Langgar Prokes Covid-19 di Tulungagung Kena Sanksi Kerja Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN
Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN

i

SURABAYAPAGI, Tulungagung - Implementasi penerapan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, mulai dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung.

Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengandaian Covid-19. 

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyampaikan hal ini di hadapan forkopimda dan tamu undangan yang hadir, dalam Pencanangan Pelaksanaan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Maryoto mengatakan, sesuai hasil diskusi dengan Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Perbup yang saat ini sudah ditandatangani bisa dilaksanakan. Bahkan jika diperlukan untuk membuat peraturan daerah (perda) guna menguatkan perbup yang sudah ada, pihaknya siap mengakomodasi hal tersebut.

"Jika diperlukan menjadi peraturan daerah, kita bisa membuatkan peraturan. Namun saat ini dengan adanya perbup sudah bisa melaksanakan Instruksi Presiden," ujarnya.

Maryoto meminta agar masyarakat tidak resah dan takut dengan penetapan perbup ini. Sebab aturan yang ada di dalamnya dibuat untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 yang sampai saat ini belum hilang dan masih menjadi pandemi.

"Peraturannya dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyeberan Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir dan resah selama mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ada dan tidak mengabaikannya," ucapnya.

Dalam perbup tersebut diatur sanksi bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan di masyarakat. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi penutupan ijin usaha bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan prokes, dan sanksi menjalankan kerja sosial bagi individu yang melanggar aturan tersebut.

"Untuk sanksi yang diterapkan itu teguran lisan, tertulis sampai penegakan aturan menjalankan kerja sosial. Untuk pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga bisa kita beri sanksi hingga penutupan ijin usahanya," ungkapnya.

Bupati Maryoto mengakui dalam peraturan bupati itu belum diatur soal penerapan sanksi denda bagi pelanggaran. Namun jika dirasa perlu, maka pihaknya juga akan membahasnya dengan forkopimda.

"Untuk sanksi denda tidak kita terapkan. Nanti akan dibahas dengan forkopimda. Jika diperlukan ditambahkan nanti bisa saja ditambahkan, kita lihat perkembanganya," tutur dia.

Bupati Maryoto meminta warga masyarakat Tulungagung tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan, kendati kesembuhan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Marmer tergolong tinggi di atas 95 persen. Can

 

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…