Pelanggar Prokes Disangsi Membersihkan Fasilitas Umum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaksanaan pencangan inpres .SP/Qom
Pelaksanaan pencangan inpres .SP/Qom

i

SURABAYAPAGI, Bangkalan  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) soal penerapan protokol kesehatan (protkes).

Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan nomor 63 tahun 2020 tentang perubahan Perbup nomor 46 tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19, ada tiga tahap sanksi bagi perorangan yang melanggar Protkes. Diantaranya teguran lisan, tertulis, dan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Di dalamnya memuat soal sanksi bagi pelanggar Prokes. Namun demikian, penerapan sanksi akan dilakukan secara persuasif, humanis dan edukatif. Perbub tersebut juga membantah kabar jika pelanggar prokes akan dikenai sanksi uang sebesar Rp 50 ribu.

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron akan mengkaji ulang soal sanksi tersebut. Ra Latif menyatakan akan memaksimalkan Perbup terlebih dahulu. "Dalam Perbup tersebut sudah kami tentukan sanksinya. Jadi itu yang akan kami maksimalkan," kata Ra Latif, Selasa (25/8/2020).

Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ada empat tahap sanksi. Diantaranya, teguran lisan, tertulis, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Bupati mengatakan, penegakan sanksi di Perbup lebih diutamakan serta bersifat persuasif dan edukatif. 

“Namanya peraturan, harus mengandung sanksi. Harus kita utamakan sanksi yang bersifat humanis seperti teguran,” ungkapnya.

Soal sanksi uang, Bupati mengatakan perlu kajian lebih serius. Selain itu, jika sanksi uang diterapkan maka harus jelas akan masuk kemana.

"Karena itu, Perbup yang telah dikeluarkan ini diterapkan dahulu. Lagipula nanti kalau misalnya ada sanksi uang, maka harus dibuatkan Perda lagi dan perlu kajian," katanya. Qom

 

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…