Pemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Dijerat Pidana 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemalsu uang baru Rp75 ribu terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. SP/ CNN
Pemalsu uang baru Rp75 ribu terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang baru Rp75 ribu yang dirilis Bank Indonesia (BI) berpotensi memunculkan aksi pemalsuan uang. Terkait hal ini, pemerintah sendiri telah memiliki ketentuan pidana yang cukup berat terhadap pelaku pemalsuan rupiah.

Secara umum, ada dua peraturan perundang-undangan yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pemalsuan uang. Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya dalam Bab X Pasal 244 sampai Pasal 252.

Pasal 244 sendiri berbunyi: "barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Kedua, Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang disahkan dan diundangkan pada 28 Juni 2011.

Dalam Pasal 34 UU Mata Uang sanksi tertulis jelas bahwa setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian, tiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan dipidana dengan pidana kurungan paling banyak satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang, masyarakat diminta mencermati ciri-ciri uang baru yang dikeluarkan BI tersebut antara lain seperti terdapat gambar utama pahlawan nasional Ir. Soekarno beserta Drs. Mohammad Hatta di bagian muka uang.

Selanjutnya, gambar bunga Anggrek Bulan yang ada di dalam berisi logo BI dapat berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis bila dilihat dari sudut pandang berbeda.

Kemudian, hasil cetakan terasa kasar bila diraba pada bagian utama pahlawan, juga terdapat nominal tujuh puluh ribu rupiah (Rp75 ribu) pada sisi muka uang dan terdapat tanda air berupa pasangan proklamator RI dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.

Gambar saling mengisi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh bila diterawang ke arah cahaya di uang pecahan Rp75 ribu tersebut, dan jika dicek dengan sinar ultraviolet, hasil cetak akan memendar dalam satu warna atau lebih.

Sementara, untuk bagian belakang uang, akan tampak kombinasi nomor seri yang meliputi 3 huruf dan 6 angka serta hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian (gambar) anak Indonesia, peta Indonesia dalam bola dunia dan tulisan.

Terakhir, terdapat tanda air berupa gambar pasangan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang.   dsy10

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…