Langgar Prokes Covid-19 di Tulungagung Kena Sanksi Kerja Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN
Bupati Maryoto usai melakukan pencanangan Intruksi Presiden terkait pengendalian covid-19.SP/CAN

i

SURABAYAPAGI, Tulungagung - Implementasi penerapan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, mulai dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung.

Hal ini ditandai dengan disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengandaian Covid-19. 

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyampaikan hal ini di hadapan forkopimda dan tamu undangan yang hadir, dalam Pencanangan Pelaksanaan Instruksi Presiden nomer 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid-19, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Maryoto mengatakan, sesuai hasil diskusi dengan Forkopimda Kabupaten Tulungagung, Perbup yang saat ini sudah ditandatangani bisa dilaksanakan. Bahkan jika diperlukan untuk membuat peraturan daerah (perda) guna menguatkan perbup yang sudah ada, pihaknya siap mengakomodasi hal tersebut.

"Jika diperlukan menjadi peraturan daerah, kita bisa membuatkan peraturan. Namun saat ini dengan adanya perbup sudah bisa melaksanakan Instruksi Presiden," ujarnya.

Maryoto meminta agar masyarakat tidak resah dan takut dengan penetapan perbup ini. Sebab aturan yang ada di dalamnya dibuat untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 yang sampai saat ini belum hilang dan masih menjadi pandemi.

"Peraturannya dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyeberan Covid-19, masyarakat tidak perlu khawatir dan resah selama mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ada dan tidak mengabaikannya," ucapnya.

Dalam perbup tersebut diatur sanksi bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan di masyarakat. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi penutupan ijin usaha bagi pemilik usaha yang tidak menerapkan prokes, dan sanksi menjalankan kerja sosial bagi individu yang melanggar aturan tersebut.

"Untuk sanksi yang diterapkan itu teguran lisan, tertulis sampai penegakan aturan menjalankan kerja sosial. Untuk pemilik usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga bisa kita beri sanksi hingga penutupan ijin usahanya," ungkapnya.

Bupati Maryoto mengakui dalam peraturan bupati itu belum diatur soal penerapan sanksi denda bagi pelanggaran. Namun jika dirasa perlu, maka pihaknya juga akan membahasnya dengan forkopimda.

"Untuk sanksi denda tidak kita terapkan. Nanti akan dibahas dengan forkopimda. Jika diperlukan ditambahkan nanti bisa saja ditambahkan, kita lihat perkembanganya," tutur dia.

Bupati Maryoto meminta warga masyarakat Tulungagung tidak mengabaikan penerapan protokol kesehatan, kendati kesembuhan terkonfirmasi Covid-19 di Kota Marmer tergolong tinggi di atas 95 persen. Can

 

Berita Terbaru

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Dalam Satu Kwartal 1 Tercatat 20 Insident di Perlintasan Sebidang di Daop 7 Madiun

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berbagai insiden yang terjadi di perlintasan sebidang akhir akhir ini terus menjadi sorotan serius bagi masyarakat dan seluruh…

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Program Perintis Masih Jadi Andalan dalam Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan di Lamongan

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program beasiswa Pendidikan Terintegrasi dan Gratis (Perintis), hingga Gerakan Aksi Bersama Integrasi Penuntasan Anak Tidak…

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Gercep Cegah Korupsi, KPK Acungi Jempol Kinerja Walikota Ning Ita

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 16:40 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota Mojokerto dalam menindaklanjuti upaya pencegahan …

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…