Termohon PKPU Tak Siap dengan Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi
Suasana sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) digelar kembali. Bertempat di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada kali ini sidang memasuki agenda penyerahan bukti dan pembuktian saksi yang diajukan oleh Termohon KPU.

Hadir dalam persidangan Mirza Aulia dan Hamonangan Syahdan Hutabarat sebagai Kuasa Hukum pemohon PKPU, Agus Wibisono. Sedangkan dari PT Avila Prima Intra Makmur selaku termohon PKPU, diwakili oleh kuasa hukumnya, Sutriyono.

Masih dalam persidangan, usai penyerahan bukti-bukti dari termohon PKPU, kuasa hukum termohon meminta kepada majelis hakim yang diketuai Made Subagia, menyatakan saksi belum dapat hadir pada persidangan kali ini.

"Karena saksi ahli dari kami tidak dapat hadir hari ini, kami mohon bisa diagendakan Kembali di persidangan selanjutnya untuk bersaksi yang mulia,"pinta Surtriyono, Selasa (08/09).

Atas permintaan ini, Hamonangan, langsung menyatakan keberatannya. Karena sesuai dengan kesepakatan awal dan sesuai dengan hukum acara persidangan PKPU hanya dibatasi selama 20 hari saja.

"Kami keberatan yang mulia, karena sesuai kesepakatan awal bahwa pembuktian dan saksi dari termohon terakhir hari ini. Besok kita agenda kesimpulan," tukas Hamonangan.

Atas keberatan ini, hakim Made Subagia, menyatakan sikap dan Kembali kepada apa yang telah disepakati bersama pada persidangan sebelumnya, yaitu jadwal persidangan selanjutnya adalah agenda kesimpulan.

"Mengingat hukum acara perdata sudah mengaturnya dan sesuai dengan kesepakatan awal. Kita agenda besok kesimpulan,"tegas Made.

Hamonangan, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU tidak ada relevansinya untuk membantu hutang, sebaliknya justru menegaskan keberadaan hutang.

"Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini, hanyalah upaya untuk mengaburkan perkara", ucap Hamonangan.

Sedangkan terkait saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh termohon PKPU namun faktanya tidak dapat dihadirkan pada Persidangan kali ini, Hamonangan menyampaikan keberatannya. Ia-pun menambahkan, bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.

"Hukum acara perdata tentang PKPU ini sebenarnya sederhana dan lebih ditekankan pada aspek Formil, hutangnya juga sudah jelas diakui, jadi tidak perlu berbelit-belit”, terangnya

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo. nbd

 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…