagi ASN Tiap Jumat

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti sekaligus mendukung kebijakan efisiensi yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…