Kasus Tanah Tujuh Petani Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Selasa (25/08/2020). SP/BUDI
Sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Selasa (25/08/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus tanah ahli waris tujuh petani di wilayah Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang terus diperjuangkan oleh tujuh petani asal Surabaya, akhirnya digelar sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Pemeriksaan Setempat dilokasi lapangan Pakuwon golf ini juga dihadiri majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi, sebagai pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan.
Gugatan yang dilayangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat.

Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Bambang Wicaksono menyampaikan mengenai titik batas sisi utara yang menjadi patok tanah tergugat. Sebab, pihaknya tidak mengetahui titik lokasi yang menjadi gugatan. Apalagi, sekarang sudah ada perubahan.

"Jadi penggugat dan tergugat dalam posisi sama ya terkait titik. Dari titik dulu, kuasa intervensi benar juga ya tanahnya yang ini. Dari pak Somo (red penggugat) apakah benar ini lokasinya, jaman dulu berapa luasnya. Bapak tahu mana batas-batasnya, yang utara mana yang pusatnya mana, total tanahnya berapa" kata Bambang Wicaksono dilokasi tanah, Selasa 25 Agustus 2020.

Sementara, Somo perwakilan tujuh ahli waris almarhum Satoewi ketika ditanya majelis hakim menjelaskan secara gamblang termasuk lokasi tanah yang diperkarakan. Ia mengakui bahwa tanah yang menjadi sengketa ini milik keluarganya

Bahwasannya dulu itu merupakan tanah yang bentuknya bukti. Namun, sekarang sudah banyak berubah sejak tahun 2006. Karena saat ini tanahnya sudah menjadi lapangan golf. Namun, Sumo mengetahui yang menjadi titik utama tanah miliknya itu adalah sebuah bangunan yang seperti kantor.

"Dulu masih bukit ini, sekarang berubah jadi lapangan golf. Saya tahu ditengah-tengah itu yang menjadi kantor titik utama. Terkait batas batasnya tidak tahu sudah berubah dulu bukit-bukit sekarang jadi tempat golf. Untuk tanahnya kurang lebih luasnya 1,7 hektar," kata Sumo.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Alfeus Jebabun mengatakan, gugatan pihaknya layangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.

"Tanah Pak Somo Later C Petok, itu ada gambar ukur dari BPN pada tahun 2006, artinya mereka (BPN) sempat melakukan pengukuran, ini untuk mengeluarkan gambar ukur kan ada bukti kepemilikan semua ada bukti. Pasti ada di cek data yuridisnya. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pengukuran alasannya sudah SHM, ini gak masuk akal," terang Alfeus Jebabun.

Sementara, Michael Hariyanto kuasa hukum dari tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi saat dikonfirmasi mengklaim, apa yang dilakukan pengguat itu tidaklah benar. Karena sebidang tanahnya itu sudah dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). "Sedangkan mereka (penggugat) itu berdasarkan gambar ukur. Nanti lebih jelasnya kita buktikan di pengadilan," katanya.

Ketujuh ahli waris tersebut antara lain, Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sumo, Sulikah dan Ponimah. Yang seluruhnya memberikan kuasa kepada ahli waris kelima, yaitu Somo melalui tim advokat yang tergabung dalam Litiga-at-law, yang berkantor di Jakarta.

Kedua obyek tanah tersebut, hingga saat ini dalam penguasaan pengugat secara turun-temurun tanpa terputus sejak dibeli oleh ibu para ahli waris yaitu almarhum Satoewi pada 1956 silam.

Dalam petitum gugatan, pengugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Termasuk memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut surat penolakan bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, dan melanjutkan kembali proses penerbitan SHM atas kedua obyek tanah yang diajukan oleh penggugat.

Adapun agenda selanjutnya yakni sidang mendengar keterangan dari saksi penggugat yang akan digelar minggu depan tanggal 1 September 2020 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.Bd

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…