Rektor UIN Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 50 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. SP/ TRB
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. SP/ TRB

i

SURABAYAPAGI.com, Medan - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ( UINSU) TA 2018, mulai menemui titik terang. Saidurrahman diduga terlibat korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut.

Dugaan korupsi pembangunan berawal pada Juli 2017 lalu.

Rektor UINSU Medan Prof Dr Saidurahman, M.Ag, memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI.

 Proposal itu tertuang dalam surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017.

 Dalam surat itu, jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721.

 Pengajuan proposal berjalan mulus. Kementerian Agama menyetujui dan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar.

 Namun, hingga saat ini bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP itu tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya.

 "Anggaran itu kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp 50.000.000.000,00," ucap Tatan.

Setelah disetujui, kata Tatan, anggaran untuk pembangunan gedung telah diberikan secara keseluruhan. Namun meski sudah diberikan, hingga kini pembangunan gedung itu tidak selesai.

"Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya namun negara telah membayarkan 100�lam pembangunan gedung tersebut," kata Tatan.

Tatan mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

"Adapun barang bukti yang di amankan yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut," jelas Tatan.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi media pada Selasa (1/9/2020) malam, membenarkan penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi ini.

Adapun ketiganya yakni Drs Syahruddin Siregar, MA., ASN/Pejabat Pembuat Komitmen UINSU.

Kemudian Joni Siswoyo selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

Tersangka selanjutnya adalah Prof Dr Saidurrahman, S.Ag.,M.Ag.  

 ASN/Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

 "Penetapan tiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 /5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp. 10.350.091.337," ujarnya.

 Adapun barang bukti yang diamankan yakni kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA. 2018.

 Dokumen–dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.  dsy11

 

 

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…