Komunitas AKSI Kecewa Kementan Cabut Aturan Obat Ganja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanaman ganja yang budidayakan. SP/ CNN
Tanaman ganja yang budidayakan. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komunitas Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) mengaku kecewa atas keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut kembali aturan yang menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat.

Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat lewat Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020. Namun, hari ini Kepmentan tersebut dinyatakan dicabut sementara karena ingin berkoordinasi dengan BNN, Kemenkes, dan LIPI.

"Kami amat menyesalkan sikap Kementerian Pertanian yang akhirnya mencabut Kepmentan tersebut. Kami berharap Kementeran Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan tersebut," kata Koordinator AKSI Yohan Misero seperti dikutip dari rilis resmi, Sabtu (29/8).

Yohan mengatakan seharusnya aturan yang sempat dibuat itu aturan menteri tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian diapresiasi karena menunjukkan sikap progresif terhadap kebutuhan pengobatan masyarakat.

Lebih lanjut, AKSI menilai regulasi narkotika Indonesia yang ketat memiliki banyak dampak buruk, baik secara sosial, anggaran, hak asasi manusia, serta kesehatan masyarakat. 

Ia mencontohkan kasus yang menjerat Fidelis Arie pada 2017 lalu. Fidelis ditangkap karena mengobati almarhumah istrinya, Yeni Riawati, dengan ekstrak ganja. Yohan menilai karena proses hukum pada Fidelis itu mengakibatkan terhentinya akses ekstrak ganja yang berujung pada kematian Yeni.

Itu secara tak langsung karena UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang ganja untuk dimanfaatkan secara medis dan merupakan narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.

Hal serupa juga terjadi pada Reyndhart Rossy Nahisa Siahaan yang tahun ini diproses hukum karena membeli dan menguasai ganja untuk dimanfaatkan secara medis buat dirinay sendiri. Reinhard diproses hukum dan dipidana 10 bulan penjara.

"Harapan kami agar K/L lain justru berusaha untuk merespons Kepmentan ini dengan sikap yang lebih suportif. Toh, Kepmentan ini tidak serta merta mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia karena butuh perubahan mendasar di UU Narkotika dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggolongan," ucapnya.

Terpisah, Pemerhati ganja asal Aceh Syardani M Syariaf alias Tgk Jamaica meminta pemerintah mesti melihat sisi manfaat dari tanaman ganja baik dari sisi medis maupun untuk kuliner.

Di Aceh pada masa lampau, kata dia, ganja digunakan sebagai bumbu untuk masakan. Kebiasaan itu pun terkendala dengan hadirnya undang-undang yang menjadikan ganja sebagai bagian dari narkoba.

"Undang-Undang ini yang telah menjadikan ganja sebagai tanaman ilegal dan haram. Ini masalah utamanya," kata Tgk Jamaica, Sabtu (29/8).

Menurutnya selama ini Indonesia masih impor sebanyak 92 persen bahan baku obat-obatan, dan ia menduga di dalamnya juga termasuk dari bahan baku ganja.

"Di luar negeri ganja sudah dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, mulai dari kesehatan atau obat-obatan, kosmetik, makanan, minuman, industri tekstil, kertas, perumahan, perabotan, otomotif dan lainnya," katanya.

Untuk di Aceh, ganja tumbuh subur tanpa pupuk dan dinilai sebagai kualitas terbaik nomor wahid di dunia. Jika dikelola secara profesional, ganja dapat menjadi sebuah potensi sumber ekonomi dan menambah penghasilan untuk negara.

Untuk itu ia minta Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kalau bisa UU itu direvisi supaya ganja dikeluarkan dalam daftar narkotika golongan I. Sehingga ganja akan dapat dimanfaatkan bagi kehidupan manusia," katanya. 

Sebelumnya, Kementan mencabut Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Lewat rilis resmi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali Kepmen terkait dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.  dsy1

Tag :

Berita Terbaru

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Membusuk, Pedagang Ngeluh Cabai Rawit di Ponorogo Tembus Rp70 Ribu per Kg

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena pasokan cabai rawit yang seret dan kualitas cabai yang banyak rusak, membuat sejumlah pedagang di Kabupaten…

Tekan Potensi Kebocoran Pembayaran, Pemkab Sidoarjo Genjot MyRetribusi

Tekan Potensi Kebocoran Pembayaran, Pemkab Sidoarjo Genjot MyRetribusi

Selasa, 15 Sep 2026 13:40 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 13:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui pemanfaatan sistem non-tunai melalui MyRetribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat digitalisasi…

Perkembangan Karhutla di Gunung Buthak Pos Wukir Notonegoro, di Pantau Langsung Kapolres Blitar dan Komandan Kodim 0808

Perkembangan Karhutla di Gunung Buthak Pos Wukir Notonegoro, di Pantau Langsung Kapolres Blitar dan Komandan Kodim 0808

Selasa, 15 Sep 2026 11:44 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI,com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. bersama Dandim 0808 Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan, S.H., M.H.I.,…

41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Ratusan Ribu Yuan

41 WNA Didakwa Terlibat Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Ratusan Ribu Yuan

Selasa, 15 Sep 2026 11:33 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming y…

Musim Kemarau, DKPP Lumajang Fasilitasi Kebutuhan Petani Hortikultura

Musim Kemarau, DKPP Lumajang Fasilitasi Kebutuhan Petani Hortikultura

Selasa, 15 Sep 2026 11:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memfasilitasi…

Kurangi Volume Sampah TPA Mrican, DLH Ponorogo Perkuat Bank Sampah

Kurangi Volume Sampah TPA Mrican, DLH Ponorogo Perkuat Bank Sampah

Selasa, 15 Sep 2026 11:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Mrican, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, memperkuat pengelolaan sampah dari…