Kades Mojopuro Gede Dilaporkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Charif Anam saat menyerahkan laporan yang diterima Kasubag TU Kejari Gresik Arifin SH.SP/M.AIDID
Charif Anam saat menyerahkan laporan yang diterima Kasubag TU Kejari Gresik Arifin SH.SP/M.AIDID

i

SURABAYAPAGI.com,Gresik - Kasmuji (55), Kades Mojopuro Gede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri (kejari) Gresik. Sangkaannya, dia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengerjaan pembangunan tanah penahan tembok (TPT) di desanya.

Ketua LSM Ilham Nusantara, Charif Anam mengaku telah melaporkan tindakan Kades Kasmuji kepada kejari untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, pada Kamis lalu (3/09/2020).

Dalam laporannya, Charif menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak ketimpangan pada pengerjaan TPT di Dusun Jeraganan, Desa Mojopuro Gede.

Proyek senilai Rp 200 juta yang bersumber dari pos bantuan keuangan APBD Gresik 2020, itu menurut Charif serasa proyek pribadi Kades Mojopuro Gede.

Betapa tidak? Karena semua pengerjaan proyek tersebut dikendalikan oleh kades. Mulai dari pengerjaan bangunan sampai penyediaan material sepenuhnya diatur Kades Kasmuji.

"Tim pelaksana kegiatan (TPK) yang sejatinya menjadi pelaksana pembangunan TPT hanya dijadikan boneka, karena semua pekerjaan dan penyediaan material dihandle langsung oleh kades," ungkap Charif usai melapor ke Kejari Gresik.

Ali Mahmudi yang ditunjuk sebagai ketua TPK mengaku kepada Charif, tidak tahu menahu soal siapa saja anggota tim yang dipimpinnya. Karena struktur tim semua dibuat oleh Kades Kasmuji.

Ali Mahmudi yang sehari-hari menjabat Kaur Perencanaan Desa Mojopuro Gede, mengonfirmasi kepada Charif bahwa dia tidak diberi kewenangan untuk melakukan pembelanjaan barang untuk kebutuhan proyek TPT.

"Jadi kalau butuh barang atau material untuk proyek TPT, Ali Mahmudi cukup memberitahu kades, dan kades akan siap menyediakannnya," ungkap Charif atas temuan kejanggalannya.

Lucunya lagi, tambah Charif, barang atau material bangunan untuk TPT tersebut dipasok dari toko KM Jaya yang nota bene pemiliknya adalah Kades Kasmuji sendiri. "Jadi memang sudah luar biasa dugaan kongkalikongnya," ucapnya.

Dari hasil penelusuran lapangan, Charif menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan Kades Mojopuro Gede atas pembangunan TPT di desanya.

Akibat dari perbuatan tersebut tentu akan berdampak atas kerugian keuangan negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Charif juga menyayangkan pada pihak-pihak terkait yang menghambat LSM yang diketuainya untuk mendapatkan informasi mengenai pembangunan TPT di Desa Mojopuro Gede tersebut.

"Mulai dari pemdes, pemerintahan kecamatan sampai DPUTR sudah saya mintai RAB TPT di Desa Mojopuro Gede, tapi hingga kini tidak pernah saya dapatkan," katanya, menyesalkan.

Terakhir, dia bahkan bersurat ke inspektorat kabupaten untuk mendapatkan dokumentasi RAB sesuai "perintah" pihak DPUTR. Tapi upaya itupun belum berhasil.

Belum adanya keterbukaan informasi itu justru semakin menimbulkan kecurigaan di mata penggiat antikorupsi seperti Charif Anam.

"Sebenarnya dengan dokumen RAB kita bisa membandingkan kelayakan sebuah bangunan dengan fakta pengerjaan di lapangan, tapi begitu sulitnya dokumen itu kami peroleh," pungkasnya.

Sementara itu, Kades Mojopuro Gede Kasmuji saat dihubungi lewat pesan WhatsApp membantah tudingan penyalahgunaan kewenangan yang ditujukan kepada dirinya. did

Berita Terbaru

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Maidi Bantah Perintah Fee Proyek, Thariq Bertahan Pada  Kesaksiannya 

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua keterangan yang saling berlawanan mewarnai sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek Kota Madiun. Walikota Madiun N…

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…