Zona Merah di Kota Bogor, Klaster Penularan dari Lingkungan Keluarga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Agu 2020 15:19 WIB

Zona Merah di Kota Bogor, Klaster Penularan dari Lingkungan Keluarga

i

Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Bogor - Kota Bogor saat ini menjadi wilayah paling rawan penyebaran virus Corona di Jawa Barat pasca penetapan oleh Gugus Tugas Nasional (GTN). Kota Bogor yang semula berstatus zona kuning, kini berubah menjadi zona merah atau wilayah dengan resiko tinggi penularan virus Corona.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penyebaran virus Corona paling banyak terjadi di Kota Bogor berasal lingkungan keluarga atau rumahtangga. Angka positif dari klaster keluarga menjadi yang paling tinggi dibanding klaster perkantoran, klaster tenaga medis atau klaster impor atau kasus positif dari luar Kota Bogor.

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

"Tapi memang seperti yang selalu saya sampaikan seminggu ini. Tren naik tajam dan bisa saja masuk zona merah. Klaster utama adalah keluarga. Transmisi lokal sudah terjadi," kata Bima, Kamis (27/8/2020).

Bima menyebut, saat ini sudah lebih dari 43 klaster keluarga yang menjadi sumber penyebaran virus Corona. Sementara jumlah orang yang positif Corona dari klaster keluarga sudah mencapai angka 200 kasus.

"Kita evaluasi, kita tidak akan mundur ke PSBB berbasis kota, ini tidak bisa. Kita akan matangkan PBBB berbasis komunitas, jadi nanti komunitas warga sendiri yang mengatur dan menjaga. Kita ajak semua berperan aktif, sampai ke dalam lingkungan keluarga. Peran aktif dan kesadaran warga harus ditingkatkan, karena situasinya darurat ini," kata Bima saat berbincang dengan wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut, ada 3 hal penyebab utama meningkatnya klaster keluarga atau rumah tangga.

Pertama, kata Dedie, banyak kepala atau anggota keluarga yang bekerja di perkantoran di wilayah Jabodetabek yang diperkirakan sistem sirkulasi udara dan penerapan protokol Covid-19 di tempat bekerjanya kurang memadai.

"Kedua, dari perjalanan dinas luar kota dengan menggunakan multi moda transportasi. Ketiga, keluarga yang melaksanakan kegiatan internal seperti tahlilan, resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya yang melibatkan anggota keluarga dalam jumlah besar," papar Dedie, Jum'at (28/8/2020).

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

Selain itu, kata Dedie, protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat. Sanksi pemberian surat peringatan 1 terhadap dunia usaha yang melanggar akan mulai diterapkan pada awal September. Pelanggar masker juga akan ditahan identitasnya dan akan didenda jika mengulangi kesalahannya.

"Pemkot akan mulai memberikan surat peringatan 1 kepada sektor dunia usaha yg mengabaikan protokol Covid-19. Untuk masyarakat yang melanggar protokol Covid-19, mulai awal September akan mulai diberlakukan penahanan identitas diri dan selanjutnya akan mulai diberlakukan sanksi denda," beber Dedie.  dsy16

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU