Tak Patuhi Protokol Covid-19 di Kediri, Siap-siap Denda 500 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Kediri menggelar Apel Sosialisasi INPRES No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020, di Halaman Balaikota Kediri, Senin (31/8). SP/ JT
Pemkot Kediri menggelar Apel Sosialisasi INPRES No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020, di Halaman Balaikota Kediri, Senin (31/8). SP/ JT

i

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, termasuk Pemkot Kediri telah gencar-gencarnya menerapkan protokol kesehatan saat ini di tengah badai virus corona. Bahkan Pemkot Kediri juga telah memberikan sanksi tegas bagi pelanggar protokol Kesehatan Covid-19 di kota kediri.

Sesuai INPRES No. 6 Tahun 2020 dan Perwali No. 32 Tahun 2020. TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah berkomitmen bersama untuk mencegah dan meminimalisir persebaran Covid-19 di Kota Kediri. 

Salah satunya dengan akan adanya sanksi-sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker.

Ada 3 sanksi yang akan diberlakukan, yaitu sanksi moral, pidana dan denda hingga Rp. 500.000.

Sebelum diterapkannya sanksi-sanksi ini, Pemkot berserta Polri, TNI dan Kejaksaan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan penuh, dari tanggal 28 Agustus - 28 September 2020 nanti.

Sekda kota kediri, Budwi Sunu mengungkapkan dalam sambutannya, bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut penerapan INPRES No. 6 dan PERWALI NO. 32 TAHUN 2020.

"Sosialisasi ini merupakan wujud kebersamaan antara Pemkot, TNI dan Polri dalam penanganan Covid. Karena Covid ini, adalah pandemi yang tidak bisa ditangani sendiri-sendiri," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Ketua Pelaksana BPBD Kota Kediri, Syamsul Bahri menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga memiliki tujuan agar masyarakat selalu patuh pada protokol Kesehatan sesuai Perwali No. 32. 

Dalam apel ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh Pemkot Kediri, berserta Forkopimda pada masker berukuran raksasa, yang dibuat sebagai simbol penerapan protokol kesehatan sesuai INPRES No. 6 dan Perwali No. 32 Tahun 2020. Setelah itu, apel ditutup dengan penyemprotan skala besar pada jalan-jalan protokol di Kota Kediri. Dsy1

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…