SURABAYAPAGI, Jakarta- Kementerian Pertanian menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
Padahal selama ini di Indonesia, ganja merupakan narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka yang melakukan perbuatan menanam, memiliki, menyimpan, dan menggunakan ganja terancam bui maksimal seumur hidup dan hukuman terberat bagi terpidana adalah hukuman mati.
Di Indonesia, penggunaan tumbuhan psikotropika ini sebagai obat medis masih mendapat banyak penolakan. Terlihat dari banyaknya komentar bernada tidak setuju terhadap Keputusan Menteri Pertanian ini.
Lantaran membuat kegaduhan, Kementan pun mencabut sementara keputusan tersebut, belum genap sehari setelah diterbitkan.
Tidak hanya Indonesia yang belum melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis. Banyak negara lainnya juga memutuskan hal yang sama. Misalnya Singapura, Arab Saudi, China, Venezuela, dan lain-lain.
Namun di beberapa negara lainnya, penggunaan ganja sebagai obat-obatan atau pengobatan medis sudah diatur dan diakui. Berikut ini 10 negara yang mengakui keampuhan ganja untuk medis:
- Georgia
Pada 2018, Mahkamah Konstitusi Georgia melegalkan ganja untuk dimiliki dan dikonsumsi masyarakat untuk kepentingan rekreasi dan medis. Namun, masyarakat tidak diizinkan untuk membudidayakan dan menjual barang tersebut. Hal itu kemudian membuat para pengguna ganja untuk keperluan rekreasi dan medis menjadi kesulitan memperolehnya. Baca juga: Sepak Terjang Roy Kiyoshi, dari soal Narkoba hingga Keinginan Go Internasional
- Korea Selatan
Negeri Ginseng ini menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Hal itu mereka terapkan sejak November 2018. Akan tetapi saat ini hanya ada beberapa turunan ganja yang diizinkan untuk digunakan, misalnya Sativex dan Epidiolex. Itu pun penggunaannya hanya diizinkan pada pasien-pasien tertentu yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Untuk penggunaan rekreasi, Korea Selatan masih memberlakukan pelarangan keras, dengan menerapkan ancaman hukuman penjara atau denda berat.
- Sri Lanka
Ganja di negara ini bisa digunakan untuk kepentingan medis secara legal. Masyarakat maupun pihak yang membutuhkan bisa mendapatkannya di toko herbal Ayurveda. Namun untuk kepemilikan secara pribadi yang digunakan untuk kepentingan rekreasional, sebagian besar didekriminalisasi.
- Thailand
Thailand melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis sejak 2018. Akan tetapi kepemilikan, penanaman, atau pengangkutan ganja yang mencapai 10 kilogram di Thailand dapat berakibat penjara hingga lima tahun atau denda. Di negara itu, ganja banyak dijual bebas terutama di kawasan yang banyak dikunjungi wisatawan.
- Israel
Israel menjadi tempat pertama penelitian terkait ganja dilakukan. Tidak heran jika Israel memiliki program menjadikan ganja sebagai satu obat medis yang kuat. Untuk penggunaan secara pribadi juga diberikan kelonggaran, asalkan digunakan benar-benar di lingkungan pribadi. Jika melanggar, maka ada hukuman denda dan tuntutan pidana bagi pelanggar berulang.
- Lebanon
Ganja menjadi produk terlarang sejak 1926, namun di negara itu penanaman atau budi daya ganja masih dilegalkan. Pada April 2020, Lebanon mengeluarkan Undang-Undang yang melegalkan penanaman ganja medis dan rami. Sementara untuk penggunaan pribadi, sebenarnya terlarang namun hukum jarang ditegakkan di sana.
- Turki
Di Turki, siapa pun dilarang keras mengonsumsi segala jenis narkoba, termasuk ganja. Namun penggunaan untuk keperluan medis diperbolehkan melalui persyaratan yang sangat ketat.
- Bermuda
Penggunaan ganja untuk kepentingan medis sudah dilegalkan di Bermuda sejak 2016. Akan tetapi, sampai Juli 2018 hanya ada dua dokter di Bermuda yang memiliki lisensi untuk menentukan penggunaannya.
- Kanada
Di negara ini penggunaan ganja untuk keperluan medis sudah dilegalkan sejak 2001, sementara untuk kepentingan rekreasional dilegalkan secara penuh pada 17 Oktober 2018. Namun untuk keperluan kedua, diberlakukan batasan usia pengguna yang masing-masing provinsi memiliki aturan yang berbeda.
- Jamaika
Di sana, ganja telah dilegalkan untuk digunakan dengan batasan tertentu. Jika yang menggunakan adalah Rastafarian, maka dia dapat menggunakannya dalam jumlah tidak terbatas dan tidak memiliki dampak apa pun.jk
Editor : Redaksi