Lamongan Mulai Terapkan Inpres Protokol COVID-19, Cegah COVID-19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aparat penegak hukum memberikan sanksi sosial pada pelanggar protokol kesehatan. SP/ DECOM
Aparat penegak hukum memberikan sanksi sosial pada pelanggar protokol kesehatan. SP/ DECOM

i

SURABAYAPAGHI.com, Lamongan - Warga Lamongan diminta terus taat protokol kesehatan mencegah COVID-19. Jika tidak, aparat penegak hukum akan memberikan sanksi sebagai penerapan Inpres Nomor 6/2020.

Lamongan mulai menerapkan sanksi terhadap warga yang tidak patuh terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Sanksi yang diberlakukan di Lamongan saat ini baru sanksi sosial.

"Saat ini kami memberlakukan sanksi sosial terhadap warga yang tidak taat protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Kamis (3/9/2020).

Sanksi sosial tersebut, menurut Harun, di antaranya menyanyikan lagu kebangsaan, hormat bendera dan mengucapkan Pancasila. Hukuman lainnya yang juga diberlakukan yakni push up, menyapu atau membersihkan jalan dan atau fasilitas umum.

"Saat ini sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, push up, menyapu, hormat bendera, mengucapkan pancasila dan lain-lain," terangnya.

Harun mengungkapkan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dikeluarkan untuk merespons tingginya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Inpres ini isinya tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

"Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini juga di antaranya mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," tambah Harun.

Hingga saat ini, imbuh Harun, pihaknya terus mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokol COVID-19, sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Pihaknya juga terus bergerak ke masyarakat untuk membagikan masker, sambil terus mensosialisasikan pentingnya mentaati protokol kesehatan, di tengah pandemi yang sampai saat ini masih berlangsung.  dsy15

 

Berita Terbaru

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Terkuat Persekongkolan Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, dengan Pihak Swasta

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi penyimpangan program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional…

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Menteri UMKM Minta Tambahan Anggaran Rp 1,5 Triliun

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan tambahan anggaran Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran…

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Pejabat di Istana Dituding Minta Dapur MBG

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini mantan Wakil BGN Irjen (Purn) Sony Sanjaya, mulai menggulirkan keterlibatan sejumlah petinggi di pemerintahan yang minta…

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Dalam Kasus Blueray, Raffi Ahmad: Saya Basa-basi

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Presenter Raffi Ahmad beberkan soal keterkaitan namanya dalam kasus penyelundupan barang elektronik ilegal yang menjerat …