Polisi berhasil meringkus pasutri pelaku kejahatan itu bernama, M. Tohir (27) warga Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya dan Dinia Arie (21) Perempuan warga Jalan Setro Baru Utara, Surabaya, keduanya menggunakan baju tahanan saat gelar rilis di halaman Polsek Asemrowo Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020). Keduanya diamankan oleh anggota Reskrim beserta dengan barang buktinya di dalam Tas Kosmetik warna biru berisi 1 buah jam tangan merk Charles Jourdan, 1 buah HP merk Samsung type Note 8, 1 buah HP merk Lava type Iris 820 warna Gold, dan uang tunai sebesar Rp. 125.000. SP/Julian
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …
Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…
Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB
SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …
Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…
Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB
SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…
Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB
SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…