Modus Baru, Ribuan Pil LL Diselundupkan di Dalam Salak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ribuan pil yang dimasukkan dalam kulit buah salak saat diperiksa petygas Lapas Kelas IIB Jombang. (SP/M. Yusuf)
Ribuan pil yang dimasukkan dalam kulit buah salak saat diperiksa petygas Lapas Kelas IIB Jombang. (SP/M. Yusuf)

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Modus baru digunakan penyelundup narkoba untuk mengelabui petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Narkoba jenis pil dobel L, diselundupkan ke lapas dengan cara dimasukkan ke dalam buah salak. Buah salak yang berisi ribuan pil dobel L diduga diselundupkan oleh istri dari seorang narapidana berinisial H. 

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, terbongkarnya penyelundupan berawal saat tadi pagi pukul 09.00 WIB ada yang menitipkan barang di lapas. 

"Saat digeledah, satu bungkusan yang berisi buah salak ternyata didalamnya berisi kurang lebih seribu pil yang diduga barang terlarang, narkoba," katanya, kepada jurnalis, Senin (24/8/2020). 

Lantas, jelas Mahendra, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Jombang. Setelah tiba di lapas, maka barang itu diserahterimakan kepada Satreskoba Polres Jombang. 

"Namun untuk memastikannya, nanti pihak Polres Jombang yang akan melanjutkan perkara ini setelah kita serahkan. Untuk yang didalam sudah kita BAP, kita amankan, kita mintai keterangan," jelasnya. 

Mahendra mengungkapkan, bahwa modus ini tergolong baru. Satu tas kresek berisi bahan makanan, ada lauk pauk, ada buah jeruk, ada buah salak. Tapi yang banyak ini buah salak. 

"Modusnya ini buah salak dikupas, buahnya dibuang lalu dimasukin pil, lalu di lem kembali. Jadi sepintas kelihatannya utuh. Tapi jika diperhatikan ternyata ada bekas kupasan," ungkapnya. 

Menurut Mahendra, setiap barang yang akan masuk, pihaknya mengecek secara mendetail. Apalagi usai libur panjang, sehingga banyak yang antri. Untuk itu pihaknya berupaya keras untuk mencegah barang terlarang masuk ke lapas. 

"Dan untuk napi yang dituju ini berada di lapas sudah sekitar 2 tahun. Dan kasusnya narkoba. Usia napi sekitar 30-40 tahun. Diduga pemberi dan penerima ini ada hubungan suami istri," pungkasnya. suf

 

Berita Terbaru

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Bulan Berkah, Kabupaten Mojokerto Terima Lima Bansos dari Pemprov Jatim

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 08:31 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan Bantuan Sosial (Bansos) dan taliasih bagi pilar-pilar kesejahteraan…

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…