Dua Pelaku Spesialis Pencurian Barang Elektronik Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua tersangka pencurian bersama dengan barang buktinya saat diperlihatkan ke awal media. SP/MUHAJIRIN
Dua tersangka pencurian bersama dengan barang buktinya saat diperlihatkan ke awal media. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dua pelaku pencurian barang elektronik di rumah-rumah milik warga, akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Lamongan. Dan dua pelaku bersama barang buktinya sekarang diamankan di Mapolres setempat, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lamongan AKBP Harun, Rabu (9/9/2020) menyebutkan, kalau dua pelaku pencurian dengan pemberatan ini, sasarannya adalah rumah warga yang tidak ada penghuninya. "Dua pelaku ini sering beroperasi di wilayah Kecamatan Solokuro, dimana rumah itu banyak yang ditinggal pemiliknya ke luar negeri," kata Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada wartawan.

Kedua pelaku berinisial BB warga desa Tebeluru Kec Solokuro, dan MEW alias Gareng asal Desa Payaman Kec Solokuro Lamongan.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka berbagi peran. Tersangka BB bertindak sebagai eksekutor sementara tersangka MEW bertindak untuk mengawasi keadaan sekitar.

Dalam aksinya itu, para tersangka berhasil membawa 1 unit HP merek OPPO dan 1 unit HP merek Realme C2. Setelah berhasil melakukan pencurian, HP merek Oppo tersebut langsung dijual oleh para pelaku. Sementara HP yang satu lagi menjadi milik tersangka MEW.

"Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wib, di dalam rumah milik korban di Dusun Palirangan Desa Payaman Rt.003 Rw.013 Kec. Solokuro Kabupaten Lamongan," ungkapnya. 

Kepada petugas, hasil pencurian tersebut digunakan para tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita diantaranya, (satu) Dashbok Handphone Realme 02 Warna Hitam dan OPPO tipe A5 2020 warna putih. 1 (satu) unit Handphone Realme C2 warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Scoopy warna merah Nopol  S 2842 ML (sarana kendaraan), dan TV LCD merk Panasonic 42 inch. 

Dari hasil pengembangan tersangka BB pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa TKP di wilayah Kec. Solokuro Kab. Lamongan antara lain, 1. HP Vivo warna Hitam Kantor Gerindra Ds Payaman (perempatan ke selatan rumah, HP samsung J7 TKP sebelah sekolahan Darul Maarif Dsn Palirangan dengan Yanto (mengawasi). 

Barang curian lainnya HP VIVO dan uang Rp 150.000, TKP Ds Sugihan dengan Sdr Yanto (mengawasi) 15 harian. TV LCD Panasonic, TKP Ds Sugihan Kec Solokuro dengan sdr Yanto (mengawasi) hadap ke utara) sendirian sekitar 1 bulan.

Selanjutnya HP Samsung TKP Palirangan rumah hadap ke Barat sendin'an lewat jendela. . Rokok, uang Rp. 70.000 TKP toko dekat pondok AI Aman sekira pkl 03.00 wib dengan cara mencukil engsel dengan benda sekitar 3 bulanan. HP vivo TKP dekat rumah pak aqib ke timur (rumah hadap ke selatan) dengan Yanto pkl 02.00 wib lewat dapur belakang. 

Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 39,49, dan Se KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. jir

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…