Dibongkar! Sabu 6,5 Kg Dikemas Makanan Sereal Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis menjelaskan pengungkapan kasus sabu 6,5 kg yang dikemas bungkusan snack di Gedung Humas Polda Jatim Senin (30/8/2020). SP/Antok
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis menjelaskan pengungkapan kasus sabu 6,5 kg yang dikemas bungkusan snack di Gedung Humas Polda Jatim Senin (30/8/2020). SP/Antok

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Belum sepekan pengungkapan sabu dengan berat 8,4 kg jaringan internasional berhasil dibongkar Polda Jatim. Kali ini narkotika jenis sabu dengan berat 6,5 kg kembali berhasil diungkap jajaran Polda Jatim yakni Polres Tanjung Perak yang berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim. Lagi-lagi, sabu ini dibungkus dalam kemasan makanan anak-anak jenis sereal dan nyaris diedarkan ke pasar.

“Dengan ini jajaran Polda Jatim yakni Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkolaborasi dengan Kanwil Bea Cukai Jatim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku sabu seberat 6,5 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko di Gedung Humas Polda Jatim Senin (30/8/2020).

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis menjelaskan pengungkapan ini kali pertama dari Bea Cukai Tanjung Perak, dimana ada informasi akan penyelundupan narkotika jenis sabu sabu dari Malaysia ke Surabaya melalui kontainer.

“Ada paket mencurigakan ditemukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak pada tanggal 18 Agustus 2020,” kata Trunoyudo.

Selanjutnya, pihak Bea Cukai Tanjung Perak, lanjut Truno, melakukan pengecekan kontainer dari Malaysia tujuan ke PT. Prima Mas Segara Unggul jalan Kalianak no 55, Surabaya.

Dari sini, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai mendatangi PT Prima Mas Segara Unggul di jalan Kalianak no 55, Surabaya.

Saat disana anggota dan bea cukai melakukan pengecekan terkait 2 Koli barang yang ditujukan ke alamat tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan diketemukanlah sabu seberat 6,548 kilogram.

Dari penemuan barang bukti tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan hingga akhirnya diamankan dua orang. Yakni Lutfi (19) dan Hotib (21), keduanya warga Dusun Mandeman Laok Desa Mandeman Kecamatan Banyuwates Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Lutfi mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan dia disuruh oleh seseorang bernama H Subeh (SB). “Saya disuruh oleh SB pak,” terangnya.

Dari keterangan kedua orang ini, didapatkan informasi bahwa sabu tersebut adalah milik H Subeh, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). “Sudah didatangi rumah H Subeh, namun yang bersangkutan tidak ada. Dicari juga belum ditemukan,” terang Trunoyudo.

Berdasarkan data ekspedisi, paket tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan alamat Desa Mandeman Loak, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Diterangkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis, pencarian akan terus dilakukan terhadap H Subeh. “Kami optimis, yang bersangkutan akan bisa ditemukan dalam waktu dekat ini. Segala cara akan kami lakukan,” tegasnya. 

Dari pengakuan tersangka juga, sabu tersebut didapat dari Malaysia yang dikirim melalui ekspedisi dengan modus dikemas di dalam bungkusan makanan sereal anak. Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau mati. nt

 

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …