Polisi berhasil meringkus pasutri pelaku kejahatan itu bernama, M. Tohir (27) warga Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya dan Dinia Arie (21) Perempuan warga Jalan Setro Baru Utara, Surabaya, keduanya menggunakan baju tahanan saat gelar rilis di halaman Polsek Asemrowo Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020). Keduanya diamankan oleh anggota Reskrim beserta dengan barang buktinya di dalam Tas Kosmetik warna biru berisi 1 buah jam tangan merk Charles Jourdan, 1 buah HP merk Samsung type Note 8, 1 buah HP merk Lava type Iris 820 warna Gold, dan uang tunai sebesar Rp. 125.000. SP/Julian
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 21:10 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peternak ayam pedaging atau ayam broiler mengaku rugi hingga ratusan juta akibat harga ayam di kandang terjun bebas. Perhimpunan…
Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 21:07 WIB
SURABAYAPAGI com, Surabaya - Saya pernah renungkan bagaimana seharusnya kita menjalani hidup yang diberikan Tuhan ? Apa yang seharusnya menjadi tujuan hidup…
Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 21:01 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mendesak Pemkot segera menutup lahan parkir milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo. M…
Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 21:00 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka baru ini…
Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 20:57 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam video yang dibagikan kantor berita Fars, para perempuan Iran berkerudung hitam turun ke jalanan meneriakkan "matilah…
Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…