Termohon PKPU Tak Siap dengan Saksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi
Suasana sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) digelar kembali. Bertempat di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada kali ini sidang memasuki agenda penyerahan bukti dan pembuktian saksi yang diajukan oleh Termohon KPU.

Hadir dalam persidangan Mirza Aulia dan Hamonangan Syahdan Hutabarat sebagai Kuasa Hukum pemohon PKPU, Agus Wibisono. Sedangkan dari PT Avila Prima Intra Makmur selaku termohon PKPU, diwakili oleh kuasa hukumnya, Sutriyono.

Masih dalam persidangan, usai penyerahan bukti-bukti dari termohon PKPU, kuasa hukum termohon meminta kepada majelis hakim yang diketuai Made Subagia, menyatakan saksi belum dapat hadir pada persidangan kali ini.

"Karena saksi ahli dari kami tidak dapat hadir hari ini, kami mohon bisa diagendakan Kembali di persidangan selanjutnya untuk bersaksi yang mulia,"pinta Surtriyono, Selasa (08/09).

Atas permintaan ini, Hamonangan, langsung menyatakan keberatannya. Karena sesuai dengan kesepakatan awal dan sesuai dengan hukum acara persidangan PKPU hanya dibatasi selama 20 hari saja.

"Kami keberatan yang mulia, karena sesuai kesepakatan awal bahwa pembuktian dan saksi dari termohon terakhir hari ini. Besok kita agenda kesimpulan," tukas Hamonangan.

Atas keberatan ini, hakim Made Subagia, menyatakan sikap dan Kembali kepada apa yang telah disepakati bersama pada persidangan sebelumnya, yaitu jadwal persidangan selanjutnya adalah agenda kesimpulan.

"Mengingat hukum acara perdata sudah mengaturnya dan sesuai dengan kesepakatan awal. Kita agenda besok kesimpulan,"tegas Made.

Hamonangan, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU tidak ada relevansinya untuk membantu hutang, sebaliknya justru menegaskan keberadaan hutang.

"Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini, hanyalah upaya untuk mengaburkan perkara", ucap Hamonangan.

Sedangkan terkait saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh termohon PKPU namun faktanya tidak dapat dihadirkan pada Persidangan kali ini, Hamonangan menyampaikan keberatannya. Ia-pun menambahkan, bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.

"Hukum acara perdata tentang PKPU ini sebenarnya sederhana dan lebih ditekankan pada aspek Formil, hutangnya juga sudah jelas diakui, jadi tidak perlu berbelit-belit”, terangnya

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo. nbd

 

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto berlangsung semarak. Wali Kota Mojokerto Ika…

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mendorong inovasi daerah tidak hanya diukur dari jumlah maupun capaian penghargaan, tetapi juga dari…

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Gandeng Mitra Penyedia Barang/Jasa, Pemkot Mojokerto Bangun Ekosistem Pengadaan Bersih dan Berintegritas

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya mencegah gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat. 8…

Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

Antara yang Seharusnya dan Senyatanya: Ketika Ruang Publik Menjadi Papan Iklan Gratis

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:23 WIB

‎‎KITA barangkali sudah terbiasa melihat reklame, baliho, dan spanduk bertebaran di berbagai sudut kota. Ada yang terpasang di tiang listrik, dipaku di pohon, d…

Harga Material Fluktuatif, Empat Proyek Pengaspalan Kota Madiun Mulai Dikerjakan Juni

Harga Material Fluktuatif, Empat Proyek Pengaspalan Kota Madiun Mulai Dikerjakan Juni

Kamis, 13 Agu 2026 15:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sejumlah ruas jalan di Kota Madiun yang menjadi akses menuju destinasi wisata mulai mendapat perbaikan. Dinas Pekerjaan Umum dan P…

Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Adu Kreativitas

Semarakkan HUT RI ke-81, Ratusan Penghuni Liponsos Keputih Ikuti Adu Kreativitas

Kamis, 13 Agu 2026 15:19 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sekitar 200 penghuni di Liponsos Keputih, Kota…