Lamongan Mulai Terapkan Inpres Protokol COVID-19, Cegah COVID-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aparat penegak hukum memberikan sanksi sosial pada pelanggar protokol kesehatan. SP/ DECOM
Aparat penegak hukum memberikan sanksi sosial pada pelanggar protokol kesehatan. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGHI.com, Lamongan - Warga Lamongan diminta terus taat protokol kesehatan mencegah COVID-19. Jika tidak, aparat penegak hukum akan memberikan sanksi sebagai penerapan Inpres Nomor 6/2020.

Lamongan mulai menerapkan sanksi terhadap warga yang tidak patuh terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Sanksi yang diberlakukan di Lamongan saat ini baru sanksi sosial.

"Saat ini kami memberlakukan sanksi sosial terhadap warga yang tidak taat protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Kamis (3/9/2020).

Sanksi sosial tersebut, menurut Harun, di antaranya menyanyikan lagu kebangsaan, hormat bendera dan mengucapkan Pancasila. Hukuman lainnya yang juga diberlakukan yakni push up, menyapu atau membersihkan jalan dan atau fasilitas umum.

"Saat ini sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, push up, menyapu, hormat bendera, mengucapkan pancasila dan lain-lain," terangnya.

Harun mengungkapkan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan untuk merespons tingginya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Inpres ini isinya tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini juga di antaranya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," tambah Harun.

Hingga saat ini, imbuh Harun, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol COVID-19, sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pihaknya juga terus bergerak ke masyarakat untuk membagikan masker, sambil terus mensosialisasikan pentingnya mentaati protokol kesehatan, di tengah pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung.  dsy15

 

Berita Terbaru

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik 2 Tahun Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Luncurkan Program Terang Tani, PLN UIT JBM Dukung Electrifying Agriculture

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 18:40 WIB

SurabayaPagi, Tuban - Kemajuan teknologi telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali ranah pertanian dan peternakan, yang menjadi salah satu…

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Ziarah Leluhur Jadi Pengingat Amanah, Bupati Madiun: Jangan Sampai Putus Melayani Masyarakat

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tradisi ziarah ke makam para leluhur dan mantan pemimpin Kabupaten Madiun kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Madiun seb…

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang. Kali ini, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari berhasil meraih Juara II …

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Thailand dengan menyita 3…