Komunitas AKSI Kecewa Kementan Cabut Aturan Obat Ganja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tanaman ganja yang budidayakan. SP/ CNN
Tanaman ganja yang budidayakan. SP/ CNN

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komunitas Advokasi dan Kampanye Aksi Keadilan Indonesia (AKSI) mengaku kecewa atas keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut kembali aturan yang menetapkan ganja sebagai salah satu tanaman obat.

Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat lewat Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020. Namun, hari ini Kepmentan tersebut dinyatakan dicabut sementara karena ingin berkoordinasi dengan BNN, Kemenkes, dan LIPI.

"Kami amat menyesalkan sikap Kementerian Pertanian yang akhirnya mencabut Kepmentan tersebut. Kami berharap Kementeran Pertanian tetap pada posisi awalnya dan mempertahankan Kepmentan tersebut," kata Koordinator AKSI Yohan Misero seperti dikutip dari rilis resmi, Sabtu (29/8).

Yohan mengatakan seharusnya aturan yang sempat dibuat itu aturan menteri tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian diapresiasi karena menunjukkan sikap progresif terhadap kebutuhan pengobatan masyarakat.

Lebih lanjut, AKSI menilai regulasi narkotika Indonesia yang ketat memiliki banyak dampak buruk, baik secara sosial, anggaran, hak asasi manusia, serta kesehatan masyarakat. 

Ia mencontohkan kasus yang menjerat Fidelis Arie pada 2017 lalu. Fidelis ditangkap karena mengobati almarhumah istrinya, Yeni Riawati, dengan ekstrak ganja. Yohan menilai karena proses hukum pada Fidelis itu mengakibatkan terhentinya akses ekstrak ganja yang berujung pada kematian Yeni.

Itu secara tak langsung karena UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika melarang ganja untuk dimanfaatkan secara medis dan merupakan narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.

Hal serupa juga terjadi pada Reyndhart Rossy Nahisa Siahaan yang tahun ini diproses hukum karena membeli dan menguasai ganja untuk dimanfaatkan secara medis buat dirinay sendiri. Reinhard diproses hukum dan dipidana 10 bulan penjara.

"Harapan kami agar K/L lain justru berusaha untuk merespons Kepmentan ini dengan sikap yang lebih suportif. Toh, Kepmentan ini tidak serta merta mengubah lanskap regulasi narkotika di Indonesia karena butuh perubahan mendasar di UU Narkotika dan/atau Peraturan Menteri Kesehatan terkait penggolongan," ucapnya.

Terpisah, Pemerhati ganja asal Aceh Syardani M Syariaf alias Tgk Jamaica meminta pemerintah mesti melihat sisi manfaat dari tanaman ganja baik dari sisi medis maupun untuk kuliner.

Di Aceh pada masa lampau, kata dia, ganja digunakan sebagai bumbu untuk masakan. Kebiasaan itu pun terkendala dengan hadirnya undang-undang yang menjadikan ganja sebagai bagian dari narkoba.

"Undang-Undang ini yang telah menjadikan ganja sebagai tanaman ilegal dan haram. Ini masalah utamanya," kata Tgk Jamaica, Sabtu (29/8).

Menurutnya selama ini Indonesia masih impor sebanyak 92 persen bahan baku obat-obatan, dan ia menduga di dalamnya juga termasuk dari bahan baku ganja.

"Di luar negeri ganja sudah dimanfaatkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, mulai dari kesehatan atau obat-obatan, kosmetik, makanan, minuman, industri tekstil, kertas, perumahan, perabotan, otomotif dan lainnya," katanya.

Untuk di Aceh, ganja tumbuh subur tanpa pupuk dan dinilai sebagai kualitas terbaik nomor wahid di dunia. Jika dikelola secara profesional, ganja dapat menjadi sebuah potensi sumber ekonomi dan menambah penghasilan untuk negara.

Untuk itu ia minta Pemerintah Indonesia untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kalau bisa UU itu direvisi supaya ganja dikeluarkan dalam daftar narkotika golongan I. Sehingga ganja akan dapat dimanfaatkan bagi kehidupan manusia," katanya. 

Sebelumnya, Kementan mencabut Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.

Lewat rilis resmi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji kembali Kepmen terkait dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.  dsy1

Tag :

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…