Langgar Prokes Covid-19 di Tulungagung Kena Sanksi Kerja Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN
Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN

i

SURABAYAPAGI, Tulungagung - Implementasi penerapan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, mulai dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung.

Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengandaian Covid-19. 

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyampaikan hal ini di hadapan forkopimda dan tamu undangan yang hadir, dalam Pencanangan Pelaksanaan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Maryoto mengatakan, sesuai hasil diskusi dengan Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Perbup yang saat ini sudah ditandatangani bisa dilaksanakan. Bahkan jika diperlukan untuk membuat peraturan daerah (perda) guna menguatkan perbup yang sudah ada, pihaknya siap mengakomodasi hal tersebut.

"Jika diperlukan menjadi peraturan daerah, kita bisa membuatkan peraturan. Namun saat ini dengan adanya perbup sudah bisa melaksanakan Instruksi Presiden," ujarnya.

Maryoto meminta agar masyarakat tidak resah dan takut dengan penetapan perbup ini. Sebab aturan yang ada di dalamnya dibuat untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 yang sampai saat ini belum hilang dan masih menjadi pandemi.

"Peraturannya dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyeberan Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir dan resah selama mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ada dan tidak mengabaikannya," ucapnya.

Dalam perbup tersebut diatur sanksi bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan di masyarakat. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi penutupan ijin usaha bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan prokes, dan sanksi menjalankan kerja sosial bagi individu yang melanggar aturan tersebut.

"Untuk sanksi yang diterapkan itu teguran lisan, tertulis sampai penegakan aturan menjalankan kerja sosial. Untuk pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga bisa kita beri sanksi hingga penutupan ijin usahanya," ungkapnya.

Bupati Maryoto mengakui dalam peraturan bupati itu belum diatur soal penerapan sanksi denda bagi pelanggaran. Namun jika dirasa perlu, maka pihaknya juga akan membahasnya dengan forkopimda.

"Untuk sanksi denda tidak kita terapkan. Nanti akan dibahas dengan forkopimda. Jika diperlukan ditambahkan nanti bisa saja ditambahkan, kita lihat perkembanganya," tutur dia.

Bupati Maryoto meminta warga masyarakat Tulungagung tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan, kendati kesembuhan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Marmer tergolong tinggi di atas 95 persen. Can

 

Berita Terbaru

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah berkomitmen mendongkrak pembayaran Pajak…

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga kelestarian alam di kawasan wisata Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengajak…

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur mencatat tren positif terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari program…

Disnakan Magetan Sediakan Layanan Call Center Pemberian Vaksinasi PMK

Disnakan Magetan Sediakan Layanan Call Center Pemberian Vaksinasi PMK

Minggu, 12 Apr 2026 13:17 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka menekan angka kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Magetan melalui Dinas…

Tren Padel Banyak Digandrungi Gen Z, Graha Tirta Gelar ‘GTP TOURNEY’ Berhadiah Jutaan

Tren Padel Banyak Digandrungi Gen Z, Graha Tirta Gelar ‘GTP TOURNEY’ Berhadiah Jutaan

Minggu, 12 Apr 2026 13:05 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, pasca maraknya olahraga bulu tangkis hingga tenis. Kini, padel sedang jadi tren di berbagai kota besar di Indonesia…

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi Jembatan Junjung yang patah sejak Desember 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, telah…