Pelanggar Prokes Disangsi Membersihkan Fasilitas Umum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan pencangan inpres .SP/Qom
Pelaksanaan pencangan inpres .SP/Qom

i

SURABAYAPAGI, Bangkalan  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal penerapan protokol kesehatan (protkes).

Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan nomor 63 tahun 2020 tentang perubahan Perbup nomor 46 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, ada tiga tahap sanksi bagi perorangan yang melanggar Protkes. Diantaranya teguran lisan, tertulis, dan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Di dalamnya memuat soal sanksi bagi pelanggar Prokes. Namun demikian, penerapan sanksi akan dilakukan secara persuasif, humanis dan edukatif. Perbub tersebut juga membantah kabar jika pelanggar prokes akan dikenai sanksi uang sebesar Rp 50 ribu.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akan mengkaji ulang soal sanksi tersebut. Ra Latif menyatakan akan memaksimalkan Perbup terlebih dahulu. "Dalam Perbup tersebut sudah kami tentukan sanksinya. Jadi itu yang akan kami maksimalkan," kata Ra Latif, Selasa (25/8/2020).

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada empat tahap sanksi. Diantaranya, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Bupati mengatakan, penegakan sanksi di Perbup lebih diutamakan serta bersifat persuasif dan edukatif. 

“Namanya peraturan, harus mengandung sanksi. Harus kita utamakan sanksi yang bersifat humanis seperti teguran,” ungkapnya.

Soal sanksi uang, Bupati mengatakan perlu kajian lebih serius. Selain itu, jika sanksi uang diterapkan maka harus jelas akan masuk kemana.

"Karena itu, Perbup yang telah dikeluarkan ini diterapkan dahulu. Lagipula nanti kalau misalnya ada sanksi uang, maka harus dibuatkan Perda lagi dan perlu kajian," katanya. Qom

 

Berita Terbaru

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

SurabayaPagi, Tuban - Kemajuan teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali ranah pertanian dan peternakan, yang menjadi salah satu…

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tradisi ziarah ke makam para leluhur dan mantan pemimpin Kabupaten Madiun kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun seb…

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang. Kali ini, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari berhasil meraih Juara II …

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Thailand dengan menyita 3…