Polisi berhasil meringkus pasutri pelaku kejahatan itu bernama, M. Tohir (27) warga Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya dan Dinia Arie (21) Perempuan warga Jalan Setro Baru Utara, Surabaya, keduanya menggunakan baju tahanan saat gelar rilis di halaman Polsek Asemrowo Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/8/2020). Keduanya diamankan oleh anggota Reskrim beserta dengan barang buktinya di dalam Tas Kosmetik warna biru berisi 1 buah jam tangan merk Charles Jourdan, 1 buah HP merk Samsung type Note 8, 1 buah HP merk Lava type Iris 820 warna Gold, dan uang tunai sebesar Rp. 125.000. SP/Julian
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB
Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…
Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB
Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB
SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…
Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB
Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB
SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…
Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB
Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB
SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …
Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB
Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB
SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.
Masyarakat cukup …
Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB
Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB
SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…