Kasus Tanah Tujuh Petani Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Selasa (25/08/2020). SP/BUDI
Sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Selasa (25/08/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus tanah ahli waris tujuh petani di wilayah Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang terus diperjuangkan oleh tujuh petani asal Surabaya, akhirnya digelar sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Pemeriksaan Setempat dilokasi lapangan Pakuwon golf ini juga dihadiri majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi, sebagai pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan.
Gugatan yang dilayangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat.

Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Bambang Wicaksono menyampaikan mengenai titik batas sisi utara yang menjadi patok tanah tergugat. Sebab, pihaknya tidak mengetahui titik lokasi yang menjadi gugatan. Apalagi, sekarang sudah ada perubahan.

"Jadi penggugat dan tergugat dalam posisi sama ya terkait titik. Dari titik dulu, kuasa intervensi benar juga ya tanahnya yang ini. Dari pak Somo (red penggugat) apakah benar ini lokasinya, jaman dulu berapa luasnya. Bapak tahu mana batas-batasnya, yang utara mana yang pusatnya mana, total tanahnya berapa" kata Bambang Wicaksono dilokasi tanah, Selasa 25 Agustus 2020.

Sementara, Somo perwakilan tujuh ahli waris almarhum Satoewi ketika ditanya majelis hakim menjelaskan secara gamblang termasuk lokasi tanah yang diperkarakan. Ia mengakui bahwa tanah yang menjadi sengketa ini milik keluarganya

Bahwasannya dulu itu merupakan tanah yang bentuknya bukti. Namun, sekarang sudah banyak berubah sejak tahun 2006. Karena saat ini tanahnya sudah menjadi lapangan golf. Namun, Sumo mengetahui yang menjadi titik utama tanah miliknya itu adalah sebuah bangunan yang seperti kantor.

"Dulu masih bukit ini, sekarang berubah jadi lapangan golf. Saya tahu ditengah-tengah itu yang menjadi kantor titik utama. Terkait batas batasnya tidak tahu sudah berubah dulu bukit-bukit sekarang jadi tempat golf. Untuk tanahnya kurang lebih luasnya 1,7 hektar," kata Sumo.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Alfeus Jebabun mengatakan, gugatan pihaknya layangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.

"Tanah Pak Somo Later C Petok, itu ada gambar ukur dari BPN pada tahun 2006, artinya mereka (BPN) sempat melakukan pengukuran, ini untuk mengeluarkan gambar ukur kan ada bukti kepemilikan semua ada bukti. Pasti ada di cek data yuridisnya. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pengukuran alasannya sudah SHM, ini gak masuk akal," terang Alfeus Jebabun.

Sementara, Michael Hariyanto kuasa hukum dari tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi saat dikonfirmasi mengklaim, apa yang dilakukan pengguat itu tidaklah benar. Karena sebidang tanahnya itu sudah dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). "Sedangkan mereka (penggugat) itu berdasarkan gambar ukur. Nanti lebih jelasnya kita buktikan di pengadilan," katanya.

Ketujuh ahli waris tersebut antara lain, Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sumo, Sulikah dan Ponimah. Yang seluruhnya memberikan kuasa kepada ahli waris kelima, yaitu Somo melalui tim advokat yang tergabung dalam Litiga-at-law, yang berkantor di Jakarta.

Kedua obyek tanah tersebut, hingga saat ini dalam penguasaan pengugat secara turun-temurun tanpa terputus sejak dibeli oleh ibu para ahli waris yaitu almarhum Satoewi pada 1956 silam.

Dalam petitum gugatan, pengugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Termasuk memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut surat penolakan bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, dan melanjutkan kembali proses penerbitan SHM atas kedua obyek tanah yang diajukan oleh penggugat.

Adapun agenda selanjutnya yakni sidang mendengar keterangan dari saksi penggugat yang akan digelar minggu depan tanggal 1 September 2020 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.Bd

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …