Termohon PKPU Tak Siap dengan Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi
Suasana sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) digelar kembali. Bertempat di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada kali ini sidang memasuki agenda penyerahan bukti dan pembuktian saksi yang diajukan oleh Termohon KPU.

Hadir dalam persidangan Mirza Aulia dan Hamonangan Syahdan Hutabarat sebagai Kuasa Hukum pemohon PKPU, Agus Wibisono. Sedangkan dari PT Avila Prima Intra Makmur selaku termohon PKPU, diwakili oleh kuasa hukumnya, Sutriyono.

Masih dalam persidangan, usai penyerahan bukti-bukti dari termohon PKPU, kuasa hukum termohon meminta kepada majelis hakim yang diketuai Made Subagia, menyatakan saksi belum dapat hadir pada persidangan kali ini.

"Karena saksi ahli dari kami tidak dapat hadir hari ini, kami mohon bisa diagendakan Kembali di persidangan selanjutnya untuk bersaksi yang mulia,"pinta Surtriyono, Selasa (08/09).

Atas permintaan ini, Hamonangan, langsung menyatakan keberatannya. Karena sesuai dengan kesepakatan awal dan sesuai dengan hukum acara persidangan PKPU hanya dibatasi selama 20 hari saja.

"Kami keberatan yang mulia, karena sesuai kesepakatan awal bahwa pembuktian dan saksi dari termohon terakhir hari ini. Besok kita agenda kesimpulan," tukas Hamonangan.

Atas keberatan ini, hakim Made Subagia, menyatakan sikap dan Kembali kepada apa yang telah disepakati bersama pada persidangan sebelumnya, yaitu jadwal persidangan selanjutnya adalah agenda kesimpulan.

"Mengingat hukum acara perdata sudah mengaturnya dan sesuai dengan kesepakatan awal. Kita agenda besok kesimpulan,"tegas Made.

Hamonangan, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU tidak ada relevansinya untuk membantu hutang, sebaliknya justru menegaskan keberadaan hutang.

"Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini, hanyalah upaya untuk mengaburkan perkara", ucap Hamonangan.

Sedangkan terkait saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh termohon PKPU namun faktanya tidak dapat dihadirkan pada Persidangan kali ini, Hamonangan menyampaikan keberatannya. Ia-pun menambahkan, bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.

"Hukum acara perdata tentang PKPU ini sebenarnya sederhana dan lebih ditekankan pada aspek Formil, hutangnya juga sudah jelas diakui, jadi tidak perlu berbelit-belit”, terangnya

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo. nbd

 

Berita Terbaru

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Bencana tanah longsor melanda dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026) subuh, yang menyebabkan dua rumah…

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Luar biasa penampilan musik tradisional yang digaungkan pelajar SMPN 4 Sidoarjo dalam kompetisi Lomba Kreativitas Musik Tradisi F…

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan …

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tuberkolusis (TB) menjadi salah satu masalah Kesehatan yang menjadi atensi utama Pemerintah Kota Mojokerto. Untuk itu dengan…

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - PT PLN (Persero) Group Jawa Timur bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi sinergis dalam menghadirkan Omah…

Komitmen Terhadap Pertumbuhan Berkelanjutan, Jajaran Direksi Bank Jatim Lakukan Pembelian Saham

Komitmen Terhadap Pertumbuhan Berkelanjutan, Jajaran Direksi Bank Jatim Lakukan Pembelian Saham

Rabu, 20 Mei 2026 16:49 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menunjukkan komitmen kuat terhadap kinerja dan prospek perseroan melalui aksi…