Pemalsu Uang Baru Rp75 Ribu Dijerat Pidana 15 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemalsu uang baru Rp75 ribu terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. SP/ CNN
Pemalsu uang baru Rp75 ribu terancam dikenakan sanksi pidana dan denda. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tingginya antusiasme masyarakat untuk mendapatkan uang baru Rp75 ribu yang dirilis Bank Indonesia (BI) berpotensi memunculkan aksi pemalsuan uang. Terkait hal ini, pemerintah sendiri telah memiliki ketentuan pidana yang cukup berat terhadap pelaku pemalsuan rupiah.

Secara umum, ada dua peraturan perundang-undangan yang memuat tentang sanksi bagi pelaku pemalsuan uang. Pertama, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya dalam Bab X Pasal 244 sampai Pasal 252.

Pasal 244 sendiri berbunyi: "barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Kedua, Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang disahkan dan diundangkan pada 28 Juni 2011.

Dalam Pasal 34 UU Mata Uang sanksi tertulis jelas bahwa setiap orang yang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian, tiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan dipidana dengan pidana kurungan paling banyak satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang, masyarakat diminta mencermati ciri-ciri uang baru yang dikeluarkan BI tersebut antara lain seperti terdapat gambar utama pahlawan nasional Ir. Soekarno beserta Drs. Mohammad Hatta di bagian muka uang.

Selanjutnya, gambar bunga Anggrek Bulan yang ada di dalam berisi logo BI dapat berubah warna dan memiliki efek gerak dinamis bila dilihat dari sudut pandang berbeda.

Kemudian, hasil cetakan terasa kasar bila diraba pada bagian utama pahlawan, juga terdapat nominal tujuh puluh ribu rupiah (Rp75 ribu) pada sisi muka uang dan terdapat tanda air berupa pasangan proklamator RI dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.

Gambar saling mengisi (rectoverso) dari logo BI yang dapat dilihat secara utuh bila diterawang ke arah cahaya di uang pecahan Rp75 ribu tersebut, dan jika dicek dengan sinar ultraviolet, hasil cetak akan memendar dalam satu warna atau lebih.

Sementara, untuk bagian belakang uang, akan tampak kombinasi nomor seri yang meliputi 3 huruf dan 6 angka serta hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada bagian (gambar) anak Indonesia, peta Indonesia dalam bola dunia dan tulisan.

Terakhir, terdapat tanda air berupa gambar pasangan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, serta electrotype berupa angka "75" yang dapat diterawang.   dsy10

Berita Terbaru

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Berhasil Dipadamkan, Luas Lahan Kebakaran di Gunung Buthak Capai 15 Hektare

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan hasil kaji cepat Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di petak…

Rampung Uji Beban, Jembatan Baru Manyar Siap Dukung Kelancaran Arus Lalin

Rampung Uji Beban, Jembatan Baru Manyar Siap Dukung Kelancaran Arus Lalin

Rabu, 02 Sep 2026 14:34 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Guna mendukung kelancaran arus lalu lintas (lalin) di kawasan Manyar, kini progres pembangunan jembatan duplikasi Manyar yang…

Viral Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi: 31 SPPG Belum Kantongi Izin

Viral Ratusan Santri Keracunan, Bupati Subandi: 31 SPPG Belum Kantongi Izin

Rabu, 02 Sep 2026 14:25 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Menindaklanjuti kasus viralnya ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, kini Bupati…

Wali Kota Eri Tindaklanjuti Keluhan Peziarah Soal Anjal dan Pengemis di Ampel

Wali Kota Eri Tindaklanjuti Keluhan Peziarah Soal Anjal dan Pengemis di Ampel

Rabu, 02 Sep 2026 14:08 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan sejumlah peziarah di kawasan wisata religi Makam Sunan Ampel, Kota Surabaya, terkait gangguan anak jalanan…

Diduga Depresi, Pria Asal Kota Blitar Tewas Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Diduga Depresi, Pria Asal Kota Blitar Tewas Nekat Tabrakan Diri ke Kereta Api

Rabu, 02 Sep 2026 14:05 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  M.Sul. 53 pria asal Kecamatan Kepanjen Kidul Kota  Blitar harus mengakhiri hidupnya dengan tabrakan diri Kereta Api dari arah B…

Perkuat Sinergi TNI dan Polri Jaga Harkamtibmas, Kapolres Blitar Silaturahmi ke Kodim 0808 Blitar

Perkuat Sinergi TNI dan Polri Jaga Harkamtibmas, Kapolres Blitar Silaturahmi ke Kodim 0808 Blitar

Rabu, 02 Sep 2026 14:03 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 14:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., yang didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar, melaksanakan…