Kasus Tanah Tujuh Petani Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Selasa (25/08/2020). SP/BUDI
Sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Selasa (25/08/2020). SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kasus tanah ahli waris tujuh petani di wilayah Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang terus diperjuangkan oleh tujuh petani asal Surabaya, akhirnya digelar sidang pemeriksaan setempat berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. 

Pemeriksaan Setempat dilokasi lapangan Pakuwon golf ini juga dihadiri majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi, sebagai pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan.
Gugatan yang dilayangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat.

Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Bambang Wicaksono menyampaikan mengenai titik batas sisi utara yang menjadi patok tanah tergugat. Sebab, pihaknya tidak mengetahui titik lokasi yang menjadi gugatan. Apalagi, sekarang sudah ada perubahan.

"Jadi penggugat dan tergugat dalam posisi sama ya terkait titik. Dari titik dulu, kuasa intervensi benar juga ya tanahnya yang ini. Dari pak Somo (red penggugat) apakah benar ini lokasinya, jaman dulu berapa luasnya. Bapak tahu mana batas-batasnya, yang utara mana yang pusatnya mana, total tanahnya berapa" kata Bambang Wicaksono dilokasi tanah, Selasa 25 Agustus 2020.

Sementara, Somo perwakilan tujuh ahli waris almarhum Satoewi ketika ditanya majelis hakim menjelaskan secara gamblang termasuk lokasi tanah yang diperkarakan. Ia mengakui bahwa tanah yang menjadi sengketa ini milik keluarganya

Bahwasannya dulu itu merupakan tanah yang bentuknya bukti. Namun, sekarang sudah banyak berubah sejak tahun 2006. Karena saat ini tanahnya sudah menjadi lapangan golf. Namun, Sumo mengetahui yang menjadi titik utama tanah miliknya itu adalah sebuah bangunan yang seperti kantor.

"Dulu masih bukit ini, sekarang berubah jadi lapangan golf. Saya tahu ditengah-tengah itu yang menjadi kantor titik utama. Terkait batas batasnya tidak tahu sudah berubah dulu bukit-bukit sekarang jadi tempat golf. Untuk tanahnya kurang lebih luasnya 1,7 hektar," kata Sumo.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Alfeus Jebabun mengatakan, gugatan pihaknya layangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.

"Tanah Pak Somo Later C Petok, itu ada gambar ukur dari BPN pada tahun 2006, artinya mereka (BPN) sempat melakukan pengukuran, ini untuk mengeluarkan gambar ukur kan ada bukti kepemilikan semua ada bukti. Pasti ada di cek data yuridisnya. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pengukuran alasannya sudah SHM, ini gak masuk akal," terang Alfeus Jebabun.

Sementara, Michael Hariyanto kuasa hukum dari tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi saat dikonfirmasi mengklaim, apa yang dilakukan pengguat itu tidaklah benar. Karena sebidang tanahnya itu sudah dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). "Sedangkan mereka (penggugat) itu berdasarkan gambar ukur. Nanti lebih jelasnya kita buktikan di pengadilan," katanya.

Ketujuh ahli waris tersebut antara lain, Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sumo, Sulikah dan Ponimah. Yang seluruhnya memberikan kuasa kepada ahli waris kelima, yaitu Somo melalui tim advokat yang tergabung dalam Litiga-at-law, yang berkantor di Jakarta.

Kedua obyek tanah tersebut, hingga saat ini dalam penguasaan pengugat secara turun-temurun tanpa terputus sejak dibeli oleh ibu para ahli waris yaitu almarhum Satoewi pada 1956 silam.

Dalam petitum gugatan, pengugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Termasuk memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut surat penolakan bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, dan melanjutkan kembali proses penerbitan SHM atas kedua obyek tanah yang diajukan oleh penggugat.

Adapun agenda selanjutnya yakni sidang mendengar keterangan dari saksi penggugat yang akan digelar minggu depan tanggal 1 September 2020 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.Bd

Berita Terbaru

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini mantan Wakil BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya, mulai menggulirkan keterlibatan sejumlah petinggi di pemerintahan yang minta…

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Presenter Raffi Ahmad beberkan soal keterkaitan namanya dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat …