Langgar Prokes Covid-19 di Tulungagung Kena Sanksi Kerja Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN
Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN

i

SURABAYAPAGI, Tulungagung - Implementasi penerapan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, mulai dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung.

Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengandaian Covid-19. 

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyampaikan hal ini di hadapan forkopimda dan tamu undangan yang hadir, dalam Pencanangan Pelaksanaan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Maryoto mengatakan, sesuai hasil diskusi dengan Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Perbup yang saat ini sudah ditandatangani bisa dilaksanakan. Bahkan jika diperlukan untuk membuat peraturan daerah (perda) guna menguatkan perbup yang sudah ada, pihaknya siap mengakomodasi hal tersebut.

"Jika diperlukan menjadi peraturan daerah, kita bisa membuatkan peraturan. Namun saat ini dengan adanya perbup sudah bisa melaksanakan Instruksi Presiden," ujarnya.

Maryoto meminta agar masyarakat tidak resah dan takut dengan penetapan perbup ini. Sebab aturan yang ada di dalamnya dibuat untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 yang sampai saat ini belum hilang dan masih menjadi pandemi.

"Peraturannya dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyeberan Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir dan resah selama mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ada dan tidak mengabaikannya," ucapnya.

Dalam perbup tersebut diatur sanksi bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan di masyarakat. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi penutupan ijin usaha bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan prokes, dan sanksi menjalankan kerja sosial bagi individu yang melanggar aturan tersebut.

"Untuk sanksi yang diterapkan itu teguran lisan, tertulis sampai penegakan aturan menjalankan kerja sosial. Untuk pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga bisa kita beri sanksi hingga penutupan ijin usahanya," ungkapnya.

Bupati Maryoto mengakui dalam peraturan bupati itu belum diatur soal penerapan sanksi denda bagi pelanggaran. Namun jika dirasa perlu, maka pihaknya juga akan membahasnya dengan forkopimda.

"Untuk sanksi denda tidak kita terapkan. Nanti akan dibahas dengan forkopimda. Jika diperlukan ditambahkan nanti bisa saja ditambahkan, kita lihat perkembanganya," tutur dia.

Bupati Maryoto meminta warga masyarakat Tulungagung tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan, kendati kesembuhan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Marmer tergolong tinggi di atas 95 persen. Can

 

Berita Terbaru

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Dalang Cilik Naik Panggung, Petrokimia Gresik Dorong Regenerasi Seni Wayang

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Upaya melestarikan seni dan budaya tradisional terus dilakukan PT Petrokimia Gresik (Persero). Di tengah pesatnya perkembangan z…

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Warga Uji Transparansi Pergantian Pimpinan DPRD Magetan, Rekaman Paripurna Diminta Dibuka

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian. Kali ini, publik meminta dokumen dan rekaman Rapat Par…

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

AUM Wealth Management Danamon Tumbuh 20 Persen, Bisnis Priority Banking Makin Diperkuat

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 19:10 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali memperkuat bisnis pengelolaan kekayaan (wealth management) setelah meraih dua penghargaan dalam A…

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Jadi Alarm bagi Ketahanan Pangan, Harga Gabah di Magetan Nyaris Rp9 Ribu per Kg

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Baru-baru ini, harga komoditas gabah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sedang berada di level tinggi. Gabah kering giling (GKG)…

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Peringati HUT ke 81 RI di Jawa Timur, PLN Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip di Jawa Timur

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur sukses menjaga keandalan pasokan listrik tanpa kedip dalam puncak peringatan H…

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Waspada Air Liur Tikus, Dinkes Bondowoso Gencar Edukasi Bahaya Hantavirus

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang ditularkan tikus, termasuk hantavirus yang belakangan ramai diperbincangkan,…