Merasa Tertipu, PT. Darmi Bersaudara Siap Lapor Balik Terkait Cek Kosong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT. Versailles Indomitra Utama melapor ke Polrestabes Surabaya setelah menerima cek kosong dari PT. Darmi Bersaudara Tbk. SP
PT. Versailles Indomitra Utama melapor ke Polrestabes Surabaya setelah menerima cek kosong dari PT. Darmi Bersaudara Tbk. SP

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT. Versailles Indomitra Utama Merasa tertipu dan akhirnya melapor ke Polrestabes Surabaya setelah menerima cek kosong dari PT. Darmi Bersaudara Tbk. Cek itu untuk membayar hutang sebesar Rp 650 Juta.

Direktur Utama PT Versailles Indomitra Utama telah menyampaikan beberapa waktu lalu kepada Vicky Hartono, mereka akhirnya menempuh jalur hukum karena PT. Darmi Bersaudara tak ada niat baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Bahkan melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong.

Berawal dari PT. Darmi Bersaudara saat mencari bantuan dana untuk biaya operasional ekspor, Vicky memperkenalkan beberapa investor pada perusahaan tersebut, agar bisa menjalankan usahanya.

Desandrian, Bagian Keuangan, PT. Darmi Bersaudara menceritakan, bahwa sebetulnya cek itu tidak kosong tetapi cek itu dicairkan saat belum jatuh tempo yang ditentukan.

"Untuk tetap menjaga hubungan baik dengan PT Versames Indomitra Utama, Perseroan telah membayar Rp270 juta kepada PT Versames Indomitra Utama yang sudah ditransfer Iangsung ke rekening pribadi Vicky Hartono" lanjut Desan.

"Pembayaran kepada rekening pribadi atas arahan dari Vicky Hanono sendiri. Perseroan selanjutnya menerbitkan beberapa lembar cek dengan total senilai Rp650 Juta yang kesemuanya telah diberikan kepada PT Versailles Indomitra Utama" ujarnya.

Fakta yang terjadi, lanjut Desan, pada saat dana Rp 650 juta telah tersedia di rekening Perseroan, PT Versailles Indomitra Utama menarik cek tersebut dengan tidak mengikuti jadwal atau pemberitahuan waktu penarikan cek yang telah diatur oleh Perseroan, jadwal dan pemberitahuan waktu mana telah diinformasikan kepada PT Versailles lndomitra Utama. Hal inilah yang kemudian menyebabkan cek pembayaran Rp650 Juta tersebut ditolak pihak bank.

"Saldo dana Rp 650 juta tersebut hingga saat ini masih tersedia di rekening Perseroan belum ditarik PT Versailles Indomitra Utama" katanya saat dijumpai di Manyar, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/9/2020).

Perseroan menyikapi hal ini dengan beritikad melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi Vicky Hartono senilai Rp350 juta namun rekening penerima Vicky Hartono yang selama ini dipergunakan sebagai sarana transaksi pembayaran, teIah ditutup pihak bank.

"Hingga saat ini, PT Versailles lndomitra Utama tidak pernah memberikan nomor rekening pengganti sebagai rekening penerima pembayaran kewajiban hutang Perseroan walaupun Perseroan telah berulang kali berusaha memintanya" tutupnya.

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…