Dukun di Probolinggo Cabuli Anak Tetangga 10 Kali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Supandi (55), dukun cabul yang tega mencabuli seorang bocah SD yang merupakan anak tetangganya hingga berkali-kali.
Supandi (55), dukun cabul yang tega mencabuli seorang bocah SD yang merupakan anak tetangganya hingga berkali-kali.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo – Kasus kriminal yang melibatkan dukun cabul kembali terjadi di Probolinggo. Seorang buruh tani asal Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo bernama Supandi (55) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat mencabuli seorang bocah yang masih dibawah umur.

"Kami mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban. Dari situ kami menangkap pelaku di rumahnya. Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus dukun cabul. Diduga masih ada lagi korban lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020).

Pelaku sendiri di kampungnya dikenal sebagai orang pintar. Banyak orang datang ke rumahnya untuk meminta bantuan.

Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan tindakan bejat pelaku ke Polres Probolinggo Kota. Dalam laporannya, korban disebut telah berulang kali dicabuli oleh pelaku.

"Korban dicabuli pelaku 10 kali terhitung sejak Mei 2020," kata Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020).

Heri menjelaskan, untuk melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan kue dan uang sebesar Rp 15.000. Korban dan pelaku merupakan tetangga.

“Korban masih tetangga pelaku. Agar mau bermain di rumahnya, korban lalu diiming-imingi kue dan uang,” ungkap Heri.

Saat bermain di rumah pelaku, korban yang masih duduk di kelas V SD itu kemudian dipaksa untuk melakukan perbuatan intim.

Parahnya, pelaku bahkan merekam perbuatannya itu di handphone miliknya dan disimpan di flashdisk.

"Pelaku merekam adegan pencabulannya melalui video handphone, kemudian disimpan di flashdisk," tandas Heri.

Sementara itu, dihadapan polisi pelaku mengaku telah berulang kali menyetubuhi korban. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya.

"Sudah 10 kali menyetubuhi korban. Saya kasih Rp 15.000," ujar pelaku.

Pelaku menceritakan saat pertama kali menyetubuhi, korban tidak melawan. Dari situlah pelaku ingin mengulangi perbuatannya lagi hingga 10 kali.

Namun, saat terakhir aksinya itu korban mulai melawan. Pelaku bukannya takut perbuatan bejatnya diketahui orang lain malah mengancam korban dengan mengatakan akan memasukkan penyakit ke tubuh korban.

Korban yang ketakutan setelah diancam oleh pelaku akhirnya bercerita kepada orang tuanya peristiwa nahas yang menimpanya itu.

Penuturan korban bak petir di siang bolong. Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa flasdisk yang berisi rekaman perbuatan tidak senonoh pelaku dengan korban. Juga sprei, kasur, baju milik korban dan pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…